Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Ciliwung-Cisadane yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 242/KPTS/M/2013 tanggal 4 Juni 2013, melaksanakan Sidang Pleno kedua di Ibukota Jakarta, (2-3/10).
Sidang Pleno kedua TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane ini di buka oleh Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang juga merangkap Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Ir. Sarwo Handhayani, M.Si selaku Ketua TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane dan dihadiri oleh anggota TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane, Sekretariat Dewan SDA Nasional serta undangan terkait lainnya.
Sebelum sidang pleno dimulai, didahului dengan pemaparan materi terkait dengan “Pola Pengelolaan SDA WS” yang disampaikan Kasubdit Perencanaan Wilayah Sungai, Dit. Bina Penatagunaan SDA, Ditjen SDA – Kementerian PU, Ir. Ni Made Sumiarsih, M.Eng, dan materi tentang “Perubahan Pola 6 Ci menjadi 2 Ci” oleh Kabid Perencanaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cilwung-Cisadane, Yunita Chandra Sari, ST, SE, MT.
Kebijakan Operasional
Setelah mendengarkan pemaparan kedua narasumber di atas dan memasuki sidang pleno kedua TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane, sebanyak 58 anggota TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane selanjutnya membahas Kebijakan Operasional Pola Pengelolaan SDA di WS Ciliwung-Cisadane yang mengacu pada Rancangan Pola Pengelolaan SDA WS 6 Ci (Citarum-Ciliwung-Cisadane-Cidanau-Ciujung-Cidurian) yang telah disusun sebelumnya.
Kebijakan Operasional Pola Pengelolaan SDA WS Ciliwung-Cisadane ini terdiri dari lima aspek terkait pengelolaan SDA, yaitu aspek konservasi, pendayagunaan SDA, pengendalian daya rusak air, Sistem Informasi SDA (SISDA), dan aspek pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, swasta dan pemerintah.
Selanjutnya dari masing-masing aspek tersebut difokuskan lagi menjadi beberapa sub aspek yang berdasarkan analisis permasalahan, sasaran atau target yang diinginkan, strategi jangka pendek (2011-2015), strategi jangka menengah (2011-2020), strategi jangka panjangan (2011-2030), kebijakan operasional apa yang akan dilaksanakan, dan di mana lokasi pelaksanaannya (kabupaten/kota).
Sebagai contoh, untuk aspek konservasi dengan sub aspek perlindungan dan pelestarian sumber daya air dimana berdasarkan analiasis permasalahan yang muncul antara lain berkurangnya fungsi konservasi kawasan hutan dan non hutan pada lahan sangat kritis (802 Ha) dan kritis (17.219 Ha) pada wilayah sungai Ciliwung-Cisadane dengan target terlaksananya konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat kritis (802 Ha) dan kritis (17.219 Ha) pada wilayah sungai Ciliwung-Cisadane hulu.
Sedang strategi jangka pendek yang akan dilakukan adalah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Rencana Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTkRHL) 2011-2013, melaksanakan kegiatan RTkRHL pada lahan sangat kritis 40 persen area dan lahan kritis 25 persen area (2014-2015).
Strategi jangka menengah yang diusulkan adalah melaksanakan kegiatan RTkRHL pada lahan sangat kritis 60 persen area sehingga kumulatif menjadi 100 persen, dan lahan kritis 50 persen area kumulatif menjadi 75 persen, serta memantau dan mempertahankan kondisi hutan yang sudah direhabilitasi.
Untuk strategi jangka panjangnya adalah melaksanakan kegiatan RTkRHL pada lahan kritis 25 persen area kumulatif menjadi 100 persen, serta memantau dan mempertahankan kondisi hutan yang sudah direhabilitasi.
Sementara kebijakan operasionalnya yang diusulkan adalah melaksanakan rekomendasi RTkRHL di kawasan prioritas DAS sangat kritis dan kritis di hulu waduk atau rencana waduk (18.021 Ha) dengan lokasi di Kabuapten Bogor dan Kabupaten Tangerang, Jawa Barat.
Meskipun sudah dirinci sedemikian rupa yaitu sebanyak lebih dari 100 permasalahan berikut sasaran, strategi hingga sampai lokasi pelaksanaan kebijakan operasionalnya, namun karena banyaknya usulan dari para anggota TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane agar materi yang telah disusun perlu lebih dicermati dan dipertajam kembali, sehingga pada akhirnya rapat pembahasan mengenai kebijakan operasional Pola Pengelolaan SDA WS Ciliwung-Cisadane akan dilanjutkan kembali pada pertengahan atau akhir bulan Oktober 2013.
Pendalaman materi kebijakan operasional tersebut juga rencananya akan dibagi sesuai dengan beberapa komisi yang ada di TKPSDA WS Ciliwung- Cisadane, yaitu Komisi I tentang Konservasi, Komisi II – Pendayagunaan SDA, Komisi III – Pengendalaian Daya Rusak Air dan Komisi IV – Pemberdayaan Masyarakat, sebelum nantinya akan dibahas dan disepakati dalam Sidang Pleno lanjutan. **titi/ad