Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) bersama Direktorat Bina Teknik menyampaikan Tata Cara Penghitungan Indeks Ketahanan Air Wilayah Sungai (IKtA-WS) secara daring dengan mengundang seluruh balai Ditjen. SDA secara daring pada 30 April 2025.
Menurut Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air Muhammad Rizal “IKtA perlu disusun untuk penunjang strategi peningkatan pengelolaan SDA, kedepan IKtA akan mendapatkan peran yg lebih besar, dan pada suatu saat nanti IKtA akan menjadi acuan referensi dalam menentukan kondisi pengeloaan SDA ditingkat Nasional maupun Provinsi”.
IKtA-WS menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memastikan ketahanan air secara berkelanjutan dan merupakan turunan dari Indeks Ketahanan Air Nasional (IKtA-N) sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional SDA. IKtA-WS memberikan gambaran sejauh mana wilayah sungai di Indonesia mampu memenuhi kebutuhan air secara layak dan aman, sekaligus mengelola risiko terkait air seperti banjir dan kekeringan.
Menurut Sigit Irawan selaku Kepala Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan “Perhitungan IKtA di wilayah sungai masing-masing dan balai harus punya pedoman yang nanti akan menjadi acuan dalam perhitungan IKtA, balai juga harus sesuaikan karakteristik atau kondisi sungai masing-masing dan nanti dikonfirmasi ke stakeholder dalam hal ini badan/lembaga/dinas atau provinsi masing-masing”
Melalui kolaborasi lintas sektor ini diharapkan Indonesia bergerak menuju masa depan di mana setiap tetes air dijaga, dan setiap wilayah sungai menjadi pondasi bagi kesejahteraan rakyat dan data yang solid menuju masa depan air Indonesia yang tangguh.