Sosilasisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan (Jaknas PSDA) ini sesungguhnya telah dimulai pada tahun 2012 yang difasilitasi oleh Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) dengan beberapa sasaran peserta dari beberapa instansi terkait pengelolaan SDA.
Demikian sambutan Direktur Jenderal SDA selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional yang dibacakan Asisten Deputi Infrastrusktur SDA – Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ir. Robert Purba Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D dan sekaligus membuka acara tersebut.
“Sasaran peserta sosialisasi tahun lalu, antara lain dari unsur Bappeda Provinsi, instansi yang membidangi sumber daya air, instansi kehutanan, pertanian, lingkungan hidup serta unsur pemerintah kabupaten yang memiliki wewenang dan tanggung jawab pengelolaan SDA pada WS yang berada dalam kabupaten yang bersangkutan,” katanya.
Namun untuk kali ini, sebut Sekretaris Dewan SDA Nasional, sasaran pesertanya difokuskan pada provinsi-provinsi yang berada di zona Indonesia Timur yang masih belum membentuk Dewan SDA Provinsi dan yang akan menyusun kebijakan PSDA provinsinya.
Amanat Undang-Undang
Sekretaris Dewan SDA Nasional mengatakan, berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pasal 14, bahwa salah satu kewenangan Pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan SDA di Indonesia adalah menyusun dan merumuskan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA.
“Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 6, Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang menyebutkan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional disusun dan dirumuskan oleh Dewan SDA Nasional dan ditetapkan oleh Presiden,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, pelaksanaan kewenangan Pemerintah sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2004 telah dilaksanakan dengan terbitnya Perpres No.33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dan telah diundangkan pada tanggal 20 Juni 2011.
“Fungsi pokok Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air adalah menjadi arahan pengelolaan SDA tingkat nasional dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Selain itu menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang SDA dan juga menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sekratrais Dewan SDA Nasional mengatakan, bahwa Perpres tersebut sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup kita semua, generasi berikutnya bahkan untuk semua mahluk hidup lainnya yang memerlukan air.
“Tanpa air tidak akan ada kehidupan. Oleh sebab itu upaya menghadirkan air sedekat mungkin dengan kehidupan manusia merupakan naluri untuk mempertahankan diri dalam konteks insting untuk kelangsungan hidup,” jelasnya.
Sekretaris Dewan SDA Nasional menambahkan, berarti air dalam posisinya sebagai sumber kehidupan mengandung potensi yang sangat besar dan penting bagi kelangsungan hidup setiap individu/kelompok/desa/kota/kabupaten/ provinsi bahkan negara.
“Karena air memang meiliki kekuatan yang sangat besar yang dapat dijadikan sebagai kekuatan penggerak untuk memperbaiki kehidupan sosial, budaya, ekonomi suatu bangsa dan tentunya kelangsungan lingkungan hidup,” tegasnya.
Naskah Kebijakan Nasional Pengeloaan SDA, menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, merupakan hasil olah pikir dan kesepakatan yang telah dibangun lebih dari satu tahun oleh para anggota Dewan SDA Nasional melalui serangkaian diskusi yang difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
“Hadirnya kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat dan seluruh stakeholder dalam pengelolaan SDA, terutama dalam mengimplementasikan substansi Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2011 tersebut,” tuturnya.
Sekretaris Dewan SDA Nasional mengharapkan, agar metode dalam sosialisasi dan pendampingan semacam ini tidak sekedar berhenti dalam tahap mengerti tentang konsepsi pengelolaan SDA, akan tetapi menjadi lebih lengkap apabila membawa juga kepada tingkat pemahaman tentang konsepsi pengel olaan SDA.
“Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA ini akan menjadi sia-sia apabila tanpa diikuti dengan tindakan atau perbuatan nyata dilapangan. Maka Peraturan Presiden ini hanya akan menjadi pernyataan deklaratif atau kebulatan tekad yang tidak memberikan efek perbaikan sama sekali,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, melalui sosialisasi dan pendampingan ini semua pihak khususnya jajaran instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dapat segera mengambil peran atau tindakan ny ata dalam rangka melaksanakan strategi yang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden tersebut.
“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa pengelolaan SDA harus mengacu pada landasan pengelolaan SDA sesuai PP No. 42 Tahun 2008, yaitu ada tiga bagian. Pertama, Kebijakan Pengelolaan SDA pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, berdasarkan wilayah sungai dan cekungan air tanah yang telah ditetapkan melalui Keppres dan ketiga Pola Pengeloaan SDA yang berbasis wilayah sungai,” sebutnya.
Sekretaris Dewan SDA Nasional mengingatkan, oleh karena kebijakan PSDA provinsi merupakan acuan dalam pegelolaan SDA di tingkat provinsi, maka masing-masing provinsi harus menyusun kebijakannya guna melaksanakan pengelolan SDA di wilayah provinsi masing-masing.
“Melalui sosialisasi ini besar harapan saya agar semua pihak khususnya jajaran instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat segera mengambil peran atau tindakan nyata dalam rangka melaksanakan strategi yang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden tersebut,” katanya.
Menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, untuk tingkat nasional berbagai bentuk peran atau tindakan nyata sudah berhasil dituliskan bersama oleh para anggota Dewan SDA Nasional dalam sebuah matriks pelaksanaan, yang telah dikukuhkan sebagai Ketetapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Dewan SDA Naisonal.
