Pada akhir bulan Juli 2009, Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), kembali memfasilitasi rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dewan SDA Nasional.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan SDA Nasional, Ir. Iwan Nursyirwan, Dipl. HE dan didampingi Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Sidang Perdana Dewan SDA Nasional yang berlangsung 16 Juli 2009.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan Nursyirwan menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil Sidang Perdana Anggota Dewan SDA Nasional, pada pertemuan kali ini akan memasukan nama-nama keanggotaan dari tiga pansus yang akan membahas beberapa hal yang terkait dengan SDA.
“Pembentukan keanggotaan Pansus ini berdasarkan hasil keputusan Sidang Perdana, yaitu Pansus untuk penyusunan naskah Kebijakan Nasional SDA, Pansus untuk pemberian pertimbangan mengenai Penetapan Wilayah Sungai (WS), Cekungan Air Tanah (CAT) dan pertimbangan Forum Daerah Aliran Sungai (DAS), serta Pansus untuk penyusunan Naskah Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3),” jelasnya.
Sekretaris Dewan SDA Nasional menambahkan, bahwa sesuai dengan keputusan Sidang Perdana, maka telah ditetapkan tiga Pansus yang keanggotaanya harus berasal dari anggota Dewan SDA Nasional.
“Baik anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah maupun non-Pemerintah dapat saja menjadi anggota dari setiap Pansus yang akan dibentuk nantinya,” kata Iwan, yang juga Direktur Jenderal SDA – Dep. Pekerjaan Umum (PU).
Namun Sekretaris Dewan SDA Nasional menekankan, bahwa keanggotaan seseorang di beberapa Pansus tersebut jangan sampai menghambat pembahasan yang tengah dilaksanakan.
“Jangan sampai terjadi, bila keanggotaan seseorang di beberapa Pansus dimana pelaksanaan waktunya berbarengan dan yang bersangkutan tidak bisa hadir di salah satu pembahasan Pansus, kemudian di pertemuan berikutnya minta diulang kembali. Ini jangan sampai terjadi,” pesan Iwan.
Oleh karena itu, Iwan menyarankan, apabila anggota Dewan SDA Nasional baik dari unsur Pemerintah maupun non-Pemerintah harus bisa membagi waktunya dengan tepat.
Misalnya saja, dari unsur Pemerintah. Pihak instansi atau depertemen yang bersangkutan bisa saja menunjuk seseorang di lingkup instansi atau departemennya yang cocok menjadi anggota Pansus.
“Tetapi ini tentunya harus melaporkan terlebih dahulu kepada Menteri atau Kepala Lembaga/Badan yang bersangkutan yang memang merupakan anggota Dewan SDA Nasional,” tegas Iwan.
Hal tersebut dimaksudkan, agar ada wakil tetap Menteri, Kepala Lembaga/Badan di Pansus. Sehingga, Menteri, Kepala Lembaga/Badan, menurut Iwan, bisa saja menunjuk Direktur ataupun tenaga fungsional di lingkup kerja yang bersangkutan.
Sedangkan untuk para pakar di bidang tertentu, menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, dapat masuk dalam Tim Kerja yang akan mebahas hal-hal yang di Pansus-kan tersebut.
“Tetapi tak menutup kemungkinan, apabila dalam pembahasan di suatu Pansus tertentu, Dewan SDA Nasional bisa saja memanggil dan mengundang pakar untuk dapat dimintai pendapat dan masukkannya,” jelas Iwan.
Dari hasil diskusi dan beberapa masukkan dari para peserta rapat itu, telah berhasil di himpun beberapa nama yang akan menjadi anggota ketiga Pansus tersebut. Sedangkan untuk beberapa anggota Dewan, baik dari unsur Pemerintah dan non-Pemerintah yang masih belum tercantum, akan ditindaklanjuti melalui pemberitahuan secara tertulis kepada Sekretariat Dewan SDA Nasional. Bila seluruh keanggotaan Pansus ini telah terhimpun, maka direncanakan untuk disahkan melalui Surat Keputusan Ketua Dewan SDA Nasional.**