Lambang Dewan SDA Nasional berdasar pada Peraturan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Nomor : PER-05/M.EKON/05/2010 tentang Lambang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Bentuk adalah tetesan air (Drop Water) yang memaknai tetesan kehidupan, tanpa air maka tidak ada kehidupan, yang terbagi dalam tiga dimensi:Arti Simbolis Lambang Dewan Sumber Daya Air Nasional
1. | Tetesan air melambangkan air hujan, |
2. | Gelombang air berjumlah 3 (tiga), menggambarkan air permukaan, |
3. | Lekungan Oval menggambarkan kondisi air tanah, dimana ketiga dimensi lambang tersebut yang kesemuanya perlu pengelolaan yang terintegrasi. |
Ketiga elemen air ini harus dikelola secara terintegrasi dalam hubungan yang bersifat timbal balik dengan memperhatikan.
1. | Fungsi Pengelolaan | : | Konservasi SDA – Pendayagunaan SDA Pengendalian Daya Rusak Air. |
2. | Nilai Air | : | Nilai Sosial – Nilai Ekonomi – Nilai Lingkungan. |
3. | Area Pengelolaan | : | Pengelolaan Lahan di DAS – Pengelolaan Jaringan Sumber Air – Pengeloalaan Penggunaan Air. |
4. | Regulator | : | Pemerintah Pusat- Propinsi – Kabupaten Kota |
5. | Aktor yang berperan aktif | : | Pemerintah – Masyarakat & Dunia Usaha Lembaga IPTEK. |