Dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Indonesia, terdapat berbagai masalah yang perlu penanganan serius dari seluruh pemilik kepentingan, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Umpamanya saja, banjir dan kekeringan serta kualitas air yang buruk yang dapat berdampak pada ketahanan air, pangan, energi dan lingkungan yang semakin besar.
Demikian hal tersebut disampaikan, Direktur Jenderal Sumber Daya Air – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku Sekretaris Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA NAsional), Ir. Mudjiadi, M.Sc saat memberikan sambutan pada acara Pertemuan antara UNESCO-IHE dengan para pemilik kepentingan SDA, khususnya yang tergabung di dalam wadah koordinasi pengelolaan SDA dalam bentuk Dewan SDA Nasional, di Jakarta (1/9).
“Sangat penting Strategi Pengembangan Kapasitas meliputi kapasitas individu Sumber Daya Manusia (SDM), kapasitas organisasi dan kapasitas masyarakat mengingat pengelolaan SDA di Indonesia seringkali dihadapkan pada konflik kepentingan,” katanya.
Padahal, menurut Mudjiadi, kondisi pengetahuan dan kapasitas untuk mengelola SDA mengalami penurunan dikarenakan adanya purna tugas para staf yang berpengalaman, sehingga sangat memerlukan pengembangan kapasitas untuk para staf yang muda.
“Oleh karena itu diharapkan pertemuan ini atau Round Table Meeting (RTM) ini dapat menyepakati arah yang jelas bagi kita guna meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan SDA di Indonesia ke depan,” ujarnya.
Paradigma
Acara pertemuan atau RTM yang difasilitasi oleh Jan Luijendijk, Silas Mvulirwenande dan Martijn Wieriks mewakili UNESCO – IHE bekerjasama dengan Sekretariat Dewan SDA Nasional, diawali dengan laporan Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Adang Saf Ahmad, CES.
Dalam laporannya, Adang Saf Ahmad mengatakan, bahwa tantangan dalam pengelolaan SDA sangat berat, sehingga cara memandang pengelolaan SDA juga harus berubah dimana air harus dikelola untuk pembangunan berkelanjutan dan tidak hanya air untuk pertumbuhan ekonomi.
“Air harus dikelola berdasarkan supply dan demand, tidak hanya membangun fasilitas pasokan air. Air harus dikelola sebagai masalah multisektoral, tidak hanya sebagai masalah rekayasa sederhana. Paradigma dan kebutuhan untuk pengelolaan sumberdaya air harus diubah,” katanya.
Menurut Adang, air harus dikelola tidak hanya oleh Pemerintah tetapi juga diperlukan partisipasi pihak lain atau masyarakat. Pengelolaan SDA juga perlu melibatkan kepentingan lintas sektoral dan antar pemilik kepentingan.
“Peran masing-masing lembaga sangat penting dalam pengelolaan SDA. Namun saat ini terdapat tumpang tindih lembaga pengelolaan SDA, hal tersebut yang menyebabkan menurunnya pelaksanaan tugas dan fungsi antar lembaga terkait yang menyebabkan ketidak efektifan dan ketidak efisiensi dalam pengelolaan SDA di Indonesia,” ungkapnya.
Dengan kondisi saat ini, Adang menyampaikan, langkah-langkah koreksi masih perlu dilakukan untuk menghindari krisis air yang akan semakin memburuk. Kesadaran harus ditingkatkan, dimana SDA terbatas dan perlu dilindungi, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
“Tantangan air tidak hanya mempengaruhi komunitas air, tetapi juga para pengambil keputusan dan setiap manusia. “Air adalah urusan semua orang”. Kalimat ini adalah salah satu pesan kunci dari Forum Air Dunia,” tegasnya.
Adang menambahkan bahwa pengembangan kapasitas dapat meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi masalah dan tantangan dalam pengelolaan sumberdaya air, sehingga akan mencapai tujuan pengelolaan SDA di Indonesia.
“Untuk melakukan ini, para pemimpin harus mampu memberikan inspirasi, motivasi dan arah yang jelas untuk semua pemangku kepentingan di bidang SDA,” tuturnya.
