Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi anggota Dewan SDA Nasional yang dilaksanakan di Kota Bogor – Jawa Barat tanggal 19-20 November 2010 yang menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya adalah membentuk Tim Kecil guna membahas konkritisasi dari naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) sesuai masukan dari Sekretariat Kabinet RI sebelum ditetapkan oleh Presiden RI.
Tim Kecil ini terdiri dari tujuh orang personel, masing-masing perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ir. Purba Robert Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D, Ir. Bambang Koeswidodo, Dipl.HE (Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar/KNI-BB), Ully Hary Rushady (Garuda Nusantara), Ir. Achmadi Partowijoto, CAE (Kemitraan Air Indonesia/KAI), Ir. Heru Subiakto (Kementerian Kehutanan), Ir. Rapiali Zainuddin (Masyarakat Peduli Air/MPA), dan Ir. S. Hendro Tjahyono (Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia/SKEPHI).
Adapun tugasnya adalah merumuskan konkritisasi dari naskah Jaknas SDA tanpa merubah substansi yang ada dan hasil dari rumusan konkritisasi ini akan dibahas lebih mendalam di Panitia Khusus (Pansus) Penyusunanan Naskah Jaknas SDA – Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang rencanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Tim Kecil ini telah bekerja dan mengadakan rapat perumusannya pada 25 Oktober 2010 dan 1 Nopember 2010. Pada saat rapat tersebut yang juga dihadiri Sekretaris Harian Dewan SDA NAsioanl, Ir. Imam Anshori, MT, mengemuka bahwa konkritisasi ini untuk memberikan penekanan dan penyempurnaan rumusan kebijakan agar lebih terukur dengan tidak merubah substansi naskah Jaknas SDA sebagaimana diputuskan dalam Sidang Dewan SDA Nasional pada tanggal 14 Juli 2010.
Beberapa Catatan
Purba Robert Sianipar menyatakan, bahwa ada dua hal yang diberikan catatan oleh Sekretariat Kabinet pada draft Jaknas SDA dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres). Pertama mengenai isi dari Raperpres itu sendiri dan kedua, dari prosedur penyusunan Raperpres.
“Nah yang terkait dengan isi, Presiden mengarahkan agar Raperpres itu mempunyai ukuran atau mempunyai target capaian yang jelas, baik secara volume, lokasi maupun target waktu. Dari draft Raperpres yang diajukan itu mungkin hanya sedikit sekali yang mempunyai target waktu, lokasi ataupun volumenya. Hal inilah yang mau lebih dikonkritkan,” katanya, saat istirahat rapat pembahasan Tim Kecil.
Jika hanya bersifat normatif, Robert menambahkan, nantinya kapan akan dicapai, karena tidak terikat dan tidak bisa diukur. Padahal, Perpres Jaknas SDA ini akan menjadi rujukan bagi seluruh Kementerian/Lembaga yang nantinya harus menyesuaikan kebijakan-kebijakannya terkait SDA.
Artinya, kalau tugas dan fungsi mereka ada yang belum sesuai atau belum mengakomodasi, itu harus disesuaikan dengan amanat yang ada pada Jaknas SDA. Karena itu dalam target renstra mereka, capaian-capaian itu harus ada, harus masuk. Kalau tidak disebutkan di dalam Jaknas SDA, maka capaian-capaian itu entah kapan akan dicapai.
“Inilah yang diminta oleh Presiden. Karena kita ingin benar-benar mengelola SDA dengan baik. Mulai dari aspek konservasi, pendayagunaan SDA, pengendalian daya rusak air, pemberdayaan dan kemudian juga sistem informasinya, tentunya harus ada ukuran-ukuran capaian untuk bisa mengukur efektifitas dari kebijakan dalam bentuk Perpres ini,” ungkapnya, serya menambahkan, dengan adanya target-target capaian yang jelas secara kuantitatif, baik itu berupa waktu, lokasi maupun volume, maka akan mengikat semua Kementerian/Lembaga.
Sesuai program kerja Dewan SDA Nasional, diharapkan Jaknas SDA ini akan selesai pada tahun 2010 dan hal ini merupakan hasil kerja yang cukup komprehensif tidak hanya melibatkan unsur Pemerintah saja, melainkan juga unsur non-Pemerintah.
Selain itu, menurut Robert, dari Sekretariat Kabinet juga memberikan masukan untuk tidak merubah substansinya, tetapi hanya menyelaraskan Raperpres ini dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
“Jadi sudah ada UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, kemudian ada PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Oleh karenanya Raperpres Jaknas SDA juga harus merujuk pada PP-nya itu,” imbuh Robert.
Kemudian Sekretariat Kabinet juga memberikan catatan, bahwa bagian pendahuluan Jaknas SDA terlalu panjang dibandingkan dengan poin kebijakannya itu sendiri. Oleh karenanya, Sekretariat Kabinet meminta untuk dipadatkan atau di-compress tanpa merubah substansi.
“Setkab tidak membicarakan substansi, tetapi Setkab mau agar ada target-target capaiannya, karena itu petunjuk Presiden. Harus jelas dan harus ada kemajuan dalam pengelolaan SDA. Tidak hanya normatif begitu saja,” ucap Robert.
Setelah dibahas dalam Tim Kecil ini, menurut Robert, hasilnya akan dibawa kembali ke Pansus yang telah diberikan mandatnya oleh Ketua Dewan SDA Nasional untuk menyelesaikan sampai akhir bulan November 2010.
