Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan bahwa akses-akses terhadap air bersih dan sanitasi adalah hak asasi manusia yang mendasar. Pemenuhan pada hal tersebut sangatlah esensial bagi pencapaian kenikmatan hidup manusia secara menyeluruh.
Sekalipun saat ini masih belum dapat memenuhi hak dasar rakyatnya atas air bersih, apalagi air minum, tetapi Indonesia telah bertekad mencalonkan diri sebagai salah satu negara yang ikut dalam kesepakatan pencapaian target MDG’s (Millenium Development Goals).
Demikian sambutan tertulis Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional yang dibacakan Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT ketika membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air, di Kota Denpasar – Bali (18-20/4).
Menurut Dirjen SDA, deklarasi tersebut sangatlah sejalan dengan ketentuan yang semenjak delapan tahun lalu telah diamanatkan dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
“Dalam pasal tersebut diamanatkan bahwa negara ini menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan minimal sehari-hari guna untuk memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif,” katanya.
Dirjen SDA menjelaskan bahwa, ketentuan mengenai jaminan dan perlindungan hak tersebut dilandasi oleh amanat konstitusi Negara Republik Indonesia yang telah berusia lebih dari setengah abad yang lalu, yaitu UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3), yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kegagalan suatu negara dalam menjamin hak hidup setiap individu, menurut Dirjen SDA, akan memicu timbulnya isu ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang pada akhirnya akan menjadi salah satu unsur penyebab melemahnya sendi-sendi persatuan bangsa.
“Sungguhpun kondisi air yang terdapat dibeberapa sungai, danau, rawa, waduk dan cekungan air tanah saat ini sudah cukup banyak yang mengalami degradasi baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, penjaminan dan perlindungan negara terhadap bangsanya harus tetap terus dikukuhkan, diwujudkan serta dipertahankan,” pesannya.
Optimisme
Lebih lanjut Dirjen SDA mengatakan, bahwa selama modal dasar yang kita miliki, yaitu karunia Tuhan berupa air hujan tahunan masih tetap tercurah dari langit Indonesia, apapun tantangan tersebut harus dapat mencegah krisis air dengan penuh optimisme.
“Optimisme dalam pengelolaan SDA membutuhkan arahan kooperatif yang berfungsi sebagai pemandu dalam mengantisipasi keadaan bermasalah, baik yang terjadi saat ini ataupun mungkin permasalahan yang terjadi dimasa mendatang,” ujarnya.
Antara lain dijelaskan, dengan cara mengurangi tingkat kerentanan kawasan terhadap empat jenis bahaya, yaitu kerentanan kawasan terhadap kelangkaan air, pencemaran air, banjir serta tanah longsor, yang selanjutnya oleh UU No. 7 Tahun 2004 dinamakan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
“Produk ini disusun di tingkat nasional, ditingkat provinsi dan disetiap kabupaten/kota. Kebijakan pengeloaan yang di hadapan Bapak/Ibu ini merupakan hasil olah pikir dan kesepakatan yang dibangun lebih dari satu tahun oleh para anggota Dewan SDA Nasional melalui serangkaian diskusi yang difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional hingga akhirnya dapat dikukuhkan dalam Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2011,” ungkapnya.
Perpres non kementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral, juga menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dalam tingkat provinsi.
“Dengan demikian perlu saya tekankan, bahwa pelaksanaan kebijakan nasional bukan hanya tanggung jawab satu instansi saja, namun juga oleh masyarakat dan dunia usaha, baik sendiri-sendiri maupun dalam bentuk asosiasi atau perhimpunan,” jelas Dirjen SDA.
Dirjen SDA menambahkan, bahwa substansi kebijakan nasional yang terdapat dalam Perpres ini sesungguhnya tidak akan mempunyai efek perbaikan, jika tidak diikuti oleh tindakan nyata. Sehingga melalui sosialisasi ini, Dirjen SDA mengharapkan, agar semua pihak khususnya jajaran instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, agar secepatnya mengambil peran atau tindakan nyata sesuai dengan kompetensinya untuk melaksanakan beberapa strategi yang telah tertuang didalam Perpres ini.
“Berbagai bentuk peran dan tindakan nyata ini di tingkat nasional sudah tersusun rancangannya dan sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewan SDA Nasional yang dituangkan dalam sebuah naskah berisi matriks pelaksanaan yang pada saat ini naskah tersebut sudah siap dan tinggal menunggu pengukuhan oleh Bapak Menteri Perekonomian selaku ketua Dewan SDA Nasional,” tuturnya.
