Setelah menunggu hampir satu tahun lamanya, penyusunan Naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) tuntas di bahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Pansus, Ir. Hilman Manan, Dipl. HE yang didampingi Sekretaris Pansus, Ir. Hafil Widianto, MM dan Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT di Departemen Pertanian – Jakarta (1/3).
Sebelumnya, rapat pembahasan Jaknas SDA ini telah dilaksanakan beberapa kali baik di tingkat Tim Kecil, Tim Kecil Plus maupun di tingkat Pansus. Padahal target penyelesaian naskah Jaknas SDA ini sebenarnya diharapkan selesai pada penghujung tahun 2009 lalu.
Namun di karenakan banyaknya masukan dari para anggota Pansus yang perlu disepakati bersama, penyelesaiannya baru di rampungkan pada awal Maret ini. Anggota Pansus Penyusunan Naskah Jaknas SDA telah merampungkan tujuh bab yang terdiri dari pendahuluan, permasalahan, tantangan ke depan, asas dan arah, visi dan misi, kebijakan nasional dan strategi, serta penutup.
Pada bab pertama mengenai pendahuluan, antara lain di uraikan mengenai Jaknas SDA yang akan menjadi acuan bagi Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidan SDA dan penyusunan kebijakan pengelolaan SDA pada tingkat provinsi.
Di bab ini juga diuraikan adanya pemasalahan SDA yang dihadapi Indonesia, antara lain, masih rendahnya kesadaran dan kepedulian para pengguna air untuk berperilaku hemat air dan tidak mencemari air, serta kurangnya penerapan teknologi yang lebih maju merupakan kendala dalam pengelolaan SDA.
Dalam bab kedua mengenai permasalahan, dijabarkan kedalam sembilan aspek permasalahan, yaitu peningkatan alih fungsi lahan, kerusakan Daerah Lairan Sungai (DAS), konflik dalam penggunaan air, pengambilan air tanah yang berlebihan, dan penurunan kualitas air.
Empat aspek permasalahan lainnya adalah dampak perubahan iklim, keterbatasan peran masyarakat dan dunia usaha, kelembagaan pengelolaan SDA serta keterbatasan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan pada berbagai tingkatan, baik operasional maupun manajerial dalam pengelolaan SDA pada suatu wilayah sungai.
Bab ketiga mengenai tantangan ke depan, dijelaskan antara lain masih terkonsentrasinya penduduk Indonesia dan terpusatnya kegiatan ekonomi di Pulau Jawa dan Bali yang berpengaruh terhadap besarnya kebutuhan air dan meningkatnya kelangkaan air.
Selain itu juga diuraikan adanya keberagaman ketersediaan air aktual di beberapa pulau dalam bentuk banjir dan kekeringan yang akan berpengaruh pada ketahanan pangan. Hal tersebut sebagai akibatnya fungsi resapan lahan di DAS terganggu yang menyebabkan banjir tidak terkendali, air pada musim hujan terbuang dan tidak dapat dimanfaatkan pada musim kemarau.
Pada bab keempat mengenai asas dan arah, dijelaskan bahwa asas pengelolaan SDA sesuai dengan amanat UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yaitu asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
Sedangkan pengeloaan SDA dalam 20 tahun ke depan, antara lain diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air.
Bab kelima mengenai visi dan misi, dijelaskan bahwa visi pengelolaan SDA untuk jangka waktu 2010-2030 adalah terwujudnya SDA nasional yang dikelola secara adil, menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sementara pengelolaan SDA dalam jangka waktu yang sama mengemban lima misi, yaitu meningkatnya konservasi SDA secara terus menerus, mendayagunakan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, mengendalikan dan mengurangi daya rusak air, meningkatkan peran masyarakat, dunia usaha dan peran pemerintah dalam pengelolaan SDA, serta membangun jaringan sistem informasi SDA nasional yang terpadu antarsektor dan antarwilayah.
Di bab keenam, dijelaskan kebijakan nasional dan strategi pengelolaan SDA yang meliputi kebijakan umum, kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, kebijakan pengendalian dan pengurangan dampak daya rusak air, kebijakan peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam pengelolaan SDA, serta kebijakan pengembangan jaringan Sistem Informasi SDA (SISDA) dalam pengelolaan SDA nasional yang terpadu antarsektor dan antarwilayah.
Di bab terakhir yaitu bab ketujuh yang merupakan bab penutup diuraikan antara lain bahwa Jaknas SDA ini merupakan arahan strategis pengelolaan SDA dalam jangka wakti 2010–2030 dan berdasarkan Jaknas SDa ini, kementerian/lembaga terkait menindaklanjuti didalam dokumen rencana startegis dibidang tugas masing-masing untuk jangkla waktu 2010-2014 sebagai bagian dari RPJM Nasional II.
Rapat pansus ini juga telah menyepakati bahwa naskah Jaknas SDA yang telah disepakati tersebut akan dilaporkan secara tertulis kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional.**