Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Bengawan Solo terus menjalankan aktifitas dan kegiatannya sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA di WS yang melintasi Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut.
Misalnya, setelah melalui pembahasan dan diskusi yang hangat, sekitar 57 orang anggota TKPSDA WS Bengawan Solo telah mengahasilkan beberapa rekomendasi pada Sidang Pleno yang dilaksanakan di Kota Surakarta (7-8/7).
Rekomendasi yang dihasikan tersebut adalah penyusunan Model Jasa Lingkungan Air dan Model Pelibatan Masyarakat dalam rangka Konservasi SDA, penyusunan Pedoman Pola Operasi Waduk Wonogiri tahun 2010 dan penyusunan Pedoman Pola Operasi Waduk Ngebel.
Disamping itu, melaksanakan sosialisasi neraca Bengawan Solo, menyusun usulan program/kegiatan dari kabupaten-kabupaten tentang pengelolaan SDA 2010-2014, normalisasi Waduk Sonorejo, dan studi Bendung Bison di Kab. Sragen.
Perlunya sharing antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten terkait tentang permasalahan daya rusak air dan penanganannya, juga merupakan hasil rekomendasi TKPSDA WS Bengawan Solo.
Sebagai contoh, dengan adanya pembangunan Waduk Jipang, akan dilaksanakan relokasi penduduk setempat. Rencana tindak yang akan dilakukan adalah penelaahan dan inventarisasi jumlah aset penduduk yang akan direlokasi dan perlunya koordinasi lintas sektoral sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan Pemerintah Pusat.
Sedangkan untuk instansi pelaksana kegiatan dimaksud, telah direkomendasikan TKPSDA WS Bengawan Solo adalah Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jawai Timur dan Bappeda Jawa Tengah dengan alokasi dana berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Begitu juga dengan adanya tangggul yang ambrol di Kali garuda – Kab. Sragen yang dibangun tahun 1995, direkomendasikan melakukan rencana tindak berupa penuntasan normalisasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Sragen. Sebagai kaibat belum tuntasnya pelaksanaan tersebut menimbulkan Bottle neck sehingga terjadi genangan.
Namun demikian, TKPSDA WS Bengawan Solo juga merekomendasikan bila tidak mampu untuk melaksanakan hal tersebut akibat kekurangan dana dari APBD Kab. Sragen, supaya mengusulkan melalui surat kepada BBWS Bengawan Solo agar dibantu melalui APBN.
Rekomendasi yang diberikan TKPSDA WS Bengawan Solo lainnya adalah, pemasangan papan peringatan pada lokasi daerah rawan banjir, papan larangan penggalian pasirtanpa izin, papan larangan mendirikan bangunan/memanfaatkan disempadan sungai tanpa izin, dan pemeliharaan rutin Bengawan Solo dan banjir kanal (floodway Plangwot).
Begitu juga di rekomendasikan normalisasi Kali Lamong, Kali Grindulu dan anak-anak Sungai Bengawan Solo serta bangunan pelengkapannya perlu segera dilaksanakan secara prioritas dengan catatan Pemkab/Pemkot/Pemprov harus menyelesaikan permasalahn sosialnya.
Sedangkan empat rekomendasi terakhir adalah pembangunan Waduk Jlantah Desa Tlobo, Kec. Jatiyoso – Kab. Karanganyar, normalisasi hulu Sungai Sekayu – Kab. Madiun, melanjutkan pengerukan Waduk Pacal di Kab. Bojonegoro, penanganan tangggul kanan dan kiori Kali Mengkuris, serta normalisasi saluran Sono/Terate menuju Kali Madiun termasuk rehabilitasi pompa dan pintu air Madiun. **