Ketika Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang dilangsungkan pada 31 Januari 2013 dan dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE, beberapa kesepakatan telah disetujui oleh seluruh anggota Dewan SDA Nasional yang hadri kala itu.
Diantaranya, adalah persetujuan mengenai rekomendasi yang dihasilkan Panitia Khusus (Pansus) Dewan SDA Nasional terhadap delapan isu strategis nasional terkait dengan SDA. Salah satu rekomendasi tersebut adalah mengenai target pencapaian surplus beras 10 juta ton secara berkelanjutan mulai tahun 2014 dari hasil Pansus I Dewan SDA Nasonal. Pansus I tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional No. KEP-48/M.EKON/)5/2012, tertanggal 8 Mei 2012.
Keanggotaan Pansus I tersebut terdiri dari Ketua Pansus, Direktur Bina Program, Ditjen Sumber Daya Air – Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Wakil ketua Pansus, Ir. Kuswanto Sumo Atmojo (Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial/LP3ES) dan sembilan orang anggota, antara lain Direktur Pengairan dan Irigasi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Direktur Pengelolaan Air Irigasi, Ditjen Sarana dan Prasarana Pertanian – Kementerian Pertanian; Asisten Deputi Urusan Adaptasi Perubahan Iklim, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim – Kementerian Lingkungan Hidup (LH); Kepala Pusat Iklim, Agroklimat dan Iklim Maritim, Deputi Bidang Kimatologi – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisikan (BMKG); Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah; Ir. Achmadi Partowijoto, CAE (Kemitraan Air Indonesia /KAI); Ir. H. Winarno Tohir (Kontak Tani Nelayan Andalan / KTNA); Ir. Hilman Manan, Dipl. HE (Masyarakat Peduli Air/MPA); dan Ir. Imam Mustofa (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia/HKTI).
Permasalahan
Mengenai isu Target Pencapaian Surplus Bersa 10 Juta Ton secara berkelanjutan mulai tahun 2014, Pansus I Dewan SDA Nasional telah melakukan identifikasi berbagai permasalahan yang terkait dan saran tindak lanjutnya.
Ada sekitar enam permasalahan yang berhasil diidentifikasi. Pertama, sebanyak 52 persen jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam kondisi rusak. Terhadap permasalahan tersebut, Pansus I Dewan SDA Nasional memberikan rekomendasi saran dan tindak lanjutnya.
Antara lain, meningkatkan komitmen pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan dana bagi Operasi dan Pemerliharaan (O&P) dan rehabilitasi dalam jumlah yang cukup, merancang program khusus dari Pemerintah untuk percepatan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan kabupaten/kota selain dari Dana Alokasi Khusus (DAK), meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar instansi di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan Pusat dalam pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi.
Kedua, masih rendahnya jaminan ketersediaan air irigasi. Dalam hal ini, Pansus I telah memberikan rekomendasi untuk saran tindak lanjutnya. Antara lain, meningkatkan jaminan ketersediaan air irigasi melalui pembangunan waduk dan embung, memprioritaskan konservasi lahan dan hutan pada Daerah Aliaran Sungai (DAS) yang menjadi sumber pasokan air untuk daerah sentra produksi padi, serta meningkatkan penerapan System of Rice Intensification (SRI) dan teknologi lainnya untuk pengehmatan air irigasi.
Ketiga, rendahnya pertambahan areal irigasi untuk mengganti lahan irigasi yang terkonversi. Rekomendasi saran tindak lanjutnya adalah meningkatkan upaya pemerintah dalam pembangunan/peningkatan jaringan irigasi untuk mengganti daerah irigasi yang terkonversi termasuk untuk mengantisipasi pengembangan wilayah, mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pembiayaan dalam rangka peningkatan/pembangunan jaringan irigasi melalaui system insentif dan disinsentif, serta menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara konsisten untuk mengendalikan konversi lahan.
Keempat, terdapat dampak perubahan iklim di luar kendali. Oleh karenanya, Pansus I memberikan rekomendasi saran dan tindak lanjutnya, yaitu mengefektifkan dan mengembangkan pengendalian dampak perubahan iklim melalui penyesuaian jadwal tanam, budidaya padi yang tahan kekeringan dan genangan, dan penerapan sistem peringatan dini, serta mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan melaksanakan sosiaisasi tentang antisispasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Kelima, diidentifikasi permasalahan berupa kurangnya sinergi antara Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan irigasi. Terhadap masalah tersebut, Pansus I Dewan SDA Nasional mengusulkan rekomendasi saran dan tindaklanjutnya yaitu meningkatkan peran komisi irigasi provinsi dan kabupaten/kota, serta Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS).
Permasalahan terkahir, keenam, yaitu masih belum adanya kesamaan data dan informasi tentang luas dan lokasi daerah irigasi. Dari masalah tersebut, kemudian Pansus I merekomendasikan saran dan tindak lanjutnya, berupa meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengelolaan data dan informasi daerah irigasi, melengkapi data dan informasi daerah irigasi dengan data spasial, serta melaksanakan pemutakhiran data dan informasi setiap tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 20 tahun 2006 tentang Irigasi.**