Sekretarias Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), Ir. Imam Anshori, MT mewakili Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional telah mengukuhkan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan, di Makasar (30/4).
Sebanyak 32 orang aggota TKPSDA WS Jeneberang yang terdiri dari 16 anggota berasal dari unsur Pemerintah dan 16 anggoat dari unsur non-Pemerintah dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri PU No. 126/KPTS/M/2010 tentang Pembentukan TKPSDA WS Jeneberang yangtelah diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2010.
Sebagai Ketua merangkap anggota TKPSDA WS Jeneberang adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua Harian merangkap anggota adalah Kepala Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam Kepmen PU tersebut di sebutkan bahwa TKPSDA WS Jeneberang berkedudukan di Kota Makasar – Provinsi Sulawesi Selatan dan bersifat nonstruktural serta berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri PU.
Adapun tugasnya membantu Menteri PU dalam melakukan koordinasi, antara lain membahas rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan SDA pada WS Jeneberang guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan SDA.
Disamping itu membahas usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada WS Jeneberang guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air dan membahas rencana pengelolaan Sistem Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) pada WS Jeneberang untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi.
Sementara untuk membantu tugas TKPSDA WS Jeneberang berdasarkan Kepmen PU tersebut juga dibentuk Sekretariat TKPSDA WS Jeneberang yang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat TKPSDA WS Jeneberang ditetapkan oleh Ketua Harian TKPSDA WS Jeneberang.
Seusai acara pengukuhan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Sidang Perdana TKPSDA WS Jeneberang yang antara lain membahas peraturan tatatertib persidangan dan tatacara pegambilan keputusan.**faz/ad