Dalam sidang perdana Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) di Jakarta (16/7) yang dipimpin Ketuanya, Plt. Menko Bidang Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati, telah berhasil memutuskan beberapa hal.
Salah satunya, adalah memutuskan rancangan peraturan Dewan SDA Nasional tentang Tatatertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan dinyatakan sah menjadi peraturan Dewan SDA, tanpa ada perubahan.
Selain itu sidang yang dilaksanakan di ruang Graha Sawala – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri sekitar 17 anggota dari unsur non-Pemerintah dan 18 anggota dari unsur Pemerintah juga memutuskan dan mensahkan target kerja Dewan SDA Nasional tahun 2009.
Target kerja tersebut adalah membuat naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (KN-SDA) dan pertimbangan Dewan SDA Nasional tentang Penetapan Cekungan Air Tanah (CAT) yang diharapkan dapat rampung pada bulan September 2009.
Sedangkan untuk target kerja lainnya yang semula diharapkan dapat diselesaikan tahun 2009, diputuskan untuk dapat dirampungkan di awal tahun 2010 nanti. Misalnya saja, pertimbangan Dewan SDA nasional tentang Penetapan Wilayah Sungai (WS) dan pembuatan Naskah Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3).
Pada sidang tersebut juga telah disetujui pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus Penyusunan Rancangan KN-SDA, Pansus Penyusunan Rancangan Kebijakan Pengelolaan SIH3 dan Pansus Penyiapan Pertimbangan Dewan mengenai Penetapan WS, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan CAT.
Telah Berjalan
Pada kesempatan tersebut , Sri Mulyani Indrawati yang didamping Menteri PU selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, Djoko Kirmanto, Menteri Dalam Negeri, Mardijanto dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Ketua Bappenas, Paska Suzeta, menyampaikan bahwa aktifitas anggota Dewan SDA Nasional, meski saat itu baru bertemu.
”Jadi walaupun belum pernah bertemu di dalam Dewan ini, namun sebetulnya aktifitas di dalam Dewan Sumber Daya Air Nasional itu sebetulnya sudah cukup banyak. Di dalam forum inilah akan dimintakan keputusan-keputusan termasuk mengenai prosedur dan mekanisme kerja dan pengambilan keputusan di dalam Dewan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa anggota Dewan SDA Nasional telah mengadakan beberapa kali pertemuan yang difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional untuk membahas berbagai masalah terkait dengan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional.
Umpamanya saja, membahas dan mendiskusikan mengenai penyusunan rancangan KN-SDA, penyusunan rancangan Tatatertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan, serta penyusunan rancangan kebijakan pengelolaan SIH3.
Sidang perdana Dewan SDA Nasional ini juga dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, dan Menteri Pertanian, Anton Apriyanto. Keduanya juga merupakan anggota Dewan SDA Nasional.
Hasil Sidang
Setelah mendengarkan laporan atau penjelasan Menteri PU selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, antara lain mengenai progres pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Tim Koordinasi Pengelolaan SDA WS (TKPSDA WS), peraturan turunan UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terkait tugas Dewan, esensi mengenai perlunya KN-SDA dan hubungannya dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta usulan target kerja Dewan SDA Nasional tahun 2009, masukkan dari Dirjen SDA – Dep. PU selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional dan dilanjutkan dengan diskusi, telah menghasilkan beberapa kesimpulan.
Kesimpulan tersebut diantaranya adalah bisa dilakukan revisi Peraturan Presiden untuk memasukkan unsur Departemen Luar Negeri terkait dengan WS lintas negara, mekanisme Tim Kerja adalah Deputi di bawah Menko Bidang Perekonomian bekerjasama dengan Ketua Harian dan Sekretariat Dewan SDA Nasional, usulan dapat disampaikan Anggota Dewan SDA Nasional sesuai dengan issue atau masalah terkini, dan perlunya menambahkan Pansus untuk penanganan forum DAS atau menjadi satu dalam Pansus Pertimbangan Penetapan WS, DAS dan CAT.
Disamping itu kesimpulan lainnya adalah penetapan WS cenderung diarahkan pada kapasitas pemerintahan yang baru, namun Pansus tetap dibentuk, naskah Kebijakan Pengelolaan SIH3 diarahkan untuk ditetapkan oleh pemerintahan yang baru, dan akan dilaksanakan Sidang Luar Biasa di bulan September 2009 tentang rekomendasi arahan kebijakan transisi untuk menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan WS dan DAS termasuk didalamnya penetapan peran Forum DAS.
Kemudian pada bulan September 2009 diharapkan dapat disampaikan Pertimbangan Dewan tentang CAT yang sebelumnya dimintakan surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk disampaikan ke seluruh Anggota Dewan untuk dilakukan pertimbangan.
Begitu pula untuk pembentukan anggota Pansus, tidak ada limitasi atau pembatasan. Dimana setiap anggota Dewan SDA Nasional dapat mengusulkan untuk masuk dalam keanggotaan Pansus.**