Sidang pleno Dewan SDA Nasional yang dialaksanakan di Jakarta 31 Januari 2013 dan dihadiri oleh sekitar 35 anggota Dewan SDA Nasional disamping menyetujui rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI mengenai target pencapaian surplus beras 10 juta ton secara berkelanjutan mulai tahun 2014, juga merekomendasikan tentang pengurangan resiko kerugian akibat banjir yang disampaikan oleh Pansus I yang dibentuk oleh Dewan SDA Nasional tahun 2012 yang lalu.
Dalam sidang pleno Dewan SDA Nasional yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, Ir. DjokoKirmanto, Dipl. HE ini, telah bersepakat untuk menyetujui lima permasalahan terkait dengan pengurangan resiko kerugian akibat banjir dengan beberapa tindaklanjutnya dari hasil identifikasi yang dilakukan Pansus I Dewan SDA Nasional pada tahun 2012.
Rekomendasi Pansus I tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi nyata akan meningkatnya ancaman bencana banjir akibat kondisi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang semakin rusak, adanya perubahan iklim, berkurangnya fungsi tampungan dan resapan air di perkotaan, serta buruknya sistem drainase perkotaan.
Ditambah lagi dengan meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap potensi bencana banjir sebagai akibat peningkatan jumlah penduduk, perilaku masyarakat dan pelaku usaha yang dapat menyebabkan potensi kerugian jiwa, ekonomi, sosial dan lingkungan cukup besar.
Ikut hadir dalan sidang Dewan SDA Nasional tersebut antara lain, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Prof. Dr. Armida Salsiah Alihjahbana, Menteri Pertanian, Ir. H. Suswono, M.M.A., dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Ir. Sri Woro B. Harijono, M.Sc.
Isi Rekomendasi
Adapun yang melatarbelakangi rekomendasi yang disusun oleh Pansus I Dewan SDA Nasional di identifikasi ada lima permasalahan yang perlu segera ditangani, terkait dengan pengurangan resiko kerugian akibat banjir.P ermasalahan pertama menyoroti kapasistas sistem drainase perkotaan yang ada tidak lagi mencukupi, sehingga terjadi genangan air yang akan menimbulkan resiko kerugian bagi penduduk.
Oleh karenanya, Pansus I memberikan rekomendasi berupa pemulihan dan peningkatan kapasitas dan efektifitas sistemd rainase yang sudah ada dan membangun sistem drainase baru untuk mengatasi genangan air di perkotaan.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan untuk menambah fasilitas sistem drainase yang baru sesuai dengan perkembangan perkotaan serta meningkatkan pengawasan dalam perencanaan dan pengendalian perijinan pengembangan perkotaan untuk menjamin sistem drainase perkotaan yang efektif.
Permasalahan kedua adalah berkurangnya luas lahan untuk resapan air. Terhadap permasalahan tersebut, rekomendasi yang disampaikan Pansus adalah agar meningkatkan kapasitas resapan air dan menambah ruang terbuka hijau.
Kemudian masalah ketiga, akibat berkurangnya fungsi retensi air banjir di perkotaan dan penggunaan sempadan, serta bantaran sungai untuk bangunan dan permukiman. Menyikapi masalah ini Pansus merekomendasikan untuk meningkatkan fungsi retensi air banjir di perkotaan.
Permasalahan keempat yang diungkapkan oleh Pansus, belum semua daerah memiliki kesepakatan tentang pembagian tugas dalam penanganan drainase dan sungai di perkotaan. Menanggapi hal ini Pansus merekomendasikan tindaklanjut dengan mempercepat tercapainya kesepakatan antarpemerintah kabupaten/kota dengan menteri atau gubernur sesuai kewenangan dalam penanganan drainase dan sungai perkotan.
Disamping itu dalam menyikapi permasalahan keempat tersebut Pansus juga merekomendasikan agar meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan masalah drainase dan sungai di perkotaan serta merumuskan mekanisme pembagian biaya dan manfaat antara wilayah hulu dan hilir.
Masalah kelima adalah terkait dengan perilaku masyarakat dan pelaku usaha yang kurang mendukung upaya pengurangan resiko kerugian akibat banjir di perkotaan. Rekomendasi mengenai masalah yang diidentifikasi oleh pansus adalah adanya upaya agar Pemerintah mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung pengurangan resiko kerugian akibat banjir di perkotaan.
Disamping juga direkomendasikan untuk meningkatkan kemampuan dan efektifitas peringatan dini, penanganan segera (quick response) bencana banjir untuk mengurangi resiko kerugian serta meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah agar dapat mengurangi amblesan muka tanah (land subsidence).**jon/ad/edd