Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Teramang Ipuh – Provinsi Bengkulu telah dikukuhkan oleh Direktur Sungai dan Pantai – Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ir. Pitoyo Subandrio, Dipl. HE mewakili Menteri PU, di Kota Bengkulu (28/9).
TKPSDA WS Teramang Ipuh ini dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri PU No. 400/KPTS/M/2010, tertanggal 5 Juli 2010 dengan jumlah anggota seluruhnya 40 orang, masing-masing 20 orang mewakili unsur Pemerintah dan 20 orang mewakili unsur non-Pemerintah.
WS teramang Ipuh merupakan WS lintas provinsi yang mengalir dan melewati Provinsi Jambi dan Bengkulu dengan luas sekitar 5.400 km2 yang meliputi delapan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tiga kabupaten/kota.
TKPSDA WS Teramang Ipuh ini berkedudukan di Kota Bengkulu – Provinsi Bengkulu bersifat non struktural dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri PU. Tugasnya antara lain, pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan SDA pada WS Teramng Ipuh guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan SDA pada WS Teramang Ipuh.
Selain itu, pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan SDA pada WS Teramang Ipuh guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan SDA pada WS Teramang Ipuh.
TKPSDA WS Teramang Ipuh juga bertugas melaksanakan pembahasan rencana pengelolaan Sistem informasi hidrologi, hidromteorologi dan hidrogeologi pada WS teramang Ipuh untuk mencapi keterpaduan pengelolaan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, TKPSDA WS Teramang Ipuh menyelenggarakan beberpa fungsi diantaranya, konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan SDA pada WS Teramang Ipuh serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antar wilayah dan antarpemilik kepentingan.
Fungsi lainnya adalah pengintergrasi dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan SDA pada WS Termang Ipuh dan melaksankan fungsi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pada WS Teramang Ipuh.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, TKPSDA WS Teramang Ipuh dapat mengelompokkan keanggotaannya dalam komisi-komisi sesuai dengan kebutuhannya, kecuali Ketua dan Ketua Harian.
TKPSDA WS Teramang Ipuh dalam melaksanakan tugasnya tersebut, harus menyampaiakn laporan tertulis kepada Menteri PU paling sedikit 2 (dua) dalam satu tahun dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota terkait.**jon/tom