Sosilasisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan (Jaknas PSDA) ini sesungguhnya telah dimulai pada tahun lalu oleh Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional).
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan beberapa pemerintah provinsi juga telah berprakarsa menyebarluaskan substansi Perpres tentang Jaknas PSDA, melalui kegiatan sosialisasi dengan kelompok sasaran lingkungan internalnya.
Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Jaknas PSDA – Dewan SDA Nasional, Ir. Hilman Manan, Dipl. HE yang mewakili Sekretaris Dewan SDA Nasional, saat membuka acara “Sosialisasi Perpres No. 33 Tahun 2011 tentang Jaknas PSDA” di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (9-11/5).
Dalam sambutannya, Sekretaris Dewan SDA Nasional menyatakan, bahwa kelompok sasaran yang diselenggarakan oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional pada tahun lalu diperuntukan bagi peserta dari unsur Bappeda provinsi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi sumber daya air dan kehutanan.
Sedangkan kelompok sasaran sosialsiasi yang diselenggarakan Sekretariat Dewan SDA Nasional pada tahun ini, diutamakan untuk SKPD provinsi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup serta beberapa kabupaten yang wilayahnya terdapat Wilayah Sungai (WS) dalam satu kabupaten/kota.
“Umpamanya saja, Kabupaten Kota Baru – Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Ketapang – Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tempat penyelenggaraan sosialisasi disediakan undangan peserta lebih banyak yaitu semua SKPD yang terkait dengan pengelolaan SDA,” ujarnya.
Menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, air sebagai sumber kehidupan berpotensi sangat besar dan sangat penting bagi kelangsungan hidup setiap individu, kelompok, desa, kota, kabupaten, provinsi bahkan negara.
“Air meiliki kekuatan sangat besar yang dapat menjadi pengerak untuk memperbaiki kehidupan sosial, budaya, dan perekonomian suatu bangsa serta menjamin kelangsungan lingkungan hidupnya sendiri,” tuturnya.
Oleh karena itu, Sekretaris Dewan SDA Nasional menyebutkan, bahwa ketersediaan air menjadi salah satu prasyarat dalam pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, dan sandang, serta kebutuhan papan.
Meskipun saat ini Indonesia masih belum sepenuhnya memberi hak dasar rakyatnya atas air bersih apalagi air minum, tetapi telah bertekad mencatatkan diri sebagai salah satu negara yang ikut ambil bagian dalam pencapaian target Millenium Development Goal’s (MDGs).
“Sangatlah tepat bahwa negara kita harus menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemunuhan kebutuhan pokok minimal sehari hari guna memperoleh kehidupan yang sehat bersih dan produktif, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 5 UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air,” papar Sekretaris Dewan SDA Nasional.
Kebijakan PSDA Provinsi
Sementera itu dalam diskusi “Pengantar Jaknas PSDA” yang disampaikan Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT menjelaskan, bahwa penyusunan Kebijakan PSDA Provinsi memang harus dilaksanakan dengan mengacu kepada Jaknas PSDA.
“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No. 42/2008 tentang Pengelolaan SDA, dimana tidak harus dikemas dalam suatu jilid khusus berjudul Kebijakan PSDA Provinsi, namun boleh juga menjadi bagian dari kebijakan pembangunan provinsi. Dan yang menyusunnya adalah Dewan SDA Provinsi yang bersangkutan,” kata Imam.
Lebih lanjut Imam Anshori menyampaikan, pada saat penyusunannya memang ada keinginan dimana dalam ketetapi hal tersebut masih cukup sulit dilaksanakan.
Pasalnya, berbagai data yang ada pada saat itu masih berbeda-beda dan belum klop dari instansi-instansi terkait pengelolaan SDA. Hal tersebut apabila dipakai, maka dikhawatirkan rumusan kebijakannya bisa menjadi keliru.
“Sehingga pada waktu itu penyusunannya berangkat dari rumusan permasalahan yang bersifat generik atau umum, karena itu kebijakannyapun generik yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan tingkat provinsi. Pada tingkat provinsi inilah Kebijakan PSDA-nya bisa menjadi lebih spesifik,” ungkapnya.
Namun demikian, Imam Anshori menambahkan, ke depan setelah Jaknas PSDA ini berjalan sekurang kurangnya selama lima tahun, maka bisa dilakukan penyempurnaan-penyempurnaannya kembali.
