Sidang I tahun 2012 Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang sempat mengalami penundaan, akhirnya dapat dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta (6/2).
Sidang yang pimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional, Ir. M. Hatta Rajasa, membahas beberapa agenda yang perlu di putuskan dan sepakati oleh para anggota Dewan SDA Nasional.
Agenda tersebut antara lain, matriks tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA (Jaknas PSDA), rencana kerja Dewan SDA Nasional tahun 2012, dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penyiapan rekomendasi terhadap enam isu.
Keenam isu tersebut adalah pencapaian target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014, pencapaian target Millenium Development Goals (MDG’s) di bidang penyediaan air minum, pengurangan resiko kerugian akibat banjir, pencapaian target rehabilitasi hutan dan lahan kritis 2,5 juta hektar, perbaikan kualitas air sungai yang melintasi kawasan perkotaan, industry dan permukiman, serta isu mengenai peningkatan pemanfaatan energi terbarukan dari tenaga air.
Agenda Penting
Dalam sidang tersebut, M. Hatta Rajasa menyatakan, bahwa ada 2 (dua) agenda penting yang akan dibahas. Pertama, matrik tindak lanjut Perpres No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, dan kedua adalah Rencana Kerja Dewan SDA Nasional tahun 2012 ini “Matriks tersebut cukup penting untuk diisi dan dilengkapi oleh setiap kementerian atau lembaga yang terkait dengan SDA, karena hal ini sebagai acuan bagi Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA. Kita harapkan bisa menuntaskan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya.
Terkait dengan matriks tersebut, Ketua Dewan SDA Nasional menyampaikan bahwa, naskah Kebijakan Nasional Pengelolaan SDAmerupakan salah satu karya yang penyusunannya dilakukan oleh seluruh anggota Dewan SDA Nasional.
“Naskah ini baru akan bermanfaat bagi masyarakat manakala kita semua yang telah merancang naskah ini secara aktif mengambil bagian dalam implementasinya,” jelas Hatta Rajasa.
Sehubungan dengan hal itu, Hatta Rajasa mengatakan, bahwa para anggota Dewan SDA Nasional sudah cukup lama membahas dan mempersiapkan matrik tindak lanjut Jaknas Pengelolaan SDA.
“Alhamdullillah matrik tersebut telah terhimpun di dalam naskah. Tentunya hal ini akan kita jadikan sebagai acuan ke depan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasinya. Saya kira naskah ini tentunya sudah dibagikan,” ujar Hatta.
Pada kesempatan tersebut, M. Hatta Rajasa juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya anggota Dewan SDA Nasional atau yang mewakili. Pertama, Prof. Ir. Peter Hehanusa yang mewakili Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) meninggal pada tanggal 14 Agustus 2011, dan kedua Ir. Rapiali Zainuddin, Dipl. HE anggota dari Masyarakat Peduli Air (MPA) yang wafat pada tanggal 1 Januari 2012.
“Kita berdoa sejenak menurut agama dan keyakinan masing-masing agar para arwah anggota Dewan SDA Nasional yang telah wafat dapat diterima Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya, mengajak seluruh peserta sidang untuk mengheningkan cipta.
Progress Tahun 2011
Sementara itu Direktur Jenderal SDA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU), DR. Ir. Moch. Amron, M.Sc selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional menyampaikan laporannya mengenai progress pelaksanaan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional tahun 2011.
“Pertama, mengawal naskah Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) hingga menjadi Peraturan Presiden dan inaskah ini telah disampaikan kepada Ketua Dewan SDA Nasional pada 16 Januari 2012,” tutur Amron.
Kemudian progress yang kedua, mengenai sosialisasi Perpres No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA yang telah telah diselenggarakan di Kota Yogyakarta, Manado – Sulawesi Utara dan Pontianak – Kalimantan Barat.
Sekretaris Dewan SDA Nasional menjelaskan untuk progress ketiga mengenai penyusunan matrik tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, menunggu hasil sidang pleno Dewan SDA pada hari ini.
“Progress keempat mengenai pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA. Hal ini menunggu matrik tindak lanjut pelaksanaan Jaknas Pengelolaan SDA di sahkan,” tutur Amron.
Lebih lanjut dipaparkan Sekretaris Dewan SDA Nasional, bahwa progress kelima mengenai pemantauan pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) dimana pada saat ini telah terbentuk 24 Dewan SDA Provinsi dan 31 TKPSDA WS.
