Rawa Pening merupakan danau yang terletak dikawasan kabupaten Semarang, menempati empat kecamatan yakni Ambarawa, Bawen, Tuntang dan Banyubiru. Serta Berada di cekungan terendah lereng Gunung Merbabu, Gunung Telomoyo, dan Gunung Ungaran. Kira-kira 40 KM kearah Selatan dari kota Semarang.
Danau Rawa Pening termasuk kedalam salah satu dari 15 danau kritis yang sedang dalam proses pembenahan oleh Kementerian PUPR.
Danau Rawa Pening pada tahun 2002 memiliki luas Genangan 2.670 hektare. Namun, terus mengalami penyusutan sehingga pada tahun 2015 tersisa 1.850 ha dan seluas 755 ha terdapat gulma eceng gondok yang menutup permukaan danau. Jika selama 22 tahun mengalami penurunan volume air 29,34% maka diprediksikan pada tahun 2021 Danau Rawa Pening akan dipenuhi oleh sedimen.
Sedimentasi tersebut adalah penyebab yang mengakibatkan adanya perubahan tata guna lahan pada daerah tangkapan air serta pencemaran pada kawasan sekitar badan danau itu sendiri.
Sejak tahun 2016 Kementerian PUPR telah melakukan langkah-langkah guna pengendalian sedimentasi berupa pengerukan danau dan pembangunan cekdam, pembuatan tanggul pembatas badan air danau, serta pengendalian gulma dengan pembersihan eceng gondok.
Tanaman eceng godok yang telah diangkat dari danau kemudian dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk dijadikan pupuk bagi perkebunan dan pertanian. Serta dikeringkan kemudian dijadikan kerajinan oleh masyarakat sekitar danau sebagai buah tangan.
Tumbuhnya eceng gondok merupakan tipikal dari danau didaerah tropis dengan kandungan nutrient yang tinggi didalamnya. Selain sedimentasi penyebab pencemaran danau juga disumbang dari limbah ternak dan limbah budidaya ikan yang berasal dari 600unit keramba ikan atau seluas 8,64 hektar.
Secara fungsional dalam hal pemanfaatannya Danau Rawapening memegang peranan yang sangat penting dan beragam di berbagai sektor. Salah satunya sektor ekonomi, dimana Danau Rawapening di manfaatkan untuk usaha perikanan oleh masyarakat sekitar agar dapat memenuhi kebutuhan pangan dan menambah sumber penghasilan. Kemudian pemanfaatan danau sebagai pengairan atau irigasi sawah di hilir sedangkan pemanfaatan secara langsung lainnya adalah pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) serta untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Saat ini terdapat beberapa model pengelolaan Rawapening, baik yang didasarkan atas tradisi masyarakat maupun yang dibentuk secara formal oleh pemerintah. Tradisi masyarakat setempat telah mengenal secara arif pengelolaan Rawapening. Kearifan lokal terbangun dari adanya kepercayaan terhadap mitos terbentuknya Rawapening yang dikaitkan dengan legenda “Baru Klinting”, dengan melakukan aktivitas sedekah di rawa ini telah menciptakan integrasi dalam berkehidupan sosial masyarakat dan sikap kegotong royongan yang awalnya untuk menyediakan sesaji. Namun, dalam perkembangannya, integrasi dan aktivitas sosial tidak semata dikaitkan dengan kebutuhan ritual, tetapi berkembang dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Kelompok-kelompok ekonomi yang terbentuk berorientasi memanfaatkan Rawapening, diantaranya kelompok nelayan, budidaya karamba, petani, peternak itik, UKM pengusaha kerajinan, kelompok pemilik perahu wisata dan kelompok lainnya. Setiap desa di sekitar Rawapening memiliki kelompok-kelompok ekonomi berdasarkan pekerjaan yang sama.
Kelompok-kelompok ekonomi tersebut dikembangkan oleh pemerintah kemudian disatukan dalam bentuk Paguyuban Kelompok Tani nelayan “Sedya Rukun”. Di awal pembentukannya, orientasi peguyuban untuk kesejahteraan anggota serta bersepakat menjaga Rawapening dari kerusakan ekologi. Peran paguyuban dalam mengelola Rawapening menyebabkan ditariknya menjadi lembaga yang lebih “formal”. Formalisasi paguyuban dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 610/VI/2004 tanggal 10 Agustus 2004, ketua paguyuban ditetapkan sebagai Ketua Forum Rembug Rawapening membawahi sebanyak 31 unsur yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pada bulan Desember mendatang Danau Rawapening akan digunakan sebagai arena Pekan Olah Raga Pelajar Nasional (Popnas) untuk cabang dayung. (TIM PI DSDAN).