Setelah ditetapkannya Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrogeologi dan Hidromteorologi (PSIH3) pada Tingkat Nasional oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 88 Tahun 2012 pada tanggal 31 Oktober 2012, masih diperlukan berbagai upaya berikutnya, seperti sosialisasi dan implementasi bagi segenap pengelola H3.
Demikian sambutan Direktur Jenderal Sumber Daya Air – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku Sekretaris Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang di bacakan Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Hari Suprayogi, M.Eng di acara Workshop PSIH3 yang difasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional di Kota Bogor – Jawa Barat (26-27/2).
Sekretaris Dewan SDA Nasional menyatakan, bahwa sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 88 Tahun 2012, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah ditetapkan sebagai koordinator di tingkat pusat.
“BMKG akan melakukan koordinasi terhadap jalannya PSIH3, yang terdiri dari penanggung jawab pengelola hidrologi (Kementerian PU), BMKG sendiri sebagai penanggung jawab pengelola Meteorologi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab dalam mengelola hidrogeologi,” katanya.
Menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, workshop tersebut dimaksudkan untuk mendapat masukan dari para peserta terkait dengan hal-hal apa saja yang dapat dilaksanakan untuk mensinergikan pelaksanaan kebijakan PSIH3.
“Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan PSIH3 dapat berjalan dengan baik seperti yang diharapkan kita semua, seperti membangun bentuk clearing house yang terintegrasi dengan menggunakan sentuhan dan perkembangan Teknologi Informasi (IT),” tekannya.
Langkah yang di lakukan oleh BMKG selaku koordinator pengelola adalah dengan membangun clearing house berupa portal sebagai sarana penyebaran dan pelayanan informasi tentang kondisi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi di Indonesia.
Sedangkan workshop ini, menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional, ditujukan untuk konsolidasi antara Kementerian PU, BMKG, dan Kementerian ESDM dalam menindaklanjuti amanat Perpres No. 88 Tahun 2012 dalam pengelolaan SIH3 secara terintegrasi.
“Kesemuanya tidak akan mempunyai arti apa-apa jika kita tidak secara konsisten mengerjakan di hulunya, yaitu up-dating data yang dilakukan secara terus-menerus oleh para penanggung jawab pengelola H3. Sehingga data dan informasi yang disampaikan akan lebih transparan, akurat, benar dan tepat waktu,” pesannya.
Pemaparan
Dalam workshop tersebut dipaparkan beberapa materi yang disampaikan oleh masing-masing narasumber, yaitu “Pengantar akan Pentingnya Data dan Informasi Didalam Mendukung Pengelolaan SDA di Indonesia oleh Ir. Imam Anshori, MT, “Substansi Perpres Nomor 88 tahun 2012 tentang Kebijakan PSIH3 pada tingkat Nasional oleh Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, dan “Sekilas tentang Badan Informasi Geospasial (BIG) oleh Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial- BIG, Ir. Doddy Sukmayadi, M.Sc.
Dalam pemaparannya, Imam Anshori menjelaskan bahwa dalam pengelolaan SDA di Indonesia memerlukan data dan informasi yang terkait dengan kondisi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi.
“Karena pentingnya informasi H3, maka kebijakan tentang pengelolaan SIH3 akan menjadi sangat strategis dalam mendukung pegelolaan SDA di Indonesia. Karena itu perlu disenergikan pengelolaannya,” tutur Imam.
Dirinya juga menharapkan agar pengelolaan SIH3 tidak dapat dipandang hanya sebagai proyek belaka, akan tetapi merupakan proses yang bersifat menerus. Oleh karena itu Kebijakan PSIH3 harus ditindaklanjuti di tingkat pusat dan daerah sesuai dengan kompetensi masing masing.
“Untuk menjamin keberlangsungan PSIH3 diperlukan tindakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan PSIH3 yang harus dilakukan secara periodik untuk menilai keberhasilan dan kegagalan yang sekaligus menjadi umpan balik menuju keberhasilan pengelolaan dari masing-masing institusi pengelola SIH3,” ucapnya.
Sedangkan Hari Suprayogi memaparkan, bahwa Kebijakan Pengelolaan SIH3 pada Tingkat Nasional menjadi arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030 untuk mendukung pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA).
“Kebijakan PSIH3 terdiri dari lima kebijakan, yaitu Kebijakan Pengembangan Kelembagaan, Kebijakan Peningkatan Tatalaksana, Kebijakan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebijakan Pembiayaaan serta Kebijakan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha,” ujarnya.
Hari Suprayogi juga menyebutkan, bahwa proses penyusunan Kebijakan PSIH3 telah dilaksanakan 28 kali pembahasan, mulai dari pembahasan konsepsi kebijakan, Forum Group Discussion (FGD), perumusan masalah SIH3, penyempurnaan Raperpres PSIH3, hingga finalisasi dengan Sekretariat Kabinet RI.
