I. Tugas Dewan SDA Nasional adalah membantu Presiden dalam :
(Pasal 6 Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air)
- Menyusun merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air
- Memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; dan
- Menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
II Fungsi Dewan SDA Nasional adalah menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
(Pasal 7 Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air)
- Konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan pengintegrasian kebijakan serta tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antarpemilik kepentingan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
- Konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
- Konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
- Pemantauan dan mengvaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrologi pada tingkat nasional.