Sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden no. 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air dan Permen PU No. 4 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai (WS),
Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan instansi terkait lainnya di Provinsi Gorontalo, telah menyelenggarakan sosialsasi pembentukan Dewan Sumber Daya Air (Dewan SDA) Provinsi Gorontalo, (8/11).
Dalam sambutan Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo, yang dalam hal ini dibacakan Plh. Kepala Dinas PU Provinsisi Gorontalo, Ir. H. Benyamin Hadju, MM menyatakan, bahwa rencana pembentukan Dewan SDA Provinsi Gorontalo dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam upaya meningkatkan pengelolaan SDA.
“Dewan ini sangat diperlukan mengingat ketersediaan SDA, baik air permukaan maupun air tanah, semakin terancam akibat kurangnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) terhadap penyiimpanan air,” katanya.
Selain itu, Benyamain menyampaikan, kondisi tersebut semakin diperparah dengan kurangnya kesadaran dan kepedulian dari masyarakat terhadap perilaku untuk menghemat air dan pencemaran lingkungan.
Menurut Benyamin, Dewan SDA Provinsi Gorontalo yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur non-pemerintah akan dibentuk dengan tujuan untuk memberikan saran, masukan dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan SDA di Provinsi Gorontalo.
“Dewan SDA Provinsi Gorontalo juga bertugas antara lain, merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan sistem yang sama pada tingkat nasional,” ujarnya.
Oleh karenanya, Benyamin mengharapkan, agar dengan sosialisasi tersebut, Dewan SDA Provinsi Gorontalo dapat segera terbentuk sehingga masyarakat dapat memanfaatkan Dewan sebagai sarana dan media komunikasi dalam menyampaikan beerbagai permasalahan SDA yang ada.
“Namun yang terpenting adalah bagaimana Dewan SDA Provinsi Gorontalo nantinya, dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik dari permasalahan-permasalahan SDA tersebut untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Materi Sosialisasi
Dalam acara yang dihadiri oleh stakeholders SDA di Provinsi Gorontalo ini yang juga merupakan calon Anggota Dewan SDA Provinsi Gorontalo ini, beberapa materi disampaikan oleh para nara sumber untuk membekali calon anggota dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Diantaranya adalah Pokok-Pokok Pengaturan Tahapan Pengelolaan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan SDA oleh Sigit Hanandaya, ST, M.Eng dari Direktorat Bina Program – Ditjen SDA, Kemeterian PU.
Materi lainnya yang disampaikan pada acara tersebut adalah mengenai Koordinasi Pengelolaan SDA dipaparkan oleh Sri Sudjarwati, ST, MT dari Bagian Penyusunan Program – Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Sedangkan sebagai materi penutup adalah mengenai Mekanisme Pemilihan Dewan SDA Provinsi unsur non-pemerintah dan Persiapan Pembentukan Sekretariat Dewan SDA Provinsi disampaikan oleh Ir. Vidi dari Direktorat Bina Pengelolaan SDA – Ditjen SDA, Kementerian PU.**sri/ad