“Nantinya juga ada koordinasi dengan mengundang Sekretariat Kabinet agar masukan-masukan yang diharapkannya, dapat terakomodasi dalam naskah Jaknas SDA. Disamping itu, juga diharapkan penyelesaian dari matriks kewenangan terkait SDA dari Kementerian/Lembaga sesuai dengan isi Jaknas SDA ini,” tutur Robert.
Supaya Terukur
Senada dengan penjelasan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Achmadi Partowijoyo anggota Dewan yang berasal dari KAI menjelaskan, bahwa adanya konkritisasi naskah Jaknas SDA ini memang seharusnya demikian supaya terukur.
“Tetapi target pencapaian tersebut tidak harus selalu ketiga-tiganya beriringan dimasukan, baik volume, lokasi maupun waktunya. Misalnya saja, pembentukan Dewan SDA Provinsi hanya dibatasi dengan waktunya saja. Sampai tahun tertentu, semua Dewan SDA sudah harus terbentuk,” katanya, di sela-sela rapat pembahasan Tim Kecil.
Sekarang ini, menurut Achmadi, Tim Kecil sedang merumuskan konkritisasi dan meringkas bab-bab di depan tanpa menghilangkan substansi pokoknya, sehingga nantinya hanya tinggal 2-3 halaman saja.
“Karena bab-bab di depannya sebagian besar isinya juga merupakan pengulangan dari apa yang sudah dikemukakan di Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan sebagainya. Jadi, hasil Tim Kecil akan di bawa ke pansus minggu depan dan dalam bulan November ini sudah bisa dikonkritkan sesuai target serta dapat ditanda-tangani oleh Presiden dalam tahun 2010,” ujar Achmadi.
Dirinya juga berharap, apabila naskah Jaknas SDA ini sudah ditetapkan Presiden dalam bentuk Perpres, harus ada upaya-upaya supaya kebijakan ini bisa dilaksanakan dan adanya jaminan bahwa peraturan /kebijakan ini akan dilaksanakan oleh masyarakat.
“Jadi realisasi atau implementasi dari peraturan itu adalah ujungnya. Kita tidak boleh bangga karena kita sudah mengeluarkan peraturan ini. Intinya kita harus menjamin masyarakat dapat melaksanakan dan mengimplementasikannya secara aktual,” harap Achmadi.
Capaian Kabinet
Menambahkan keterangan dari Achmadi, Rapiali Zainuddin mengatakan, dikarenakan Jaknas SDA ini sebagai acuan untuk Kementerian/Lembaga, maka Jaknas SDA berlaku bagi menteri/kepala lembaga dalam kabinet sekarang.
“Untuk itulah, Presiden meminta apa-apa yang nantinya akan bisa dicapai oleh kabinet ini. Jadi Jaknas SDA ini harus konkrit, baik volume, lokasi ataupun waktunya. Sehingga, pada tahun 2014 nanti bisa dievaluasi, apakah sasarannya tercapai atau tidak,” kata Zainuddin, seusai rapat pembahasan Tim Kecil.
Selain itu untuk jangka panjang, menurut Anggota Dewan SDA Nasional dari MPA ini, Jaknas SDA juga dijadikan sebagai acuan untuk pengelolaan SDA di tingkat provinsi sampai dengan tahun 2030.
“Jaknas SDA akan diacu oleh provinsi secara terus menerus hingga tahun 2030. Sedangkan untuk kabinet sekarang, ya… tentu saja sesuai dengan masa kerja dari kabinet tersebut,” ujarnya.
Zainuddin juga menyatakan, bahwa dalam pembahasan penyusunan naskah Jaknas SDA sebelumnya hanya terkendala dari sisi tata bahasanya saja, karena setiap anggota mempunyai pengertian yang lain-lain. Sehingga untuk menyatukannya yang perlu waktu agak lama.
“Kalau mengenai substansi, saya kira semua kita sama pengertiannya. Cuma bagaimana menyusun kata-kata sehingga itu bisa menjadi ucapan Presiden, maka kita harus membuat sedemikian rupa agar tidak berlebihan tetapi langsung kepada intinya. Itu yang mau di cari, sehingga kita bertele-tele dalam rapat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Zainuddin cukup optimis bahwa Jaknas SDA dapat diselesaikan dan ditetapkan oleh Presiden dalam bentuk Perpres pada tahun 2010. Menurutnya, meski belum ditetapkan, namun daerah sebenarnya sudah bisa betindak dengan menyusun program yang sesuai dengan naskah Jaknas SDA.
“Mereka kan ada wakilnya dalam rapat-rapat Pansus Penyusunan Naskah Jaknas SDA sebelumnya. Apalagi mengenai substansinya sudah tidak ada perbedaan. Sehingga daerah bisa menyusun programnya, sambil menunggu Jaknas SDA ditetapkan Presiden,” ujarnya.
Sementara dalam pembahasan konkrtisasi Jaknas SD A di Tim Kecil, menurut Zainuddin sebenarnya tidak terkendala apapun. Pasalnya, yang menyusun volume, lokasi ataupun waktunya adalah dari Kementerian/Lembaga masing-masing yang terkait.
“Kita, dari unsur non-Pemerintah hanya memberikan arahan saja, mana-mana yang dibutuhkan. Sedangkan yang melakukan di lapangan itu nantinya Kementerian/Lembaga dan aparatnya,” ucap Zainuddin.**jon/gml/ad