Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasonal) menerima kunjungan kerja Lembaga Perlindungan Konsumen Air Bersih Indonesia (LPK-ABI) Kota Depok – Provinsi Jawa Barat, di Jakarta (22/5).
Kunjungan yang dilaksanakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pengawasan air bersih khususnya di Kota Depok tersebut, dimaksudkan untuk memperkenalkan kepengurusan dari LPK-ABI.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT menyatakan, bahwa Sekretariat Dewan SDA Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air.
“Sekretariat Dewan SDA Nasional bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi SDA dengan fungsinya, antara lain melayani administrasi anggota Dewan SDA Nasional, memfasilitasi pemilihan anggota Dewan SDA Nasional periode berikutnya serta penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan,” katanya.
Imam Anshori menjelaskan, bahwa Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri dari Sekretaris Dewan SDA Nasional yang secara ex-officio di jabat oleh Dirjen SDA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, tiga bagian yaitu Bagian Tata Usaha, Bagian Penyusunan Program dan Bagian Pelayanan Informasi dengan masing-masing bagian terdiri dari dua sub bagian.
“Jadi keseluruhan jumlah pegawai Sekratariat Dewan SDA Nasional tak lebih dari 30 orang. Tak banyak memang, akan tetapi meski tugas yang diembannya cukup banyak, namun alhamdullillah hingga saat ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Hal tersebut menurut Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, tak lepas dari visi Sekretariat yaitu menjadi Inisiator, Motor dan Fasilitator (IMF) pembangunan sinergi antar stakeholder dalam pengelolaan SDA.
Adapun tugas dari Sekretariat Dewan SDA Nasional sesuai dengan misi yang diembannya antara lain, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional, memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan dari unsur non-Pemerintah.
Anggota Dewan
Selain itu, Imam Anshori juga menginformasikan, mengenai kronologis dari pemilihan anggota Dewan SDA Nasional periode 2009-2014, mulai dari pengumuman, proses pemilihannya hingga sampai ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
“Memang waktu itu cukup lama prosesnya. Terlebih lagi untuk pemilihan anggota dari unsur non-Pemerintah, sampai dua kali diumumkan secara terbuka melalui surat khabar berskala nasional. Meski demikian, peminatnya tetap masih belum memenuhi kuota yang tersedia. Akhirnya disepakati untuk melakukan upaya ’jemput bola’, yaitu menghubungi berbagai ornop yang bergerak di bidang terkait anggota Dewan dari unsur Pemerintah, seperti dari PU, Pertanian, Kehutanan, Lingkungan Hidup dan sebagainya,” ungkapnya.
Setelah melalui berbagai proses tersebut, akhirnya terpilih sebanyak 22 ornop menjadi anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non-Pemerintah seperti sekarang. Jumlah tersebut seimbang dengan jumlah anggota yang berasal dari Pemerintah yaitu sebanyak 22 anggota, yang terdiri dari 14 kementerian, satu kepala lembaga, satu kepala badan dan enam gubernur.
“Hal ini sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Perpres No. 12 Tahun 2008, bahwa keanggotaan Dewan Sumber Daya Air berasal dari unsur pemerintah dan unsur non pemerintah dalam jumlah yang seimbang dan atas dasar prinsip keterwakilan,” tutur Imam.
Lebih lanjut Imam Anshori mengatakan, bahwa Dewan SDA Nasional me rupakan wadah koordinasi pengelolaan SDA, mulai dari sumber yang berada di bagian hulu hingga sampai pada daerah hilirnya.
“Tugasnya adalah membantu Presiden dalam mengkoordinasikan antar ‘aktor’ dalam pengelolaan SDA. Ada 16 kementerian/badan/lembaga dan enam gubernur yang masuk menjadi anggota Dewan SDA n asional,” tegas Imam.
Empat Bidang
Sementara itu dalam diskusi yang dilaksanakan, Ketua LPK-ABI Kota Depok, Jepy Purba, SH, menyatakan, bahwa lembaga yang dipimpinnya ini baru terbentuk pada tanggal 1 Nopember 2011 lalu, dengan bergerak di empat bidang kegiatan.
“Keempat bidang itu adalah pengawasan perlindungan konsumen air bersih PDAM, pengawasan air bersih air dalam kemasan, pengawasan air bawah tanah dan pengawasan air di atas tanah atau air sungai,” ujarnya.
Menurut Jeppy Purba, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, sampai saat ini memang belum dimiliki sendiri oleh Pemerintah Kota Depok – Jawa Barat, akan tetapi masih kerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
“Padahal jumlah penduduk Kota Depok terus bertambah dari tahun ke tahun yang diperkirakan pada tahun ini bisa lebih dari 1,5 juta jiwa dengan luas wilayah sekitar 200,29 km2. Keadaan ini harus diperhatikan, karena PDAM Kota Depok masih joint dengan Kota Bogor, yaitu dengan PDAM Tirta Kahuripan,” katanya.
Oleh karenanya, Jeppy Purba menyakan, bahwa organisasi non-pemerintah yang dipimpinnya tersebut, yaitu LPK-ABI, berusaha mengawasi dan memantau tentang kelembagaan PDAM Kota Depok tersebut.
