Dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) disebutkan bahwa untuk mendukung pengelolaan SDA , Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan Sistem Informasi SDA (SISDA) sesuai dengan kewenangannya.
Sistem informasi SDA sebagaimana dimaksud tersebut berupa jaringan informasi SDA yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Umpamnya saja, informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrometeorologis, dan hidrogeologis.
Begitu pentingnya penyusunan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) tingkat nasional sebagaimana diamanatkan UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA ini, Coba digagas oleh Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dalam rapat yang mengundang Anggota Dewan SDA Nasional dan instusi terkait di Jakarta (20/5), Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT menjelaskan bahwa SISDA sangat perlu diadakan dan harus mendapatkan dukungan berbagai pihak. Pasalnya, hal ini akan dipakai sebagai basis informasi yang sangat penting didalam upaya mengelola SDA ke depan.
“Sistem informasi yang ditekankan dan diamanatkan U
U ini adalah merupakan jaringan informasi tentang SDA yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi ini tidak meminta supaya disatukan. Melainkan apa yang ada dan apa yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak itu tetap terus berjalan dan terintegrasi,” jelas Ir.Imam Anshori.
Dikatakannya, bahwa yang lebih penting lagi adalah informasi mengenai H3 yang dikeluarkan instansi Pemerintah itu harus jelas penanggung-jawabnya. Hal ini diperlukan agar tidak ada kesimpangsiuran dalam penyajian data-data tersebut. Imam Anshori mengambil contoh realistis, yang dapat memicu kasus-kasus kritis.
”Ketika kejadian banjir besar di DKI Jakarta ataupun bencana jebolnya Situ Gintung, Kota Tangerang Selatan – Banten, bermacam data curah hujan bermunculan dari banyak sumber dan berbeda-beda informasinya,” katanya.
Sehingga dalam kasus tersebut, apa yang disampaikan Departemen Pekerjaan Umum (PU) berbeda dengan apa yang disajikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
”Ini akan berujung, munculnya kebingungan di masyarakat luas. Relevansi suatu informasi yang layak dan harus dipenuhi dari suatu kinerja sistem informasi sebagaimana diamanatkan UU SDA mencakup tiga hal, yakni informasi yang akurat, informasi yang benar, dan informasi yang tepat waktu,” tegas Imam.
Atas Usul Dewan
Amanat yang ditujukan kepada pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota itu, menurut Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, pada akhirnya juga menghendaki keterlibatan Dewan Sumber Daya Air untuk menyusun kebijakan pengelolaan SIH3.
Dalam Pasal 68 ayat (2) UU No. 7 /2004 tentang SDA secara jelas menyebutkan, bahwa kebijakan pengelolaan SIH3 ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Pemerintah Pusat berdasarkan usul Dewan SDA Nasional yang rumusan kebijakannya sebelumnya telah dibahas oleh berbagai instansi yang tergabung di tingkat Dewan.
”Begitu pula halnya mengenai mekanisme proses penyusunan kebijakan pengelolaan maupun manajemennya yang menjadi salah satu tugas Dewan, juga sudah ditetapkan didalam Peraturan Presiden No.12/2008 tentang Dewan SDA,” tutur Imam.
Adapun Dewan SDA juga akan melaksanakan fungsinya sebagai pemantau dan mengevaluasi dari pelaksanaan SIH3, dimana institusi Sekretariat Dewan akan menjadi tempat berkonsultasinya berbagai pihak terkait guna keterpaduan kebijakan SIH3 tersebut.
Pada rapat itu, selain akan menyusun serangkaian rumusan kebijakan juga akan menampung usulan anggota tim penyusun antar instansi terkait yang akan ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri. **