Dengan dipimpin oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Provinsi (DSDAP) Jawa Tengah, Prasetyo Budie Yuwono, ME, Sidang I DSDAP Jawa Tengah pada tahun 2013 telah dilakukan di Kota Semarang – Jawa Tengah (2/4).
Menurut Prasetyo, pelaksanaan Sidang I tahun 2013 tersebut merupakan salah satu kegiatan dari DSDAP Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 610.05/26/2008 pada tanggal 30 Desember 2008, dari 17 rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan DSDAP Jawa Tengah.
“Sidang I ini mengagendakan empat kegiatan, yaitu Sosialisasi Peraturan Presiden No.88 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan SIH3, persetujuan draft final Matrik Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Gubernur No.48 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah, Sosialisasi Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bodri Kuto, serta mendengarkan Paparan Permasalahan Penambangan Mineral dan Logam di Sungai Serayu,” katanya.
Prasetyo menambahkan, bahwa pemaparan mengenai Permasalahan Penambangan Mineral dan Logam di Sungai Serayu tersebut juga akan disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Masyarakat Pariwisata/Peduli Sungai Serayu dalam kesempatan Rapat Hearing Panitia Khusus (Pansus) II Dewan SDA Nasional terkait isu Pengendalian Penambangan Bahan Galian di Sungai pada akhir bulan April 2013.
“Insya Allah, pemaparan di Pansus Dewan SDA Nasional tersebut dapat dilaksanakan. Selain itu di tahun 2013 ini, diharapkan pelaksanaan sidang DSDAP Jawa Tengah dapat dilaksanakan empat kali Sidang sesuai dengan tata tertib dan tiga kali Rapat Pansus,” ujarnya.
Dalam Sidang I tahun 2013, Prasetyo Budie Yuwono, juga menyampaikan, bahwa para anggota yang menghadiri Sidang I ini telah memenuhi quorum, yaitu 11 anggota dari unsur pemerintah dan 7 anggota dari unsur non pemerntah.
“Dengan begitu dalam Sidang pertama ini nantinya akan dapat dibuat suatu keputusan apabila disepakati, karena telah memenuhi quorum dari masing-masing unsur anggota DSDAP Jateng yang berjumlah 14 anggota,” ungkapnya.
Mendukung SISDA
Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha – Sekretariat Dewan SDA Nasional. Drs. R. Eddy soedibyo, MM, sebagai salah seorang narasumber yang memaparkan mengenai Peraturan Presiden No.88 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) Pada Tingkat Nasional, menyatakan bahwa Pengelolaan SIH3 adalah untuk mendukung Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA).
“Sebagaimana diketahui informasi sumber daya air meliputi kondisi hidrologis, hidrometeorologis, dan hidrogeologis, kebijakan sumber daya air, prasarana sumber daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air,” katanya.
Kebijakan Pengelolaan SIH3 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Perpres No. 88 Tahun 2012, menurut Eddy Soedibyo, adalah berdasarkan usul dari Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional).
”Dewan SDA Nasional yang telah berupaya untuk menyusun dan membuat konsep Kebijkan Pengelolaan SIH3 pada tingkkat Nasional. Paling tidak dalam pembahasan tersebut telah dilakukan sebanyak 28 kali sebelum ditetapkan oleh Presiden,” sebut Eddy.
Menurut Eddy Soedibyo, selama ini pengelolaan sistem informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (H3) dilaksanakan oleh masing-masing kementerian atau lembaga terkait.
“Mereka ini adalan Kementerian PU untuk hidrologi, Badan Metorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk meteorologi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk hidrogelogi. Belum lagi beberapa kementerian lain seperti, Kementerian Pertanian, Kehutanan dan sebagainya juga melaksanakan hal serupa namun tidak terlalu detail,” katanya.
Lebih lanjut Eddy menyampaikan, bahwa adanya kebijakan tersebut dikarenakan adanya tumpang tindih penerapan tugas dan fungsi lembaga serta keragaman data dan informasi dari masing-masing kementerian/lembaga tersebut.
“Selain itu juga kurangnya perhatian terhadap pentingnya data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (H3) dan adanya keterbatasan peran masyarakat dan dunia usaha serta kepedulian pemerintah,” ungkapnya.
Dengan adanya Kebijakan Pengelolaan SIH3 tersebut, Eddy menambahkan, maka telah disepakati bahwa koordinator pengelolaannya dilaksanakan oleh BMKG, namun tugas dan fungsinya tetap melekat pada kementerian/lembaga terkait.
“PU, BMKG, dan ESDM sesuai dengan tugas dan fungsi tetap masing-masing menangani hidrologi, hidromteorologi dan hidrogeologi. BMKG ditunjuk sebagai koordinator agar pengelolaan SIH3 dapat lebih sinergi dan terpadu. Nantinya keluaran informasi H3 hanya satu yang akan dipublikasikan melalui sistem dan jejaring website yang tengah dibangun BMKG,” ucapnya. **ad/eddy