Dalam rangka mengimplementasi komitmen Pemerintah Indonesia terhadap pengelolaan danau yang dibahas dalam High-Level Panel Meeting pada World Water Forum ke-10 akhir Mei lalu, yakni seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan upaya penyelamatan ekosistem perairan danau, Sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Rekomendasi Danau Secara Terpadu dan Berkelanjutan Danau Prioritas di Danau Matano, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 6 Agustus 2024.
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, dan sejalan dengan Rekomendasi pas Sidang Pleno Dewan Sumber Daya air Nasional pada tahun 2020 yang menyatakan bahwa diperlukan Pengelolaan Danau Secara Terpadu dan Berkelanjutan karena danau memiliki multi fungsi dan manfaat untuk berbagai kepentingan dan kehidupan. Salah satu dari komitmen pemerintah terhadap pengelolaan danau diimplementasikan dalam High Level Panel Meeting pada acara World Water Forum ke 10 yang dilaksanakan di Bali pada bulan mei , Dimana disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan upaya menyelamatkan ekosistem perairan danau. Terdapat 15 Danau Prioritas Nasional diantaranya Toba, Singkarak, Maninjau, Kerinci, Rawa Danau, Rawa Pening, Batur, Tondano, Kaskade, Sentarum, Limboto, Poso, Tempe, Matano, Sentani.
Terdapat 3 danau kaskade di Kabupaten Luwu Timur yaitu Danau Matano, Danau Mahalona dan Danau Towuti. Di hilir Danau Towuti terdapat 3 bendungan kaskade yang dikelola oleh PT Vale untuk kebutuhan PLTA yaitu Bendungan Batu Besi, Bendungan Balambano, dan Bendungan Karebbe. Danau Matano merupakan salah satu dari 15 Danau Prioritas, Danau ini berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Danau Matano merupakan salah satu Danau terdalam di Asia Tenggara dengan kedalamanan sekitar 595 meter. Danau ini berada dalam Wilayah Sungai Pompengan Larona, DAS Larona Malili
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa stakeholder yaitu: Anggota DSDAN, perwakilan Kementerian LHK, perwakilan Kementerian ATR/BPN, perwakilan Dit. Bendungan Danau Ditjen SDA, perwakilan BBWS Pompengan Jeneberang Ditjen SDA, perwakilan PT. Vale Tbk., perwakilan Dinas LH Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Dinas CKSDA Provinsi Sulawesi Selatan, dan perwakilan Dinas PUPR Kab. Luwu Timur.
Terdapat beberapa poin yang dihasilkan dalam kunjungan pemantauan dan evaluasi lapangan ini, diantaranya :
- Pengelolaan Danau Matano sebagian besar dilakukan oleh PT Vale, termasuk pengelolaan pintu air yang mengatur tinggi muka air. Air Danau matano digunakan oleh PT Vale dalam aktivitas pertambangan nikel, namun tidak ada pencemaran yang terjadi di sekitar danau.
- PT Vale telah mengelola danau dengan baik, beberapa upaya yang telah dilakukan terkait pengelolaan Danau Matano adalah:
- Melakukan reklamasi pada wilayah pasca penambangan untuk mencegah erosi dan sedimentasi pada danau;
- Membangun beberapa infrastruktur penahan sedimen seperti check dam, kolam penahan sedimen, kolam pengolahan air limpasan tambang, dll;
- Pemantauan limbah tambang secara berkala;
- Pengelolaan Sampah secara terpadu di area pemukiman dan berkoordinasi dengan masyarakat adat dalam gerakan komunitas peduli sungai/danau.
Sehingga bisa dikatakan Danau Matano dapat menjadi contoh (benchmarking) dalam pengelolaan danau prioritas dengan adanya harmonisasi antara regulator, investor dan masyarakat dalam pengelolaan danau yang terpadu dan berkelanjutan.