Dalam sistem Wilayah Sungai (WS) Bengawan Solo mencakup 17 kabupaten dan dua kota dari dua Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dengan potensi sebesar 21,4 juta meter kubik per tahun, Sungai Bengawan Solo amat diandalkan oleh paling tidak sekitar 15,9 juta jiwa.
Untuk mengkoordinasikan berbagai kepentingan antarsektor, antarwilayah, antar pengguna dan antarpengusaha yang terkait dengan Sumber Daya Ar (SDA) khususnya di wilayah ini, perlu di koordinasikan melalui wadah koordinasi pengelolaan SDA pada tingkat WS, yaitu Tim Koordinasi Pengelolaan SDA WS Bengawan Solo.
Demikian sambutan Direktur Jenderal SDA – Departemen Pekerjaan Umum (PU), Ir. Iwan Nursyirwan, Dipl. HE yang dibacakan Direktur Bina Pengelolaan SDA (BPSDA), Ir. Sugiyanto, M.Eng saat membuka Sidang Pleno Anggota TKPSDA WS Bengawan Solo (9/6).
”Kita patut bersyukur karena setelah melalui proses panjang dan demokratis, akhirnya TKPSDA WS Bengawan Solo terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri PU No. 247/KPTS/M/2009 pada tanggal 9 Februari 2009,” ujarnya.
Dirjen SDA menyatakan, bahwa SDA merupakan salah satu sumber daya alam sebagai karunia Tuhan YME yang mempunyai sifat mengalir dan dinamis serta berinteraksi dengan sistem sumber daya lainnya dari berbagai sektor dengan berbagai kepentingan dari Stakeholders sehingga membentuk sistem yang disebut sistem WS.
”Sistem yang terbentuk ini terkadang sederhana, namun tidak jarang sangat kompleks. Sebagai contoh adalah sistem WS Bengawan Solo ini,” katanya. WS Bengawan Solo ini, menurut Dirjen SDA, memberikan kontribusi yang sangat stretegis. Sebagai contohnya dalam produksi padi, dimana total produksi padi sawah yang dihasilkan di WS Bengawan Solo sebanyak 5,8 juta ton/tahun.
”Total produksi padi di Jawa Tengah sebesar 8,5 juta ton/tahun dan Jawa Timur 8,9 ton/tahun. Ini memberikan pengarush yang besar bagi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai Rp. 143,05 triliun untuk Jawa Tengah dan Rp. 256,37 triliun untuk Jawa Timur,” sebutnya. Oleh karena itu, Dirjen SDA menyatakan, dengan memperhatikan segala potensi, manfaat ekonomi maupun permasalahan pengelolaan SDA di perlukan suatu wadah koordinasi dengan nama TKPSDA.
Pola Pengelolaan
Lebih lanjuta Dirjen SDA menyampaikan, bahwa agar pengelolaan berbagai sumber daya tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antar pemilik kepentingan – stakeholders.
”Dalam UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di kenal sebagai pola pengelolaan SDA. Penyusunannnya harus dilakuka terbuka melalui pelibatan berbagai pihak, pembahasan mendalam dan demokrratis dalam sidang-sidang TKPSDA,” jelasnya. Hasil pembahasannya tersebut, kemudian akan dijadikan rekomndasi definitif untuk ditetapkan oleh pihak yang berwenang agar pola pengelolaan SDA mampu mengikat berbagai pihak yang berkepentingan, khusunya dalam penadayagunaan dan konservasi SDA secata terpadu.
Dirjen SDA menambahkan, bahwa tugas TKPSDA bukan hanya membahas dan merekomendasikan pola PSDA saja, tetapi masih banyak hal lain yang ditugaskan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tugas-tugas ini pada umumnya bukanlah hal yang mudah. Menurut Dirjen SDA, karena di dalamnya akan dijumpai berbagai kepentingan yang tidak selalu sejalan. Misalnya saja, antara kepentingan irigasi dan kepentingan pembangkit tenaga listrik.
”Ketika air di Sungai Bengawan Solo menjadi terbatas di musim kering, PLTA akan berusaha menahan air untuk menjaga produksi listriknya. Sedangkan air irigasi di bagian hilir akan meningkat kebutuhannya pada musim kering. Di bagian hulu menahan air, sedangkan di hilir meminta tambahan air,” ungkap Dirjen SDA.
Belum lagi mengenai masalah pengendalian banjir dan pemeliharaan kesehatan lingkungan sungai. Karena itu, menurut Dirjen SDA, kunci dari berbagai kepentingan ini adalah alokasi air yang optimal yang diputuskan secara musyawarah mufakat dalam sidang-sidang TKPSDA.
Pada Sidang Pleno Anggota TKPSDA WS Bengawan Solo yang diselenggarakan selama dua hari tersebut, selain membahas dan menetapkan, tatatertib persidangan dan tatacara pengambilan keputusan, serta pembahasan draft pola PSDA WS Bengawan Solo dan alokasi air, juga dilaksanakan pengukuhan keanggotaan TKPSDA WS Solo.
Pengukuhan keanggotaan TKPSDA WS Bengawan Solo sebanyak 64 orang ini dilaksanakan oleh Direktur BPSDA – Ditjen SDA yang mewakili Dirjen SDA – Dep. PU, dimana sebanyak 32 orang berasal dari unsur Pemerintah dan 32 orang dari unsur non-Pemerintah.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT yang juga bertindak selaku nara sumber dan undangan lainnya. **