Matriks tersebut selain dimaksudkan sebagai acuan dalam tindak lanjut antar instansi, juga untuk mencegah adanya tumpang tindih dan akan dipergunakan sebagai bahan rujukan dalam memantau dan mengevaluasi dalam pelaksanaan mutual check atau secara bersama-sama oleh seluruh anggota Dewan SDA Nasional.
Tiga Aspek
Sementara itu dalam sambutan Gubernur Bali yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Made Jendra, SH dijelaskan, bahwa sejak dulu kebudayaan Bali dengan local genius yang dianut masyarakat menjadi salah satu daya tarik pariwisata baik dari nusantara maupun dunia.
“Para seniman, artis, professional, celebrity, businessman, sering memperoleh gugahan inspirasi, ide dan semangat hidup bila berkunjung ke Bali. Bali diibaratkan sebagai Pulau Dewata, Pulau Surga, Pulau yangdamai dan terakhir bahkan artis Julia Robert memberikan inspirasi Bali sebagai Pulau Cinta,” kata Gubernur.
Menurut Gubernur Bali, kawasan-kawasan wisata seakan menjadi tempat membaur dan berkomunikasinya berbagai bangsa, sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat Bali dalam menumbuhkan kreatifitas kehidupan berbudaya.
“Oleh karena itu bagi para peserta sosialisasi Perpres No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air yang baru ke Bali, disamping mengikuti acara ini, dapat juga memanfaatkan waktu untuk berwisata,” tuturnya.
Pengelolaan SDA semakin hari, menurut Gubernur Bali, semakin dihadapkan ke berbagai permasalahan. Permasalahan umum dalam pengelolaan SDA pada dasarnya terdiri atas tiga aspek permasalahan.
“Yaitu, terlalu banyak air dapat terjadi banjir dan tanah longsor, kekurangan air bisa terjadi kekeringan, serta pencemaran air, menyebabkan seumber air menjadi kotor dan terjadi penurunan kualitasnya,” sebut Gubernur.
Gubernur Bali menjelaskan, bahwa peningkatan akan kebutuhan air telah menimbulkan eksploitasi SDA secara berlebihan, sehingga mengakibatkan penurunan daya dukung lingkungan SDA yang pada gilirannya menurunkan kemampuan pasokan air.
“Terkait dengan hal tersebut di atas, maka diperlukan peraturan tentang pengelolaan sumber daya air. Adapun peraturan tentang kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 33 tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air,” ucapnya.
Adapun para peserta sosialisasi sekitar 40 orang berasal dari Dinas Pertanian dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) se-Pulau Sumatera, Kepala Bappeda Kabupaten Simeuleu – Aceh, Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai – Sumbar, delapan Kepala Bappeda Kabupaten se-Provinsi Riau, yaitu Kepala Bappeda Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Bappeda Kabupaten Karimun, Kepala Bappeda Kabupaten Lingga, Kepala Bappeda Kabupaten Natuna, serta para Kepala Dinas terkait SDA se-Provinsi Bali.
Sedangkan para penyaji dalam sosialisasi Jaknas PSDA ini antara lain, Indro Tjahyono (SKEPHI) menyampaikan “Pengantar Jaknas PSDA”, Hermono Sigit (Kementerian Lingkungan Hidup) memaparkan “Kebijakan Umum, Kebijakan Konservasi SDA secara Terus Menerus dan Kebijakan Pendayagunaan SDA”, Mudjiadi (Kementerian PU) menyajikan ”Kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air dan Pengurangan Dampak, Kebijakan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha serta Kebijakan Pengembangan Jaringan Sistem Informasi SDA”, Sofyan Bakar (Kementerian Dalam Negeri) menjelaskan “Matrik Peran Pemda dalam Pelaksanaan Jaknsa PSDA (Kebijakan A dan B)”, Richard Karim (Kementerian Pertanian) tentang “Matrik Peran Pemda dalam Pelaksanaan Jaknsa PSDA (Kebijakan C dan D)”, dan Suryo Hapsoro (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menyajikan tentang “Matrik Peran Pemda dalam Pelaksanaan Jaknsa PSDA (Kebijakan A dan B)”. **tim