“Karena itu, dari sekarang telah ada studi PSDA di Pulau Jawa yang diprakarsai BAPPENAS dan Kementerian PU. Mudah-mudahan setelah itu, untuk pulau-pulau yang lain akan dilakukan hal serupa sehingga Jaknas PSDA ke depannya sudah berbicara pulau per pulau,” tuturnya.
Terkait dengan budidaya ikan dengan menggunakan keramba apung atau jala apung di waduk/danau/situ, menurut Imam Anshori, memang disadari dampak yang ditimbulkannya bisa mencemari perairan yang bersangkutan apabila tidak dikendalikan.
“Memang ikan merupakan sumber pangan. Namun, di salah satu strategi dalam Perpres disebutkan bahwa hal tersebut sangat berkaitan dengan masalah pencemaran. Oleh karenanya, perikanan jaring apung dan keramba apung di waduk/danau/situ perlu dikendalikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung perairan tersebut berdasarkan kajian-kajian yang dilaksanakan. Dan sedapat mungkin, hal ini nantinya keluar di setiap Kebijakan PSDA Provinsi,” jelas Imam.
Mengenai alih fungsi lahan hutan menjadiperkebunan kelapa sawit yang dikhawatirkan mengganggu tempat sebagai penyangga air, menurut Imam Anshori, memang di Perpres No. 33/2011 ini tidak berbicara spesifik mengenai alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Akan tetapi di Kebijakan Nasional PSDA yang bersifat umum ini, disebutkan bahwa alih fungsi merupakan kondisi nyata. Hal itu harus dikendalikan dan sudah ada di dalam kebijakannya. Kalau sampai pada jenis tanaman, harapannya nanti akan dijabarkan di Kebijakan PSDA provinsi yang bersangkutan secara spesifik,” ujarnya.
Sedangkan mengenai penegakan hukum terhadap oknum pelaku perusak kelestarian SDA, Imam Anshori menjelaskan, bahwa sebetulnya telah ada di dalam Kebijakan Umum di Perpres No. 33/2011 tersebut.
“Namun memang realisasi sanksinya bagi oknum pelaku belum pernah ada. Akan tetapi saat ini, Dirjen SDA – Kementerian PU berharap, setidaknya para Kepala Balai WS punya tanggung jawab mengelola sungai termasuk airnya dan bukan orang lain. Jadi harapannya, jika ada perbuatan hukum yang membuat sungai itu tercemar, harusnya yang paling pertama berteriak adalah Kepala Balai WS bersangkutan,” ungkapnya.
Selain itu, Imam Anshori juga menginformasikan, bahwa untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang SDA itu, saat ini sudah ada tindak lanjutnya, yaitu mengangkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang SDA.
“Harapannya, apabila para PPNS sudah ada dan terbentuknya serta menjalankan tugasnya, maka penegakan hukum dapat dilaksanakan. Penegakan hukum di bidang SDA memang seharusnya sudah bisa dimulai,” harap Imam.
Narasumber lainnya dalam acara yang difasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional tersebut adalah Anggota Dewan SDA Nasional, antara lain Ir. H. Achmadi Partowijoto, CAE dari Kemitraan Air Indonesia (KAI) menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Umum, Kebijakan Peningkatan Konservasi SDA secara Terus Menerus, dan Kebijakan Pendayagunaan SDA” dan Ir. Kuswanto Sumo Atmojo (Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial/LP3ES) menyajikan “Kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air dan Pengurangan Dampak, Kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha, serta Kebijakan Pengembangan Jaringan Sistem Informasi SDA”.
Materi lainnya yang disampaikan adalah “Matrik Peran Pemda dalam Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA (Kebijakan A dan B)” oleh Dr. Ir. Bambang Widyantoro (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia/APHI), “Lanjutan Matrik Peran Pemda dalam Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA (Kebijakan C dan D)” oleh Lalu Budi Karyawan, SH (Rinjani Trek Management Board/RTMB), dan “Lanjutan Matrik Peran Pemda (Kebijakan E dan F)” dipaparkan oleh DR. Hasim, DEA (PSDA Watch).
Sedang para peserta dalam acara sosialisasi Perpres No. 33/2011 untuk zone Indonesia Bagian Tengah ini lebih dari 30 orang, antara lain dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Banten, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, BLHD Provinsi NTB, BMKG Provinsi NTB, Dinas Perindag Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Pariwisata Provinsi NTB, BLHD Provinsi DI. Yogyakarta, dan Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Barat.**tim