Dengan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), Ir. M. Hatta Rajasa, Sidang I Dewan SDA Nasional pada tahun 2010 telah diselenggarakan di Ruang Graha Sawala Lantai I Gedung AA Maramis II Departemen Keuangan, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta Pusat (14/4).
Dihadiri sebanyak 30 orang Anggota Dewan SDA Nasional yang terdiri dari 14 orang dari unsur Pemerintah dan 16 orang dari unsur non-Pemerintah, sidang ini telah menghasilkan beberapa kesimpulan/keputusan.
Antara lain, dalam usulan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional tahun 2010, disetujui dengan tambahan bahwa Konsultasi mengenai Penyusunan Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai (WS) Lintas Negara tidak hanya yang berbatasan dengan Timor Leste dan Malaysia saja, tetapi termasuk juga yang berbatasan dengan negara Papua Nugini.
Kemudian, rencana kerja Dewan SDA Nasional tahun 2010 perlu dibuat Time Table berdasarkan hasil kesepakatan anggota Dewan SDA Nasional, pertimbangan Dewan SDA Nasional untuk Penetapan Wilayah Sungai (WS) diharapkan dapat dilaksanakan pada bulan Oktober 2010 dan pertimbangan Dewan SDA Nasional untuk Penetapan Cekungan Air Tanah (CAT) disetujui oleh Dewan SDA Nasional untuk disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dimana Wakil dari Kementerian ESDM menyatakan menerima pertimbangan Dewan SDA Nasional.
Selanjutnya, Dewan SDA Nasional tidak memberikan pertimbangan terhadap gagasan mengenai Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Nasional. Pasalnya, Forum DAS Nasional telah terbentuk dengan SK Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 52/M.PPN/HK/12/2009, tanggal 3 Desember 2009.
Keputusan lainnya adalah naskah Rancangan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) setiap lembarnya perlu di paraf oleh semua Anggota Dewan SDA Nasional, sebelum disampaikan kepada Presiden RI melalui Sekretariat Kabinet.
Dalam naskah Rancangan Jaknas SDA pada kalimat “ … atau membentuk badan/kementerian khusus urusan pemerintahan di bidang sumber daya air” sebagai strategi yang tercantum dalam sub Kebijakan Peningkatan Koordinasi dan Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air dihapus.
Kalimat tersebut diputuskan untuk diganti menjadi “Menata ulang tugas pokok dan fungsi lembaga yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air untuk meningkatkan efektifitas koordinasi dan keterpaduan program lintas sektor” (Lampiran Rancangan Jaknas SDA halaman 16).
Juga diputuskan bahwa kata “moratorium” dirsakan terlalu keras bahkan menimbulkan implikasi persoalan baru. Dalam hal ini muncul beberpa usulan untuk menyempurnakan rumusan sub strategi yang menyebutkan “melaksanakan moratorium penebangan hutan dan menambah luas kawasan hutan dan tutupan hutan kurang dari 30 %” (Lampiran Rancangan Jaknas SDA halaman 19, disepakati dan diputuskan untuk dilakukan perbaikannya.
Perbaikan redaksinya diubah dan menjadi “Menambah luas kawasan hutan pada Daerah Aliran Sungai atau pulau yang mempunyai luas kawasan hutan dengan fungsi optimal kurang dari 30 (tiga puluh) persen”.
Kesepakatan lainnya adalah mekanisme pemilihan keanggotan Panitia Khusus (Pansus) Dewan SDA Nasional untuk periode berikutnya perlu dilakukan pengaturan, sehingga jumlah anggotanya tidak sebanyak Pansus periode sebelumnya.
Turut hadir dalam sidang ini, antara lain Menteri Pekerjaan Umum (PU), Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, Gubernur Kalimantan Barat dan Wakil Gubenrur Sulawesi Selatan.**gml/ad