Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi, koordinasi dan internalisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional yang diselenggarakan di Makasar – Sulawesi Selatan (26-28 Februari 2014), Batam – Kepulauan Riau (11-13 Juni 2014), dan Mataram – Nusa Tenggara Barat (16-18 Juni 2014) yang diikuti oleh Dinas SDA/PU Provinsi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, Balai/Balai Besar Wilayah Sungai, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, bahwa air merupakan kebutuhan mutlak bagi kehidupan semua mahkluk hidup. Ketersediaan air juga menjadi prasyarat bagi kelangsungan peradaban suatu bangsa.
Oleh karenanya data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (H3) yang akurat, benar, berkesinambungan, dan tepat waktu menjadi faktor yang sangat menentukan terselenggaranya pengelolaan sumber daya air yang optimal.
Selain itu sinergisitas pengelolaan data dan informasi H3 tersebut juga harus diperhatikan, terlebih lagi saat ini banyak lembaga/instansi yang telah mengelola data dan informasi H3. Karena itu diperlukan koordinasi dan integrasi data informasi yang ada di berbagai instansi terkait, agar tercapai kompatibiltas, konsistensi, efisiensi dan kesahihan data dan informasi.
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) pada tingkat nasional yang ditetapkan melalui Perpres No. 88 Tahun 2012 merupakan arahan strategis untuk mendukung Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) sampai dengan tahun 2030, yang terdiri dari:
1. Kebijakan Pengembangan Kelembagaan;
2. Kebijakan Peningkatan Tata Laksana;
3. Kebijakan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Kebijakan Pembiayaan; dan
5. Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
Perpres No. 88 Tahun 2012 tersebut mengamanatkan sekaligus sebagai acuan bagi tiga instansi pusat (BMKG, Kementerian ESDM, Kementerian PU) dalam menyusun kebijakan pengelolaan informasi kondisi H3 sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Kementerian PU menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi Hidrologi, Kementerian ESDM menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi Hidrogeologi, dan BMKG menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi Hidrometeorologi sekaligus juga ditunjuk sebagai “Koordinator” pengelolaan SIH3 pada tingkat Nasional.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan amanat tersebut diatas telah ditetapkan Permenko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional No. 3 Tahun 2013 tentang Matriks Tindak Lanjut Pelaksanaan Perpres No. 88 tahun 2012. Perpres No. 88 tersebut juga mengamanatkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menetapkan kebijakan pengelolaan SIH3 pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kebijakan pengelolaan informasi kondisi H3 tingkat nasional dan provinsi sebagai acuan dalam perencanaan pengelolaan SIH3 tingkat Wilayah Sungai yang dikoordinasikan melalui Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS).
Dalam kegiatan kordinasi dan internalisasi narasumber dari masing masing Kementerian/Lembaga (Kementerian PU, Kementerian ESDM, BMKG, Kementerian Dalam Negeri) menyampaikan beberapa hal, antara lain:
- BMKG telah membangun website portal SIH3 (www.sih3.bmkg.go.id)
- Kementerian PU telah melakukan penguatan (Kelembagaan dan SDM, Regulasi, Pembiayaan (SBK Hidrologi), standar, peralatan, dan pengembangan informasi) dan pengembangan informasi Hidrologi (peralatan, pengembangan informasi hidrologi, pengembangan pos hidrologi nasional, kuantitas dan kualitas data, pemantapan data dan informasi hidrologi, pelayanan data yang profesional)
- Kementerian ESDM telah membangun Web Geographic Information System (GIS) Sistem Informasi Hidrogeologi saat ini sudah dikembangkan melalui Sistem Informasi Air Tanah berbasis WebGIS dengan alamat https://siat.bgl.esdm.go.id/
- Kementerian Dalam Negeri mendorong Dewan SDA Provinsi untuk segera menyusun dan merumuskan kebijakan Pengelolaan SIH3 untuk dapat ditetapkan oleh Gubernur.