“Selanjutnya konsultasi yang terkait dengan pengelolaan SDA antara Dewan SDA Nasional dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Dewan Energi Nasional (DEN), Dewan Ketahanan Pangan (DKP) dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), telah terlaksana konsultasi pada tanggal 17 Nopember 2011,” ujarnya.
Moch. Amron melanjutkan, mengenai identifikasi permasalahan pengelolaan SDA pada dua wilayah sungai lintas negara, yaitu WS Noelmina dan WS Sesayap, untuk WS Sesayap telah terlaksana di Kota Tarakan-Kalimantan Timur pada tanggal 30 Nopember 2011.
“Untuk WS Noelmina, karena ada sesuatu hal dimana WS Noelmina belum siap dan yang telah siap adalah WS Benanain, maka identifikasi permasalahan pengelolaan SDA pada WS Benanain telah dilakukan di Kota Kupang – NTT pada tanggal 19 Desember 2011,” sebut Amron.
Sedangkan berkenaan dengan Rancangan Rencana Kerja Tahun 2012 Dewan SDA Nasional, Amron memaparkan, akan melanjutkan sosialisasi terkait dengan Perpres No.33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA untuk instansi tingkat provinsi yang belum menerima sosialisasi pada tahun 2011 dan juga akan melaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA (Mutual Check-0).
“Terkait dengan Raperpres Kebijakan Pengelolaan SIH3 pada Tingkat Nasional, akan mengawal naskah sampai dengan ditetapkan oleh Presiden, penyusunan matrik tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan SIH3, dan sosialisasi Perpres Kebijakan Pengelolaan SIH3,” ucapnya.
Selain itu, juga disampaikan mengenai pemantauan dan evaluasi peraturan turunan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, serta pelaksanaan Keppres tentang Cekungan Air Tanah dan Keppres tentang Wilayah Sungai.
Amron melanjutkan, mengenai pengelolaan SDA di WS lintas negara, pada tahun 2012 akan disiapkan bahan masukan Dewan SDA Nasional kepada delegasi Indonesia tentang permasalahan pengelolaan SDA pada WS Sesayap di Provinsi Kalimantan Timur dan WS Benanain di provinsi NTT, serta identifikasi permasalahan PSDA pada WS Noelmina di Provinsi NTT yang sempat tertunda.
Selanjutnya Sekretaris Dewan SDA Nasional menjelaskan, bahwa rancangan rencana kerja Dewan SDA Nasional tahun 2012 berikutnya adalah mengenai penyiapan rekomendasi Dewan SDA Nasional terhadap enam isu.
“Sehingga hal-hal yang perlu diputuskan dalam Sidang I Dewan SDA ini adalah persetujuan tentang Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2012, persetujuan Matriks Tindak Lanjut Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA sebagai acuan bersama dalam pemantauan dan evaluasi, dan persetujuan pembentukan Pansus untuk Penyiapan Rekomendasi Dewan SDA Nasional terhadap enam isu tersebut,” katanya.
Kesepakatan
Berdasarkan berbagai laporan, diskusi, dan masukan dari para peserta Sidang I tahun 2012 Dewan SDA Nasional, telah disepakati beberapa hal sebagai hasil keputusan Ketua Dewan SDA Nasional pada Sidang I tahun 2012.
Pertama, telah menyepakati dan menyetujui atas rencana kerja Dewan SDA tahun 2012 dengan beberapa catatan, antara lain agar sosialisasi Perpres No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA terus ditingkatkan, baik dari sisi anggarannya maupun pesertanya.
Kedua, matrik tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA akan dibahas sekali lagi dalam dua minggu. Untuk itu Sekretariat Dewan SDA Nasional diharapkan aktif untuk mengundang semua stakeholder yang terlibat di dalam penyusunan matrik untuk melanjutkan diskusi, terutama bagi kementerian atau lembaga yang belum menuntaskan penyusunan matriks tersebut untuk proaktif menyelesaikan matriks tersebut.
Ketiga menyetujui usulan pembentukan Pansus untuk Penyiapan Rekomendasi Dewan SDA Nasional dengan penambahan dua isu lagi, yaitu mengenai tranportasi air dan pengelolaan SDA di perbatasan.
Sementara mengenai Kebijakan Pengelolaan SIH3 pada Tingkat Nasional juga disepakati untuk dilakukan penyempurnaannya dengan kementerian/lembaga terkait. **tim