“Kami mengharapkan adanya pemisahan pengelolaan PDAM Kota Depok dengan Kota Bogor. Jangan sampai pada saat kebutuhan air bersih meningkat, suplai air PDAM Kota Depok menjadi kurang. Mungkin saja suatu saat juga bisa ada konflik kebutuhan air bersih diantara dua kota ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan, bahwa Kota Depok dengan 13 kecamatan dan 63 kelurahan, telah berkembang usaha berupa air minum isi ulang yang disinyalir masih banyak yang belum mempunyai sertifikasi perizinannya.
“LPK-ABI ini juga melakukan pendampingan advokasi untuk PDAM Kota Depok dan air isi ulang yang belum bersertifikat. Usaha air isi ulang di Kota Depok sudah menjamur, dan dikhawatirkan tidak diklarifikasi terlebih dahulu melalui Dinas Kesehatan setempat dikarenakan telah terbentuk asosiasi air isi ulang yang akan lebih mempermudah pengurusan izin usah anya,” tutur Jeppy.
Demikian juga, penggunaan air tanah di Kota Depok, terus bertambah. Terlebih lagi dengan tumbuhnya pembangunan perumahan, pertokoan, hotel dan appartemen, dimana dikhawatirkan penggunaan air tanah dalam dapat mempengaruhi ketersediaan air di Kota Depok.
Sedangkan untuk air sungai, Jeppy Purba menyatakan, memang masayarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai di Kota Depok, masih banyak yang belum menyadari untuk memelihara kebersihan air sungai tersebut.
“Banyak warga Depok, yang memang masih membuang sampah di sungai-sungai dekat rumah mereka. Perilaku masyarakat yang seperti ini juga harus diberikan pendampingan-pendampingan yang diharapkan akan bisa menyadarkan mereka,” ungkapnya.
Selain menyampaikan isu-isu tersebut, Jeppy Purba juga menginformasikan, bahwa LPK-ABI merupakan organisasi non pemerintah dengan sumber pendanaannya berasal dari swadaya para anggotanya.
“Susunan organisasi LPK-ABI terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan empat divisi, yaitu Divisi Tata Usaha, Divisi Hubungan Antar Lembaga, Divisi Investigasi dan Klarifikasi, dan Divisi Hubungan Masyarakat,” paparnya.
TKPSDA
Terkait dengan isu-isu yang diungkapkan tersebut, Imam Anshori menyatakan, untuk perilaku masyarakat yang masih membuang sampahnya ke sungai, memang harus diperbaiki. Pasalnya, air sungai akan menjadi tercemar dan juga bisa mengakibatkan terhambatnya aliran sungai yang mengakibatkan terjadi banjir di bagian hilirnya.
“Selain mengawasi, sebaiknya LPK-ABI dapat terus melaksanakan pendampingan agar perilaku positif masyarakat dapat terbentuk, sehingga akan memelihara dan menjaga kondisi SDA di Kota Depok,” ujarnya.
Imam Anshori melanjutkan, untuk permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Depok khususnya berkaitan dengan SDA, sebetulnya dapat dibicarakan dan dirembukan dalam wadah koordinasi pengelolaan SDA untuk tingkat Wilayah Sungai (WS).
“Sesuai dengan Keppres No. 12/2012 tentang Penetapan WS, Kota Depok masuk dalam WS Ciliwung-Cisadane. Di sana nantinya akan dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) WS Ciliwung-Cisadane, dimana LPK-ABI bisa mendaftarkan diri sebagai anggotanya, sehingga isu-isu tersebut dapat dibahas dan dikoordinasikan di sana,” kata Imam.
Selain itu, Imam Anshori menyarankan, agar LPK-ABI dapat meningkatkan pengawasannya terkait air bersih, tidak hanya di wilayah Kota Depok, tetapi juga bisa diperluas jangkauannya dengan membentukjejaring di luar Kota Depok, misalnya saja di Pulau Jawa.
Sedangkan terkait dengan penyediaan air bersih oleh PDAM Kota Depok dan usaha air isi ulang, Imam Anshori mengatakan, memang sebaiknya ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok menyangkut hal-hal tersebut.
“PP No. 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)dapat dijadikan acuan untuk membuat perda-perda terkait. Hati-hati juga dalam menyusunnya, jangan sampai ada privatisasi air. Hak dan kewajiban masyarakat terkait SDA juga sudah diatur dalam UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air,” pesan Imam.
Mengenai air tanah, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional menjelaskan, sudah ada PP No. 43/2008 tentang Air Tanah dan juga dinyatakan di dalam Perpres No.33/2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, bahwa sejauh mungkin apabila air permukaan cukup, maka lebih didahulukan penggunaannya daripada air tanah.
“Coba dicermati dan dikaji dengan menemui unsur legislatif di Kota Depok, untuk bisa menjadi Perda, seperti halnya di DKI Jakarta yang sudah ditetapkan dan ada kriteria penggunaan air tanah. Juga ada standar penggunaan air tanah dan bisa di lihat di kantor Kementerian ESDM. Alternatif lainnya, adalah dengan menerapkan tariff progresif untuk penggunaan air tanah,” saran Imam.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Kepala Bagian Penyusunan Program – Sekretariat Dewan SDA Nasional, Syamsu Rizal, SE, CES, DEA, Kepala Bagian Pelayanan Informasi – Sekretariat Dewan SDA Nasional, Drs. Wawan Hernawan, MM dan para Kepala Divisi LPK – ABI Kota Depok. **