Penerima manfaat Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan Jasa yang dipergunakan. Dengan demikian untuk membawa air baku yang ada di sumber-sumber air (sungai, dananu, dan lain-lain) ke berbagai konsumen yang membutuhkannya, biaya yang disediakan hanya untuk membangun prasarana, mengoperasikan dan memeilihara.
Demikain hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE ketika memberikan sambutan pada acara Seminar Sumber Daya Air yang bertajuk “Defisit Air Di Depan Mata, Apa Upaya Kita ?” di Jakarta (21/7).
“Sebagian biaya tersebut dikenakan kepada pengguna khususnya pengguna untuk kegiatan usaha. Sedangkan pengguna untuk pertanian rakyat dan kebutuhan pokok sehari-hari (bukan dari saluran distribusi), tidak boleh dikenakan biaya jasa pengelolaan,” ujar Menteri PU.
Djoko Kirmanto menjelaskan, bahwa hal tersebut untuk menjawab adanya isu sebagaimana di tulis dalam terms of reference seminar tersebut, bahwa “kriisis air itu diperburuk oleh provatisasi air seperti tertuang dalm UU No. 7/2004, yang menjadikan air sebagai komoditas”.
“Merespon isu-isu diatas yang identik, berujung pada kondisi defisit air saat ini dan masa yang akan datang, maka perlu dilakukan berbagai upaya,” ungkap Djoko Kirmanto, yang bertindak sebagai keynote speech pada seminar yang diprakarsai Harian Sore Sinar Harapan, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) dan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin).
Misalkan saja, keterpaduan dalam pengelolaan SDA antara kawasan hulu dan hilir, kuantitas dan kualitas air, air permukaan dan air bawah tanah, serta penggunaan lahan dan pendayagunaan air. Selain itu juga diupayakan keterpaduan antarsektor, antar semua pihak yang terkait dan antarwilayah administrasi.
Efek Pertambahan Penduduk
Sementara itu dalam paparan Direktur Jenderal SDA – Kementerian PU, yang dalam hal ini disampaikan Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT mengemuka, bahwa efek pertambahan penduduk akan sangat berpengaruh terhadap kondisi SDA di Indonesia.
Menurut Imam, pertambahan penduduk di Indonesia lebih dari satu persen per tahun, akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan akan panagan, papan, energi, produk industri, sanitasi dan limbah yang juga akanberpengaruh pada meningkatnya kebutuhan akan SDA.
“Oleh karena itu kinerja pengelolaan SDA harus selalu ditingkatkan sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia yang sampai tahun 2008 telah melebihi angka 200 juta penduduk,” jelas Imam.
Kondisi SDA tersebut juga semakin mengkhawatirkan dikarenakan kondisi Daerah ALiran Sungai (DAS) yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air kondisinya sudah kritis. Dalam tahun 1984, tercatat sebanyak 22 DAS Kritis Super Prioritas, meningkat menjadi 62 DAS pada tahun 2005.
Melihat kondisi seperti ini, Imam Anshori menyampaikan, seluruh stakeholder harus memperhatikan adanya kerentanan kawasan terhadap bahaya penurunan ketersediaan air, banjir, kekeringan, longsor dan intrusi air laut.
Selain paparan tersebut juga dipresentasikan pemaparan dari Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), BPPT, Koalisi Rakyat Atas Air dan Perpamsi.**faz/ad/riz