Beberapa hal yang dibahas dalam diskusi antara lain (tabel)
NO | MATERI | KETERANGAN |
I
1 |
Kebijakan Pengembangan Kelembagaan
Dalam rangka peningkatan kinerja, SKPD mengusulkan agar Sekretariat Dewan SDA Provinsi menjadi struktur tersendiri, tidak dirangkap dengan tugas dan fungsi yang lain. |
Kebijakan SOTK diserahkan pada masing-masing provinsi, dengan mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. |
2 | Penetapan lembaga koordinator SIH3 di provinsi | Kebijakan diserahkan pada Gubernur berdasarkan kesepakatan dan dengan memperhatikan kondisi kelembagaan dan kesiapan unit yang akan ditunjuk |
3 | Belum sepenuhnya dipahami perbedaan tugas dan fungsi antara Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS terkait dengan SIH3 | – Dewan SDA Provinsi merumuskan dan menyusun kebijakan pengelolaan SIH3 pada tingkat provinsi untuk ditetapkan Gubernur
– TKPSDA WS menyusun rencana pengelolaan SIH3 (program dan kegiatan) di tingkat WS, mengacu kebijakan SIH3 tingkat nasional dan provinsi. |
II
1 |
Kebijakan Peningkatan Tata Laksana Pengelolaan Data dan Informasi H3
Masih ada kebingungan di daerah apa yang harus lakukan untuk mendorong dan mempercepat proses terbentuknya SIH3 |
Pembentukan tim asistensi pusat oleh BMKG yang terdiri dari 3 (tiga) aktor utama (PU, ESDM, dan BMKG) dalam rangka pelaksanaan pengelolaan SIH3 di provinsi. |
2 | Ketidakjelasan pelaksanaan OP Pos Hujan dan Pos Hidrologi terkait dengan status kewenangan pengelolaan WS sesuai Keppres 12/ 2012 tentang Penetapan WS | Kementerian PU dapat segera menerbitkan pedoman tentang pengelolaan aset Pos Hujan dan Pos Hidrologi terkait dengan berubahnya kewenangan pengelolaan WS. |
3 | Bagaimana NSPK hubungan/jejaring kerja antara provinsi dan pusat dalam pengelolaan SIH3 | Pedoman tentang kebijakan tata laksana pengelolaan data dan informasi H3 terkait dengan alur data dan informasi pada SIH3 masih dalam proses penyiapan oleh PU, ESDM, BMKG. |
III
1 |
Kebijakan Pembiayaan, IPTEK, dan SDM
Kendala pengelolaan SIH3 di daerah antara lain : – Keterbatasan anggaran |
– Dalam mengatasi keterbatasan anggaran dan SDM dapat dikembangkan pemanfaatan IPTEK (misal telemetri berbasis pulsa) – Kebijakan pengelolaan SIH3 di tingkat provinsi perlu segera dirumuskan dan ditetapkan sebagai landasan dalam menyusun program dan kegiatan. |
2 | Permasalahan penanggungjawab dalam koordinasi 3 institusi salah satunya adalah terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tarif jasa pelayanan data dan informasi H3. | Pedoman tentang kebijakan pembiayaan pengelolaan data dan informasi H3 terkait dengan penetapan tarif jasa pelayanan data dan informasi H3 masih dalam proses penyiapan oleh PU, ESDM, BMKG. |
IV
1 |
Lain-lain
Apakah data neraca air yang ada sudah termasuk air tanah. |
Data neraca air (air permukaan dan air tanah) seharusnya sudah masuk dalam pola dan rencana pengelolaan SDA WS. Diharapkan pola pengelolaan SDA pada WS seluruhnya dapat segera diselesaikan, serta ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana pengelolaan SDA WS yang bersifat lebih detail oleh pengelola WS. Selanjutnya ditetapkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangan. |
2 | Belum ada kejelasan untuk pengaturansungai bawah tanah. | Pengaturan untuk sungai bawah tanah mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. |
Pengelolaan informasi kondisi H3 tingkat nasional segera disusun oleh tiga Kementerian/Lembaga untuk dapat segera ditetapkan dan digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan SIH3 dan kebijakan pengelolaan informasi kondisi H3 di tingkat provinsi serta rencana pengelolaan SIH3 Wilayah Sungai.