Sosialisasi Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air (Jaknas PSDA) pada tahun 2012 telah dilaksanakan di Kota Semarang – Jawa Tengah (20-22/3).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan sosialisasi pertama pada tahun 2012 untuk zona Indonesia Bagian Timur, dengan target peserta berasal dari wilayah Indonesia Bagian Timur.
Dalam sambutan Direktur Jenderal Sumber Daya Air – Kementerian Pekerjaan Umum selaku Sekretaris Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang dibacakan Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT, dijelaskan bahwa target peserta pada tahun in berbeda dengan tahun 2011.
“Kelompok sasaran sosialisasi yang diselenggarakan pada tahun lalu adalah dari unsur Bappeda provinsi dan instansi yang membidangi sumber daya air dan kehutanan. Sedangkan kelompok sasaran sosialisasi pada tahun ini diutamakan dari unsur yang membidangi pertanian, lingkungan hidup serta unsur pemerintah kabupaten yang memiliki wewenang dan tanggung jawab pengelolaan SDA pada WS yang berada dalam kabupaten/kota,” katanya.
Selain itu, menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, untuk Provinsi Jawa Tengah yang ketempatan acara sosialisasi, secara khusus diundang seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah yang tergabung dalam keanggotaan Dewan SDA Provinsi.
Penggerak
Lebih lanjut di bacakan Imam Anshori, bahwa isi Peraturan Presiden ini sesungguhnya sangat terkait dengan kelangsungan hidup kita semua, generasi berikutnya bahkan untuk semua makhluk hidup lainnya.
“Semenjak manusia terlahir, dia memiliki basic instinct untuk memenuhi kebutuhannya agar tetap hidup. Mempertahankan kelangsungan kehidupan maupun penghidupan. Basic instinct sesungguhnya merupakan suatu daya juang yang dikaruniakan Tuhan kepada setiap makhluk hidup,” ujarnya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam perjuangan hidup, menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, diantaranya adalah upaya bertahan, memperoleh perlindungan, dan meraih sumber kehidupan dan penghidupan.
“Semua kehidupan tidak bisa terlepas dari air. Menghadirkan air sedekat mungkin dengan kehidupan manusia merupakan naluri untuk mempertahankan diri dalam konteks “insting” untuk kelangsungan hidup,” jelasnya.
Sekretaris Dewan SDA Nasional menekankan bahwa dengan begitu berarti air dalam posisinya sebagai sumber kehidupan mengandung potensi yang sangat besar dan penting bagi kelangsungan hidup setiap individu, kelompok, desa, kota, kabupaten, provinsi bahkan negara.
“Karena air memang memiliki kekuatan yang sangat besar yang dapat dijadikan sebagai “kekuatan penggerak” untuk memperbaiki kehidupan sosial, budaya, dan perekonomian suatu bangsa, serta menjamin kelangsungan lingkungan hidup,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan, bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) beberapa waktu yang lalu telah mendeklarasikan bahwa akses terhadap air bersih dan sanitasi adalah hak asasi manusia yang mendasar. Pemenuhan hak dasar tersebut sangatlah esensial bagi pencapaian kenikmatan hidup manusia secara utuh.
“Sekalipun saat ini masih belum dapat memenuhi hak dasar rakyatnya atas air bersih, apalagi air minum, tetapi Indonesia telah bertekad mencacatkan diri sebagai salah satu Negara yang ikut dalam kesepakatan pencapaian target Millenium Development Goals (MDG’s),” ucapnya.
Menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, deklarasi tersebut sangatlah sejalan dengan ketentuan yang telah delapan tahun yang lalu diamanatkan di dalam Pasal 5 UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif.
Ketentuan mengenai penjaminan dan perlindungan tersebut, menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, dilandasi oleh amanat konstitusi Negara Republik Indonesia yang telah berusia lebih dari setengah abad yang lalu yaitu Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai negara untuk dipergunakan bagi sebesar- besar kemakmuran rakyat”.
