Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017
Tugas :
Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional.
Fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
- Pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional;
- Pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional;
- Pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Dewan SDA Nasional; dan
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.