Kekhususan
Pertemuan ini dalam rangka program bantuan teknis untuk mendorong tersusunnya Strategi Nasional Pengembangan Kapasitas (PK) dalam Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) untuk 3 (tiga) negara, yaitu Columbia, Uganda dan Indonesia.
Masing-masing negara yang dipilih tersebut mempunyai kekhususan. Untuk negara Uganda yang berada di belahan Afrika dapat menyelesaikan “Strategi Nasional Pengembangan Kapasitas dalam SDA dan Lingkungan” yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif cepat, yaitu kurang dari satu setengah tahun, akan tetapi dalam implementasi mengalami berbagai kendala. Sedangkan negara Columbia yang berada di belahan Amerika Selatan, masih tahap awal penyusunan strategi pengembangan kapasitasnya.
Sementara Indonesia berada dalam posisi diantara keduanya, yaitu telah mempunyai Perpres No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air yang didalamnya juga terdapat strategi dalam pengelolaan SDA, namun dalam implementasinya masih ditemui pula berbagai kendala.
Negara Indonesia yang berada di belahan Asia Tenggara ini dinilai lebih dikarenakan telah terbentuknya wadah koordinasi pengelolaan SDA dalam bentuk Dewan SDA Nasional (Dewan SDA Nasional), Dewan SDA Provinsi (DSDA-P) dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) serta sedang menyiapkan Permen PU tentang Pengembangan Kapasitas (PK) dalam Pengelolaan SDA yang akan berlaku hanya untuk pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian PU terkait UU No 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air.
Pada hari pertama paparan disampaikan Prof. Jan Luijendijk (UNESCO) diawali penjelasan tentang agenda RTM selama 2 (dua) hari. Kemudian diuraikan secara detail tentang apa dan mengapa diperlukan, serta bagaimana proses penyusunan strategi nasional peningkatan kapasitas dalam Pengelolaan SDA yang efektif.
Dilanjutkan paparan Direktur Bina Penatagunaan SDA – Ditjen SDA tentangang Strategy for Capacity Development on Water Resources Management in Indonesia. Selesai paparan pagi dilanjutkan dengan RTM 1 (diskusi dibagi 3 kelompok). Sesi siang dilanjutkan paparan Ringkasan Substansi Rapermen PU tentang Strategi PK dalam PSDA oleh M. Napitupulu, Konsultan CDTA ADB. Setelah itu dilajutkan dengan RTM 2.
Acara pada hari kedua diawali dengan review acara hari pertama oleh Jan Luijendijk yang dilanjutkan paparan dari Martin Wieriks tentang “Sumary Hasil Diskusi Hari Pertama” dan Silas Mvulirwenande tentang “Strategy Nasional Pengembangan Kapasitas dalam Pengelolaan SDA di Uganda”. Setelah itu diakhiri dengan RTM 3, dan rangkuman beberapa kesepakatan.
Adapun pertemuan tersebut dihadiri narasumber dari Widiayswara Kementerian PU, Konsultan Asian Developmen Bank (ADB), Perwakilan Bank Dunia, ADB, Perguruan Tinggi (UI,ITB) dan para anggota atau perwakilan anggota Dewan SDA Nasional, baik dari unsur pemerintah maupun unsur non pemerintah.
Pada hari pertama dihadiri sekitar 25 orang, antara lain berasal dari LP3ES, SKEPHI, KAI, HKTI, METI, JIKPA, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kehutanan, BMKG, Kementerian Perindustrian, Ditjen SDA – Kementerian PU, Kementerian LH, Kemendagri, Bappenas, GAPKINDO, dan LIPI.
Dilanjutkan hari kedua dengan dihadiri sekitar 17 orang, antara lain dari LP3ES, SKEPHI, KAI, HKTI, METI, JIK-PA, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kehutanan, BMKG, Kemneterian Perindustrian, Kementerian LH, Kemendagri, dan Analisis Kebijakan Publik – LIPI.
Sementara kesepakatan penting yang dihasilkan dari pertemuan ini, antara lain pertama, Strategi Nasional Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA berlaku untuk semua instansi memang penting dan diperlukan. Kedua, direncanakan akan ada Workshop National Strategy for Capacity Development on WRM yang dihadiri seluruh anggota Dewan SDA Nasional dan wakil dari Dewan SDA Provinsi di Jakarta.