“Kegagalan suatu Negara dalam hal penjaminan hak hidup setiap individu, akan memicu timbulnya issu ketidak-adilan dan kesenjangan sosial, yang pada akhirnya akan menjadi salah satu unsur penyebab melemahnya sendi-sendi persatuan bangsa,” tuturnya.
Sungguhpun kondisi air yang terdapat di beberapa sungai, danau, rawa, waduk dan cekungan air tanah, saat ini cukup banyak yang mengalami degradasi yang demikian berat baik dari segi kuantitas maupun kualitas, Sekretaris Dewan SDA Nasional menjelaskan, penjaminan dan perlindungan negara terhadap bangsanya, haruslah tetap terus ditumbuhkan, diwujudkan dan dipertahankan.
“Selama modal dasar yang kita miliki yaitu karunia Tuhan berupa air hujan tahunan masih tetap tercurah dari langit Indonesia, seberat apapun tantangan tersebut, haruslah kita bersiap menghadapi dengan penuh optimisme dalam mengelola sumber daya air,” katanya.
Tindakan Nyata
Sekretaris Dewan SDA Nasional melanjutkan, bahwa Peraturan Presiden ini selain menjadi acuan bagi para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral di bidang tugas masing-masing, juga menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi.
“Substansi kebijakan nasional yang tertulis dalam Peraturan Presiden ini sesungguhnya hanya akan menjadi pernyataan deklaratif atau semacam dokumen kebulatan tekad belaka dan tidak akan memberi efek perbaikan keadaan sama sekali, apabila tidak segera diikuti dengan tindakan atau perbuatan nyata di lapangan,” paparnya.
Oleh karena itu, Sekretaris Dewan SDA Nasional menyatakan, bahwa melalui sosialisasi ini sangat diharapkan agar semua pihak khususnya jajaran instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah dapat segera mengambil peran atau tindakan nyata sesuai dengan kompetensinya dalam rangka melaksanakan beberapa strategi yang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden tersebut.
“Berbagai bentuk peran atau tindakan nyata ini, alhamdulillah sudah berhasil dirumuskan bersama oleh para anggota Dewan SDA Nasional dalam sebuah matriks pelaksanaan yang pada saat ini telah siap dan tinggal menunggu pengukuhan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional,” ujarnya.
Matriks tersebut, menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, selain dimaksudkan untuk menjaga keterpaduan tindak antar-instansi, juga untuk memperkecil tumpang tindih, serta akan dipergunakan sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan yang akan dilakukan secara mutual oleh seluruh anggota Dewan SDA Nasional.
“Diharapkan para hadirin dapat mencermatinya dan sekaligus memberikan masukan berupa saran ataupun koreksi seperlunya. Dengan cara demikian, sesudah acara sosialisasi ini tidak ada lagi alasan bagi seseorang untuk mengatakan bahwa peserta sosialisasi ini tidak mengetahui tentang langkah lanjut yang harus dilaksanakan di daerahnya masing-masing,” pesannya.
Strategis
Sementara itu dalam sambutan Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang dibacakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan – Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Drs. Sriyadhi, MM menyatakan, bahwa pengelolaan SDA memang sangat penting dan strategis, bukan hanya karena merupakan sumber kehidupan masyarakat, tetapi juga sarat tantangan.
“Misalnya saja, dalam era pembangunan yang pesat saat ini dan jumlah penduduk yang semakin bertambah, maka kebutuhan air bersih akan semakin meningkat dan alih fungsi lahan dan kawasan hutan juga semakin bertambah,” katanya.
Selain itu, kesepakatran MDG’s dan Johannesburg Summit 2012 yang menargetkan jumlah penduduk yang belum terlayani air bersih dan sanitasi pada tahun 2014 nanti dapat berkurang hingga 50 persennya atau separuh dari jumlah penduduk, menurut Gubernur Jawa Tengah, juga merupakan suatu tantangan dalam pengelolaan SDA.
