Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 243/KPTS/M/2013, tertanggal 4 Juni 2013, sebanyak 40 orang Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wiayah Sungai (TKPSDA WS) Cidanau – Ciujung Cidurian (3 Ci) telah dikukuhkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) – Kementerian PU, DR. Ir. M. Hasan, Dipl. HE, di Serang – Banten (18/7).
Keempat puluh orang angota TKPSDA tersebut, terdiri dari 20 orang berasal dari unsur pemerintah dan 20 orang anggota lainnnya berasal dari unsur non pemerintah. Sebagai Ketua merangkap anggota TKPSDA WS 3 Ci adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten dan Ketua Harian merangkap anggota adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Dirjen SDA menyampaikan, bahwa untuk mengkoordinasikan berbagai kepentingan antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan yang terkait dengan SDA pada tingkat Wilayah Sungai perlu wadah koordinasi pengelolaan SDA, yaitu Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS).
“Pengukuhan yang dilaksanakan saat ini, yaitu pengukuhan anggota TKPSDA WS 3 Ci adalah dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 85 dari UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,” katanya.
Lintas Provinsi
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, WS 3 Ci terdiri dari 34 Daerah Aliran Sungai (DAS) dan masuk kategori WS Lintas Provinsi (Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat).
Luas DAS WS 3 Ci sekitar 3.123km2 dengan total panjang sungai utama 193,11 km, curah hujan rata-rata sekitar 2.000 s/d 4.000 mm/tahun dan potensi SDA termasuk potensi air tanah sebesar 5.53 milyar m3 per tahun.
Menurut M. Hasan, dari potensi SDA tersebut yang dimanfaatkan baru hanya sebesar 22,4% atau sekitar 1,2 milyar m3/tahun, dengan rincian untuk Rumah Tangga, Perkotaan dan Industri (RKI) sebesar 0,3 milyar m3 atau sebesar 27,4 %, untuk irigasi lahan sawah seluas 45.690 Ha sebesar 0,5 milyar m3 atau 40,3 % serta pemeliharaan sungai dan perikanan sebesar 0,4 milyar m3 atau 32,3 %.
“Dengan begitu masih terdapat potensi SDA yang cukup besar yang saat ini masih belum tersentuh dan dimanfaatkan di WS 3 Ci, yaitu sebesar 4,2 milyar m3/tahun (77,6 %),” tuturnya.
Lebih lanjut Dirjen SDA menyatakan, bahwa untuk memenuhi kebutuhan air sampai dengan tahun 2030 sebesar 40,03 m3/dt dan sebagai upaya peningkatan ketahanan air (water security) di WS 3 Ci, Ditjen SDA – Kementerian PU melalui Balai Besar Wilayah Sungai 3 Ci akan merencanakan untuk membangun prasarana SDA.
“Rencana membangun prasarana SDA tersebut antara lain berupa waduk sebanyak empat buah, yaitu Waduk Karian, Waduk Sindang Heula, Waduk Pasir Kopo dan Waduk Cidanau,” ungkapnya.
Menurut M. Hasan, baik buruknya pengelolaan sumber daya air dapat diukur melalui empat indikator, yaitu terjaganya keberadaan daya dukung, daya tampung dan fungsi SDA, ketersediaan air untuk mendukung berbagai kebutuhan, kualitas air yang memenuhi persyaratan berbagai jenis penggunaan serta keamanan aliran dan daya air agar resiko kerusakan dan kerugian ekonomi masyarakat, kehidupan sosial dan lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin.
“Oleh karena itu, TKPSDA WS dibentuk dengan maksud untuk mengintegrasikan kepentingan, program dan rencana kegiatan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air di tingkat WS,” tegas Hasan, seraya menambahkan bahwa TKPSDA WS bukan milik Kementerian PU dan hanya untuk kepentingan Kementerian PU saja.
M. Hasan menjelaskan, bahwa TKPSDA WS dibentuk untuk kepentingan semua pihak yang peduli terhadap perbaikan kondisi SDA, agar senantiasa dapat menunjang dinamika kehidupan dan pembangunan wilayah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kementerian PU hanya sekedar menjadi inisiator pembentukan wadah koordinasi dan sekaligus menjadi fasilitator dalam rangka mengemban pelaksanaan amanat UUD 45 khususnya Pasal 33,” tambahnya.
Setelah melaksanakan pengukuhan Anggota TKPSDA WS 3 Ci, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Pleno I Tahun 2013 dengan agenda pembahasan mengenai tatatertib, pembagian keanggotaan komisi-komisi, dan penentuan logo.
Kesepakatan
Dari sidang pleno I yang dipimpin oleh Ketua dan Ketua Harian TKSDA WS 3 Ci dan dilanjutkan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau – Ciujung – Cidurian ini telah disepakati dan diputuskan beberpa hal.
Antara lain, menyepakati Peraturan Tatatertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan TKPSDA WS 3 Ci, serta menyetujui pembagian keanggotaan komisi-komisi, yaitu Komisi I yang membahas mengenai Konservasi SDA dan Pemberdayaan Masyarakat, Komisi II mengenai Pendayagunaan SDA dan Sistem Informasi SDA, serta Komisi III tentang Pengendalian Daya Rusak Air.
Selain telah menyetujui dan menyepakati dua agenda tersebut, TKPSDA WS 3 Ci juga secara aklamasi telah menyetujui logo yang nantinya akan dipergunakan setelah adanya penetapan dari Ketua TKPSDA WS 3 Ci.
TKPSDA WS Randangan
Sebelumnya, Dirjen SDA – Kementerian PU juga telah mengukuhkan sebanyak 13 orang dari unsur pemerintah dan 13 orang dari unsur non pemerintah sebagai Anggota TKPSDA WS Randangan, di Kota Gorontalo – Provinsi Gorontalo (16/7).
Pengukuhan yang dilaksanakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU No. 241/KPTS/M/2013 tertanggal 4 Juni 2013 yang mengubah keanggota an TKSDA WS Randangan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PU No. 266/KPTS/M/2011.
Tugas TKPSDA WS Randangan antara lain, membahas rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan SDA pada WS 3 Ci guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan SDA, membahas usulan rencana alokasi air pada setiap sumber air pada WS Randangan guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air, serta memberikan pertimbangan kepada Menteri yang membidangi SDA mengenai pelaksanaan pengelolaan SDA pada WS Randangan.
Sedangkan fungsi TKPSDA Ws Randangan antara lain, mengkonsultasikan dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan SDA pada WS Randangan serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan, serta melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan SDA pada WS Randangan.**sim/jon/ad