Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), hari ini tanggal 31 Januari 2013 telah melaksanakan sidangnya. Sidang yang dibuka pada pukul 08.08 WIB ini dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Ir. Djoko Kirmanto, Dpil. HE selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, yang dihadiri oleh 35 anggota Dewan SDA Nasional dari keseluruhan anggota yang berjumlah 44 anggota. Para anggota yang menghadiri sidang ini masing-masing terdiri dari 20 anggota yang berasal dari unsur Pemerintah dan 15 anggota dari unsur non pemerintah.
Pembahasan dalam sidang Dewan SDA Nasional tahun ini diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan Dewan SDA Nasional tahun 2012 yang di sampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) – Kementerian PU selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional, DR Ir. Moh. Hasan, Dipl.HE dan hal-hal akan diputuskan dalam kesempatan Sidang Dewan SDA Nasional Tahun 2013 ini.
Dalam laporannya, Moh. Hasan menyampaikan bahwa disamping seluruh kegiatan yang diagendakan dalam rencana kerja Dewan SDA Nasional tahun 2012 telah dapat diselesaikan, juga telah merampungkan penyusunan matrik tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, Hidrogeologi (PSIH3) tingkat Nasional untuk dapat disahkan dalam Sidang Dewan SDA Nasional guna acuan dalam pelaksanaan Pengelolaan SIH3 ke depan.
Dalam kesempatan itu, Djoko Kirmanto setelah menerima laporan menekankan, bahwa Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2012 sudah dapat diselesaikan dan telah diterima oleh floor secara aklamasi.
Lebih lanjut Djoko Kirmanto sempat menyampaikan, apresiasinya kepada para anggota Dewan SDA Nasional khususnya terhadap hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait dengan laporan penyusunan rekomendasi Dewan SDA Nasional terhadap 8 (delapan) isu yang telah dipaparkan oleh masing-masing para ketua Pansus dengan bentuk yang terstruktur baik, sehingga mudah dipahami dan diterima oleh para anggota Dewan SDA Nasional.
Sementara itu mengenai pembahasan Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (PSDA WS) Lintas Negara, yaitu WS Sesayap yang merupakan wilayah sungai lintas negara antara Indonesia (di Provinsi Kalimantan Timur) dan Malaysia serta WS Benanain antara Indonesia (Provinsi NTT) dan Timor Leste telah menjadi perhatian Djoko Kirmanto untuk dapat ditambahkan ke dalam Rencana Kerja Dewan SDA Nasional tahun 2013.
Disamping itu ditekankan pula oleh Djoko Kirmanto, bahwa dengan terbitnya Perpres No. 88 Tahun 22012 tentang Kebijakan Pengelolaan SIH3 Tingkat Nasional, maka perlu di sosialisasikan dan mencantumkannya ke dalam Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2013.
Hal lain yang tidak lepas dari perhatian Djoko Kirmanto adalah terkait dengan pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan turunan dari UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan lain yang terkait, untuk dimasukan ke dalam Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2013.
Kesepakatan
Dari rangkaian pembahasan dalam sidang Dewan SDA Nasional Tahun 2031 tersebut telah disepakati beberapa hal. Pertama, adalah persetujuan tentang Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2013. Kedua, persetujuan terhadap Matrik Tindak Lanjut Pelaksanaan Kebijakan PISH3 Tingkat Nasional sebagai acuan bersama dalam pemantauan dan evaluasi. Ketiga, persetujuan terhadap substansi masukan Dewan SDA Nasional terhadap Penanganan Permasalahan SDA di WS Lintas Negara yaitu WS Noelmina. Terakhir keempat, adalah persetujuan substansi hasil Penyiapan Rekomendasi Pansus Dewan SDA Nasional terhadap 8 (delapan) isu, hasil pelaksanaan rencana kerja Dewan SDA Nasional tahun 2012.
Selain itu dan terkait dengan kesepakatan yang dicapai oleh seluruh anggota Dewan SDA Nasional yang hadir, pada akhir acara sidang Dewan SDA Nasional Tahun 2013 tersebut juga telah diputuskan beberapa hal.
Pertama, rekomendasi Pansus Dewan SDA Nasional terhadap 8 (delapan) isu dapat disetujui, namun harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan dan action plan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
Kedua, Matrik Tindak Lanjut Pelaksanaan Kebijakan PSIH3 Pada Tingkat Nasional telah disetujui dan dijadikan acuan bersama dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Ketiga, adalah menyetujui Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2013 dengan 8 (delapan) rangkaian kegiatan. Rangkaian kegiatan tersebut adalah ; (1) Pembahasan rancangan pola PSDA WS Noelmina (NTT-Timor Leste), (2) Konsultasi Penyusunan Rancangan pola PSDA WS Membramo – Tami – Apauvar, dan WS Einladen – Digul – Bikuma (Papua – Papua Nuigini), (3) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA dalam bentuk Mutual Check Tahun 1 (MC-1) dan Pembahasan Hasil MC-1, dan (4) Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus Tahun 2012.
Rangkaian kegiatan selanjutnya adalah (5) Konsultasi antara Dewan SDA Nasional dengan Instansi/Lembaga lain di luar Anggota Dewan SDA Nasional, terkait Pelaksanaan Jaknas Pengelolaan SDA, (6) Sosialisasi Perpres No. 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan PSIH3 Pada Tingkat Nasional, (7) Pembahasan terhadap 5 (lima) Isu Strategis Nasional terkait SDA dan Penyusunan Rekomendasinya, yaitu mewujudkan ketahanan air, meningkatkan keterpaduan pengelolaan SDA, menyelamatkan danau/waduk/embung/situ, memberdayakan kearifan lokal untuk menyelamatkan sumber air, dan mengendalikan penambangan bahan galian di sungai, (8) Pemantauan dan evaluasi peraturan turunan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Dengan disepakati dan diputuskannya Rencana kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2013, diharapkan para anggota Dewan SDA Nasional akan segera merealisasi kegiatan tersebut sehingga bermanfaat bagi rakyat dan bangsa Indonesia.**tim