“Matriks tersebut selain dimaksudkan untuk menjaga keterpaduan tindakan antar instansi, juga untuk memperkecil tumpang tindih dan mencegah pemborosan sumber daya. Melalui matriks yang akan juga dipaparkan pada bagian akhir sesi sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat mencermatinya dan sekaligus memberikan masukan berupa saran ataupun koreksi seperlunya,” ujarnya.
Tiga Zona
Sementara Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisasi Kebijakan Nasional PSDA, Kepala Bagian Pelayanan Informasi – Sekretariat Dewan SDA Nasional, Drs. Wawan Hernawan, MM melaporkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam tiga kali yang terbagi dalam tiga zona pelaksanaan.
“Masing-masing zona pelaksanaan, yaitu Zona Indonesia Barat, Tengah, dan Zona Indoensia Timur akan mengundang para peserta dengan target group para pelaksana dan perumus kebijakan sektoral di daerah yang mencakup 33 Provinsi,” katanya.
Menurut Wawan Hernawan, untuk Zona Indonesia Barat telah dilaksanakan di Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 19-20 Maret 2013, dengan peserta 32 orang terdiri dari para Kepala Dinas PU/SDA, Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan, Kesehatan, Perindustrian dan BLHD se-Sumatera serta ditambah dari Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
“Untuk Zona Indonesia Timur saat ini dilaksanakan di Denpasar – Bali tanggal 3-4 April 2013, dengan 34 orang peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara dan Provinsi Bali, terdiri dari para Ketua Bappeda, DPRD, Kepala Dinas PU/SDA, K epala Dinas Pertanian, Perindustrian, Kehutanan dan BLHD,” ujarnya.
Sedang untuk pelaksana Zona Indonesia Tengah, Wawan mengatakan, menurut rencana akan dilaksanakan di Kota Bandung – Jawa Barat pada tanggal 24-25 April 2013 dengan peserta antara lain berasal dari Pulau Jawa ditambah dari Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
“Adapun penyaji dan narasumber pada sosialisasi ini disampaikan langsung oleh anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non pemerintah dan pejabat yang mewakili anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah yang ikut serta membidani perumusan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA,” tuturnya.
Narasumber tersebut antara lain Ir. Robert Purba Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D yang mewakili Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional 2008-2012, Ir. Imam Anshori, MT, Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Ir. Kuswanto Sumo Atmojo, dan Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (Appatindo), Ir. Eddy Eko Susilo.
Sistem Subak
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali, Ir. I Ketut Artika, MT, menyatakan rasa bahagia dan terima kasihnya atas penyelenggaraan Sosialisasi Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA di Kota Denpasar – Bali.
“Selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber, instruktur, peserta, dan undangan pada sosialisasi ini. Semoga dengan kehadirannya dapat membawa manfaat di dalam meningkatkan pengelolaan sumber saya sir nantinya ke depan,” katanya.
Menurut Ketut Artika, Sosialisasi Peraturan Presiden No.33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air ini sangat penting diselenggarakan agar dalam pelaksanaannya nanti ke depan dapat berjalan dengan baik dan tanpa ada keraguan di dalam melaksanakannya.
“Peraturan Presiden ini berfungsi antara lain sebagai acuan dalam kita melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi yang harus segera disusun oleh Dewan SDA Provinsi. Ini merupakan tugas kami sendiri di Dinas PU Provinsi sesuai tugas dan fungsinya dalam rangka membantu Gubernur sesuai Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air,” ujarnya.
Ketut Artika menyampaikan, bahwa Provinsi Bali dari tahun ketahun terus melakukan upaya-upaya dalam pengelolaan SDA, termasuk juga dalam memelihara saluran-saluran irigasi dengan nama sistem subak.
“Sistem pengairan di Bali dikelola secara tradisional melalui sistem subak. Nah… kebetulan subak ini sudah masuk dalam penetapan UNESCO sebagai salah satu warisan dunia. Untuk itu sekali lagi mungkin berkah dari Provinsi Bali, untuk ke depan lebih mengembangkan lagi sistem pengairan kita dalam upaya mencapai target ketahanan pangan secara nasional nantinya,” jelasnya.
Selain itu, menurut Ketut Artika, sumber-sumber air di Provinsi Bali memang banyak, seperti danau, sungai ataupun air tanah. Untuk danau paling tidak ada empat buah, antara lain Danau Baratan dan Danau Batur.
“Bagi masyarakat Provinsi Bali, danau itu sangat suci dan harus dilestarikan dan harus dijaga kelestariannya. Dan kalau sungai di Bali ada sekitar 389 sungai tersebar di sembilan Kabupaten/Kota. Hanya 22 buah sungai diantaranya yang masih mengalir sepanjang tahun, selebihnya sungai tersebut mengalir hanya musiman,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Kepalada Dinas PU Provinsi Bali mengharapkan, agar narasumber atau instruktur tidak jemu-jemunya memberikan pengetahuan kepada para peserta dan juga sebaliknya para peserta dapat memberikan sharing pengalaman pengelolaan SDA di tempatnya masing-masing.
“Kami berharap supaya sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik dan sungguh-sungguh untuk menambah pengetahuan dan pemahaman para peserta, khususnya dibidang pengelolaan sumber daya air,” ucapnya.**ad/wwn/edd