Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Naskah Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) telah menyepakati draft naskah kebijakan pengelolaan SIH3 menjadi naskah akademis.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah anggota Pansus SIH3 mendapatkan penjelasan dari narasumber Tim Penyusun Naskah Kebijakan Pengelolaan SIH3 dalam rapat pertama yang berlangsung di Jakarta, Senin (3/5).
Lebih dari setengah anggota Pansus Penyusunan Naskah Kebijakan Pengelolaan SIH3 yang berjumlah sekitar 15 anggota menghadiri rapat yang dipimpin langsung Kepala Pusat Lingkungan Geologi – Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga selaku Ketua Pansus Penyusunan Naskah Kebijakan Pengelolaan SIH3, Ir. H. Danaryanto, M.Sc didampingi Ketua Tim Penyusun, Leonarda BA Ibnusaid, M.Eng dan turut menghadiri Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT.
Dalam penjelasannya, narasumber Tim Penysun, M. Taufik menyatakan, arah penyusunan rumusan Kebijakan Pengelolaan SIH3 dapat dikelompokan menjadi lima isu pokok yaitu kelembagaan, pengelolaan, teknologi, pemberdayaan masyarakat dan pembiayaan.
“Isu-isu pokok tersebut kemudian dikelompokan dalam subyek-subyek yang lebih rinci untuk mempermudah bahasan dalam konsepsi pengaturan kebijakannya nanti,” kata M. Taufik.
Menurut Taufik, setiap pembahasan isu-isu pokok diarahkan pada pembahasan mengenai gambaran potret isu-isu terkini, memberikan harapan pada kondisi ideal yang ingin dicapai, kesenjangan (gap) antara harapan dan kondisi saat ini, strategi yang berisi rencana ke depan untuk mengatasi kesenjangan dan perlunya penyusunan kebijakannya.
“Dapat disimpulkan pokok-pokok permasalahan yang perlu diatur dalam suatu kebijakan yang kemudian disusun konsepsi pengaturannya dengan merumuskan urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan,” jelas Taufik.
Enam Agenda
Disamping itu, rapat Pansus Penyusunan Naskah Kebijakan Pengelolaan SIH3 ini juga menyepakati enam agenda kegiatan yang akan dilaksanakan. Agenda pertama, adalah adanya pemahaman terlebih dahulu terhadap naskah akademis dari para Anggota Pansus agar nantinya lebih focus pada pembahasan-pembahsan berikutnya.
Kedua, bagaimana menentukan format/kerangka/daftar isi dari subtansi Kebijakan Pengelolaan SIH3 berdasarkan isu pokok. Setelah menentukan format/kerangkanya, kemudian dilanjutkan agenda ketiga, yaitu penyusunan rancangan Kebijakan Pengelolaan SIH3.
Agenda keempat, melaksanakan pembahasan terhadap rancangan Kebijakan Pengelolaan SIH3 yang telah disusun sebelumnya dan diteruskan dengan agenda kelima, yaitu sinkronisasi hasil pembahasan rancangan Kebijakan Pengelolaan SIH3 tersebut.
Terakhir adalah agenda keenam, yaitu finalisasi rancangan Kebijakan Pengelolaan SIH3 sebelum disampaikan kepada Menteri Pekerjaaan Umum (PU) selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagai laporan hasil kegiatan Pansus Penyusunan Kebijakan Pengelolaan SIH3.
Dengan disepakati agenda kegiatan ini, diharapkan Pansus Penyusunan Naskah Kebijakan Pengelolaan SIH3 diharapkan dapat merampungkannya paling lambat pada bulan September 2010 dalam 15 kali pertemuan yang telah dijadwalkan.**gml/faz/ad