Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI, hari rabu tanggal delapan belas bulan Februari, tahun dua ribu lima belas bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan tidak diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046) berlaku kembali;
Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat
- Permohonan uji materi dapat diterima oleh MK karena peraturan pelaksanaan UU SDA tidak mengikuti penafsiran MK dalam uji materi pertama melalui putusan MK nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 (conditionally constitutional)
- UU SDA dalam pelaksanaannya belum menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak PENGUASAAN NEGARA ATAS AIR (seharusnya Negara secara tegas melakukan kebijakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan)
- PP Nomor 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, PP Nomor 20/2006 tentang Irigasi, PP Nomor 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, PP No 43/2008 tentang Air Tanah, PP Nomor 38/2011 tentang Sungai dan PP Nomor 73/2013 tentang Rawa belum memenuhi 6 prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA.
6 prinsip dasar pembatasan pengelolaan SDA tersebut adalah
- Pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air;
- Negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri;
- Kelestarian lingkungan hidup, sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945;
- Pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak;
- Prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD
- Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.
Sedangkan Implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri turunan UU SDA yang mengatur hal-hal tersebut tidak berlaku sehingga mengakibatkan tidak memiliki dasar hukum :
- Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA), lembaga koordinasi (Dewan SDA, TKPSDA WS),
- Pembagian Wilayah Sungai (WS) sebagai dasar operasional pengelolaan SDA secara terpadu dan berkelanjutan,
- Keberadaan organisasi pengelola SDA (Balai WS, BPPSPAM),
- Keberadaan pola dan rencana WS (wilayah sungai) dan kegiatan operasi pemeliharaan,
- Pengelolaan bendungan dan
- Keberadaan Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Sebagai tindak lanjut dibatalkannya UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi sesuai putusan dalam sidang pleno MK nomor 85/PUU-XII/2013, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) dalam waktu mendesak (sampai April 2015), akan :
- Segera membuat peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU No.11 Tahun 1974 dengan memperhatikan situsasi saat ini :
- Penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tentang koordinasi (Pasal 7) Pembinaan (Pasal 10), Pengusahaan (Pasal 11), Perlindungan (Pasal 13), dan Pembiayaan (Pasal 14).
- Penyusunan RaperMen PUPR tentang Penetapan Wilayah Sungai (Pasal 3 dan Pasal 4)
- Penyusunan RaperMen PUPR tentang Organisasi Pengelolaan SDA (Pasal 5)
- Penyusunan RaperMen PUPR tentang Perencanaan dan Perencanaan Teknis PSDA (Pasal 8)
- Rapermen PUPR tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan (Pasal 12)
- Penyusunan Rapermen PUPR tentang Bendungan (Pasal 12 dan Pasal 13)
- Penyusunan Rapermen PUPR tentang Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum
- Meminta Fatwa Hukum Menteri Hukum dan HAM terkait perjanjian kerja/perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan 6 prinsip dasar pengelolaan SDA yang diyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Program Kerja PUPR Bidang SDA Tahun 2015-2019
Untuk Program Kementerian PUPR di bidang Sumber Daya Air dari tahun 2015-2019 diantaranya adalah pembangunan waduk sebanyak 65 waduk, Pembangunan dan rehabilitasi irigasi yang terdiri dari 1 juta Ha pembangunan jaringan irigasi baru dan rehabilitasi 3 juta Ha irigasi. Selanjutnya adalah penyediaan dan pengelolaan air baku tahun 2015-2019 peningkatan layanan air baku 109,63 m3/detik dan dalam rangka mendukung program 100 persen akses layanan air bersih masyarakat tahun 2019 dengan melakukan pembangunan 58,2 m3/detik dan rehabilitasi seluas 3 juta Ha.
Terakhir, penanganan daya rusak air diantaranya adalah pengamanan kawasan rawan banjir seluas 200.00 Ha, normalisasi sungai sepanjang 3.00 km, pengamanan abrasi pantai sepanjang 500 km dan pembangunan pengendali sedimen lahar gunung berapi sebanyak 300 buah.
Program tahun 2015, diantaranya Kementerian PUPR akan membangun 13 bendungan baru dengan total biaya konstruksi Rp. 11,72 triliun, dengan volume 894,2 juta m3. Bendungan tersebut diantaranya adalah Raknamo (kab. Kupang, NTT), Pidekso (Kab. Wonogiri, Jateng), Logung (Kab. Kudus, Jateng), Lolak (Kab.Bolaang Mongondow, Sulut), Keureuto (Kab. Aceh Utara, NAD), Passeloreng (Kab. Wajo, Sulsel), Tanju (Kab. Dompu, NTB), Mila (Kab. Dompu, NTB), Bintang Bano (Kab. Sumbawa Barat, NTB), Karian (Kab. Lebak, Banten), Tapin (Kab. Tapin, Kalsel) Rotlikod (Kab. Belu, NTT), Talagawaj (Kab. Karangasem, Bali) dan Muara Sei Gong (Batam).
Selain itu juga pembangunan irigasi baru dan lanjutan, untuk pembangunan seluas 0,18 juta Ha (Rp 4,6 triliun). Pembangunan irigasi tersebut meliputi 13 Provinsi lumbung pangan nasional yaitu, Aceh, Sumut, Sumsel, Sumba, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Kalsel, Kalbar, Sulsel, dan Sulteng. Namun juga pembanugnan dilaksanakan di Provinsi bukan lumbung padi nasional diantaranya adalah Riau, Jambi, Papua, Riau dan lain-lain.
Selanjutnya adalah rehabilitasi irigasi yang dilaksanakan di 2015 sesuai dengan APBN TA 2015 seluas 0,47 Ha (rp. 4,09 triliun) sama seperti pembangunan irigasi baru, rehabilitasi juga dilaksanakan di 13 Provinsi lumbung pangan nasional, serta irigasi waduk dan irigasi prioritas (bukan termasuk lumbung padi nasional).
Program SDA lainnya adalah pengendalian daya rusak air, yaitu Pengamanan pantai yang terdiri dari pembangunan sepanjang 42,25 km (Rp. 1,3 triliun) dan rehabilitasi sepanjang 0,87 km (Rp. 0,009 triliun), lalu ada Pengendalian Banjir berupa pembangunan sepanjang 215 km (Rp. 3,5 triliun) dan rehabilitasi sepanjang 90 km (Rp. 0,25 triliun) dan selanjutnya adalah pengendalian sedimen/lahar berupa pembangunan sebanyak 144 buah (Rp. 0,39 triliun) dan rehabilitasi sebanyak 21 buah (Rp. 0,23 triliun).