Pada akhir paparannya, Hari Suprayogi mengharapkan agar kegiatan workshop ini dapat mengintegrasikan para pengelola H3 dalam melaksanakan Kebijakan PSIH3 pada tingkat nasional sesuai tugas, tanggungjawab dan kewenangan masing-masing, dibawah koordinasi BMKG.
“Semoga dengan workshop ini dapat menjaring masukan berupa langkah-langkah strategis para pengelola SIH3 dalam mengintegrasikan dan mengimplementasikan Kebijakan PSIH3 yang telah disusun oleh anggota Dewan SDA Nasional. Demikian pula workshop ini diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi pengelolaan SISDA dalam mendukung peng elolaan SDA di Indonesia,” pesannya.
Narasumber lainnya dari Doddy Sukmayadi memaparkan secara sistematik materi tentang BIG dan UU No. 4 tahun 2011, Informasi Geospasial dan Pembangunan Nasional, Tata Kelola Informasi Geospasial untuk Pembangunan Nasional, Informasi Geospasial untuk pengelolaan sumberdaya air nasional dan potensi integrasi aplikasi Informasi Geospasial dengan INA-GEOPORTAL untuk Pembangunan Nasional.
Secara substantif Doddy menekankan, perlunya peningkatan kualitas informasi geospasial di setiap instansi Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memanfaatkan layanan data & informasi dari BIG, terutama pemanfaatan peta dasar didalam menyuguhkan informasi tematik dalam bentuk spasial.
Disamping itu, Doddy mengingatkan akan pentingnya pengelola unit clearing untuk menerapkan kerangka kerja pengelolaan informasi geospasial mencakup pemeliharaan dan penjaminan kualitas yang menerapkan “Total Data Quality Management (TDQM)”.
Doddy juga menyampaikan produk BIG berupa Ina-Geoportal yang mampu dan berfungsi untuk menginformasikan kualitas data kepada para pengambil keputusan yang merupakan komponen integral dari penerapan TDQM.
Disamping Kementerian PU, BMKG, dan Kementerian ESDM, turut diundang dalam workshop tersebut antara lain Kepala Stasiun Klimatologi Darmaga (Bogor) – Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepala Balai Hidrologi dan Tata Air Puslitbang SDA – Kementerian PU, Kepala Balai PSDA Cibareno-Cisadea Provinsi Jawa Barat.
Hasil Pembahasan
Setelah seharian mendengarkan beberapa paparan dari masing-masing narasumber, acara dilanjutkan dengan dipandu Kepala Bagian Tata Usaha – Sekretriat Dewan SDA Nasional, Drs. R. Eddy Soedibyo, MM membahas mengenai materi pokok workshop berupa pemaparan dari masing-masing pengelola H3, yaitu Kementerian PU, BMKG dan Kementerian ESDM.
Pada kesempatan tersebut, Eddy Soedibyo mengingatkan kembali bahwa untuk mendorong implementasi kebijakan PSIH3 khususnya dalam mengintegrasikan pelayanan data dan informasi, sarana yang paling baik adalah dengan membangun portal sebagaimana di prakarsai oleh BMKG selaku koordinator pengelola SIH3.
Setelah masing-masing pengelola H3 menyampaikan paparannya yang dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab, kegiatan workshop berikutnya yang dilaksanakan adalah pembahasan oleh masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian/Lembaga mengenai inventarisasi data dan informasi yang akan di sharing dalam portal tersebut. Kemudian acara workshop dilanjutkan dengan pembahasan kembali PSIH3 secara pleno.
Hasil workshop ini adalah kesepakatan tiga instansi pengelola H3 untuk segera membangun portal SIH3 dengan langkah-langkah pengaturan hubungan antar institusi pengelola H3, inventarisasi user data dan Informasi tentang H3, serta peningkatan koordinasi antar lembaga pengelola SIH3 pada tingkat Nasional melalui pembangunan Clearing House dalam bentuk portal PSIH3.
Dalam portal PSIH3 tersebut telah disepakati untuk menampilkan logo, penambahan tampilan portal, masukan data, masukan konten dan administrasi, masukan fungsi, masukan domain dan menyepakati untuk meninventarisasi kebutuhan user.
Selain itu juga disepakati langkah-langkah operasional pada tahun 2013, yaitu penerbitan surat keputusan mengenai tim kecil (akhir Maret), pertemuan tim kecil (minggu I bulan April), koordinasi dengnan BIG (minggu II bulan Maret), finalisasi desain web (bulan Juli), sosialisasi ke masing-masing Kementerian/Lembaga (minggu I bulan Nopember), launching portal (minggu II bulan Nopember) dan evaluasi (Desember).**ad/ed