Sesuai dengan rencana kerja tahun 2013 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) No. 2 Tahun 2013, anggota Dewan SDA Nasional telah melaksanakan salah satu agendanya yaitu pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan turunan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pemantauan dan evaluasi peraturan ini dimaksudkan untuk mengetahui dan memahami naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun, sehingga anggota Dewan SDA Nasional dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan substansinya.
Satu diantara peraturan turunan UU No. 7 Tahun 2004 yang dibahas dan didiskusikan oleh para anggota Dewan SDA Nasional adalah RPP tentang Danau, di Jakarta, (13/5).
Paling tidak sekitar 22 orang anggota Dewan SDA Nasional hadir dalam acara diskusi tersebut, baik yang berasal dari perwakilan unsur Pemerintah maupun unsur non Pemerintah dengan narasumber Ir. Slamet Budi Santoso, Dipl. HE dan Ir. Imam Anshori, MT.
Masukan
Dalam RPP tentang Danau yang disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ini terdiri dari delapan bab dan 53 Pasal. Kedelapam bab tersebut adalah Bab I mengenai Ketentuan Umum, Bab II Ruang Danau dan Daerah Tangkapan Air Danau, Bab III Pengelolaan Danau, Bab IV Sistem Informasi, Bab V Pemberdayaan Masyarakat, Bab VI Ketentuan Lain-Lain, Bab VII Ketentuan Peralihan dan Bab VIII tentang Ketentuan Penutup.
Beberapa masukan dan saran sempat disampaikan oleh para anggota Dewan SDA Nasional dan narasumber terhadap RPP tentang Danau tersebut. Diantaranya adalah definisi status danau paparan banjir yang muncul di PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai di beberapa pasal, belum disebutkan dalam RPP Danau.
Disebutkan dalam RPP Danau bahwa sempadan danau diukur minimal 50 meter dari tepian danau. Oleh karena tepian danau multitafsir, disarankan sebaiknya diukur dari pasang tertinggi muka danau. Hal ini juga mengingat dalam PP Sungai disebutkan bahwa sempadan sungai diukur berdasarkan batas tepian sungai 50 meter dari banjir terbesar.
Selain itu juga disarankan agar mempertegas peran masyarakat. Pasalnya, dalam naskah RPP Danau belum begitu jelas mendiskripsikan pelakunya dan masih mengesankan dilakukan pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, sementara dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air disebutkan ada hak masyarakat untuk terlibat.
Kemudian disarankan, agar pengelolaan Sistem Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) yang saat ini sedang dibangun jejaring dan web desainnya oleh BMKG, bisa dieksplore lebih jauh dalam RPP Danau.
Disarankan pula mengenai pemanfaatan air danau, ada item yang belum terakomodir yaitu untuk kepentingan air minum publik yang belum begitu terlihat dan yang tercantum hanya kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian eksisting. Padahal kebutuhan air minum yang eksisting juga sudah banyak dan sangat diperlukan masyarakat.
Oleh karena banyaknya masukan dan saran yang disampaikan terhadap RPP Danau ini, disepakati dalam rapat tersebut akan membentuk Tim Kecil dari Anggota Dewan SDA Nasional yang akan menghimpun dan menyusun berbagai masukan dan saran untuk nantinya disampaikan sebagai bahan masukan guna penyempurnaan RPP Danau ini kepada Kementerian PU yang merancang dan meyusun RPP ini. **sri/ad/wwn