Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional mengadakan Rapat Pembahasan Rancangan Permen tentang Pedoman Perhitungan Indeks Ketahanan Air (IKtA) Nasional dengan agenda utama adalah melakukan klarifikasi terhadap parameter penilaian dan ketersediaan data pada masing-masing Direktorat Teknis di lingkungan Ditjen SDA bertempat di Hotel Santika Premiere ICE BSD City (15-16/02/2024).
Indeks ketahanan air perlu disusun sebagai upaya untuk menilai keberhasilan pelaksanaan Kebijakan Nasional (JakNas) SDA. Dalam RPJMN 2020-2024 disebutkan bahwa IKtA perlu disusun sebagai strategi peningkatan kebijakan pengelolaan SDA maupun pendukung untuk mencapai ketersediaan air secara berkelanjutan.
Perhitungan IKtA yang telah dilakukan saat ini mengacu pada 5 (lima) Pilar Pengelolaan SDA yaitu Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, Pengendalian Daya Rusak, SISDA dan Peran Serta Masyarakat dengan indikator dan sub-indikator penilaian pada masing-masing pilar tersebut.