“Hal ini perlu disikapi secara bijak, karena sampai saat ini layanan kebutuhan air bersih dan sanitasi, terutama bagi masyarakat di daerah kumuh, perdesaan dan perkotaan, masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gubenrnur Jawa Tengah mengingatkan, agar perhatian terhadap pengelolaan SDA perlu ditingkatkan secara terpadu oleh seluruh daerah, terutama mengenai pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang keberadaannya tidak hanya di satu provinsi atau kabupaten/kota saja, tetapi lintas daerah.
“Sehingga bila pengelolaannya tidak dilakukan secara terpadu, akan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Penggunaan air yang tidak seimbang antara ketersediaan dan kebutuhan dapat menimbulkan persengketaan di masyarakat,” ungkapnya.
Gubernur Jawa Tengah mencontohkan, bahwa di Kota Semarang saat ini tengah dibangun Banjir Kanal dan Waduk Jatibarang. Bila hal tersebut telah selesai dilaksanakan, maka pengelolaan airnya harus dilakukan secara terpadu dari daerah hulu hingga hilir.
“Kabupaten Semarang yang merupakan daerah hulu, harus menjaga debit air dan konsen terhadap penyediaan lahan resapan. Alih fungsi hutan dan lahan juga harus diperhatikan. Dengan demikian di Kota Semarang sebagai daerah hilir, akan mampu untuk mengendalikan debit airnya, sehingga dapat meminimalisir timbulnya bencana banjir,” tuturnya.
Terkait dengan Perpres No. 33 Tahun 2011 tentang Jaknas PSDA, Gubernur Jawa Tengah menyatakan, hendaknya regulasi ini dapat dijadokan acuan dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan SDA provinsi dan kabupaten/kota guna menghadapi permasalahan yang akan muncul.
“Sosialisasi ini diharapkan juga dapat membangkitkan kemauan dan kesadaran pemerintah kabupetn/kota untuk dapat segera menyusun kebijakan pengelolaan SDA kabupaten/kota dan pola pengelolaan SDA wilayah sungai yang menjadi kewenangannya,” jelas Gubernur.
Dalam acara sosialisasi ini, para narasumber yang menyajikan paparannya, antara lain Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT yang menyampaikan “Pengantar Jaknas SDA”, Ir. Hendro Baroeno (Anggota Dewan SDA Nasional/Aspadin) menyajikan “Kebijakan Umum, Kebijakan Peningkatan Konservasi SDA secara Terus Menerus dan Kebijakan Pendayagunaan SDA”, dan Ir. Imam Mustofa (Anggota Dewan SDA Nasional/HKTI) mengenai “Kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air dan Pengurangan Dampak, Kebijakan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha serta Kebijakan Pengembangan Jaringan Sistem Informasi SDA”.
Penyaji lainnya adalah Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Budi Yuwono, ME (mewakli Anggota Dewan SDA Nasional/Gubernur Jawa Tengah) yang memaparkan ”Matriks Peran Pemda dalam Pelaksanaan Jaknas PSDA (Kebijakan A dan B), Perwakilan dari Direktorat Pengelolaan Air Irigasi, Ir. Syamsul Huda (mewakli Anggota Dewan SDA Nasional/Menteri Pertanian) tentang “Matriks Peran Pemda dalam Pelaksanaan Jaknas PSDA (Kebijakan C dan D) serta Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Ir. Dodid Murdo Hardono, M.Sc (mewakili Anggota Dewan SDA Nasional/Menteri ESDM) yang menyampaikan “Matriks Peran Pemda dalam Pelaksanaan Jaknas PSDA (Kebijakan E dan F).
Sedangkan para peserta sosialisasi berjumlah sekitar 30 peserta, antara lain berasal dari berbagai Dinas terkait pada Pemda Jawa Tengah, BBWS Pemali-Juana, Dinas LH Provinsi Kalimatan Timur, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas LH Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas LH Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pertanian provinsi Gorontalo, dan Dinas LH Provinsi Sulawesi Barat. ** tim