Sekretariat wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang telah terbentuk, baik di tingkat nasional, provinsi maupun di tingkat wilayah sungai berkumpul untuk mendapatkan bimbingan teknis dan sekaligus juga melaksanakan rapat koordinasi di Kota Bogor – Jawa Barat (27-30/3).
Bimbingan teknis yang diberikan oleh Direktorat Bina Pentagunaan Sumber Daya Air (BPSDA) – Direktorat Jenderal SDA (Ditjen SDA), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan rapat kerja yang difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional, dihadiri sekitar 50 orang perserta yang merupakan wakil dari setiap sekretariat Dewan SDA Nasional, sekretariat Dewan SDA Provinsi dan sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan SDA Wilaya Sungai (TKPSDA WS).
Kegiatan tersebut berlangsung cukup hangat dan menumbuhkan antuasiasme dari para peserta. Mereka banyak yang mengajukan berbagai pertanyaan dan memberikan masukan kepada para narasumber yang menyampaikan materinya masing-masing.
Ada sembilan materi yang disampaikan pada kedua acara tersebut. Diantaranya, Direktur BPSDA, Ditjen SDA – Kementerian PU, DR. Djaya Murni Warga Dalam, Dipl. HE, M.Sc menyampaikan materi tentang “Konsepsi Pengelolaan SDA sebagai Implementasi UU No. 7 tahun 2004”, Kasubdit Kelembagaan, Dit. BPSDA – Ditjen SDA, Ir. Adi Pramudyo, MT mempresentasikan “ Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS”, dan Pejabat Fungsional Ditjen SDA, Ir. Suharto Sarwan, M.Si tentang “Gagasan Penyusunan Program dan Penganggaran untuk Peningkatan Kinerja Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA (Provinsi dan Wilayah Sungai)”.
Selain itu Kabag Tata Usaha (TU) – Sekretariat Dewan SDA Nasional, Drs. R. Eddy Soedibyo, MM menyampaikan dua materi yaitu tentang “Pengalaman Sekretariat Dewan SDA Nasional dalam Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran” dan “Peran Sekretarariat Dewan SDA Nasional dalam Pelayanan Informasi”, Dosen Universitas Gajah Mada, Sigit Supatmo tentang “Memetakan Permasalahan Sekretariat Wadah Koordinasi (Diskusi Kelompok)”, serta Gemala Susanti dari Sekretariat TKPSDA WS Bengawan Solo menyampaikan “Peran Sekretariat TKPSDA dalam Pembuatan Matriks Tindak Lanjut Hasil Kesepakatan TKPSDA Bengawan Solo”.
Sementara Sulihyanti dari Sekretariat Dewan SDA Provinsi Jawa Barat menyajikan tentang “Peran Sekretariat DSDA Provinsi dalam Penyusunan Kebijakan PSDA Provinsi Jawa Barat” dan Rudi Hartanto dari Sekretariat TKPSDA WS Brantas menyampaikan “Peran Sekretariat TKPSDA dalam Penyusunan Rencana Pengendalian Kegiatan Penambangan Bahan Galian C di Sungai Brantas”.
Diskusi Kelompok
Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, juga dilaksanakan diskusi kelompok untuk mengetahui dan memetakan permasalahan yang ada, baik di Sekretariat Dewan SDA Provinsi maupun TKPSDA WS. Diskusi dibagi menjadi dua kelompok, dimana kelompok pertama adalah Sekretariat Dewan SDA Provinsi dan kelompok kedua adalah Sekretariat TKPSDA WS.
Kelompok pertama, yaitu Dewan SDA Provinsi berhasil memetakan beberapa permasalahan. Misalnya, perlunya sosialisasi pemahaman p eraturan terkait SDA khususnya kepada Sekretariat dan Anggota Dewan SDA Provinsi, DPRD, instansi terkait SDA dan masyarakat pada umumnya.
Kelompok ini juga menyarankan dan me metakan agar organsiasi Sekretariat Dewan SDA Provinsi perlu penyeragaman struktus organisasinya, menghindarkan jabatan rangkap, belum adanya staf yang dapat bekerja full time, pembentukan UPTD Sekretariat, pendanaan, fasilitas sekretariat, serta program kerja, baik untuk Sekretariat maupun Dewan SDA Provinsi.
Sedangkan kelompok dua, Sekretariat TKPSDA WS berhasil memetakan masalah, antara lain minimnya sarana dan prasarana perkantoran, baik hardware maupun software, belum efektifnya koordinasi internal (di lingkungan BBWS/BWS), perlunya Standard Operational Procedure (SOP) Penyusunan Program dari Sekretariat ke Satuan Kerja (Satker), SOP Penggunaan Keuangan, dan lain sebagainya.
Selain itu kelompok Sekretariat TKPSDA WS juga berhasil memetakan bahwa belum efektifnya koordinasi eksternal (dengan para Anggota TKPSDA WS) sehingga diperlukan mekanisme untuk penyampaian informasi kepada para Anggota TKPSDA WS, dan masih belum dipahaminya aturan mengenai keuangan seperti untuk pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), honor rapat dan sebagainya.
Kesimpulan
Sementara dari diskusi, tanya jawab, masukan dan sharing pengalaman dari para peserta Rapat Koordinasi (Rakor) dapat diketahui bahwa para peserta masih belum sepenuhnya memahami tugas-tugas Sekretariat Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS, belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS yang akan difasilitasi Sekretariat, serta para Anggota Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS masih belum sepenuhnya memahami tugas-tugasnya yang dapat berdampak pada terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan saat pembahasan kegiatan Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS.
Juga diketahui bahwa sebagian besar peserta acaraini masih belum sepenuhnya memahami apa yang seharusnya dilakukan setelah terjadinya pengukuhan Anggota Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS, belum mampu merancang Rencana Kerja Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS dalam keterkaiatan dengan anggaran yang akan diajukan, serta sebagian besar peserta masih membutuhkan pendampingan dalam menyusun rancangan program yang akan menjadi dasar pembuatan renacana kerja.
Dalam Rakor tersebut juga telah diputuskan bahwa Rakor antar Sekretariat Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS akan diadakan secara rutin dua kali dalam setahun, Rakor berikutnya akan dilaksanakan bulan September atau Oktober 2011, dan dalam Rakor selanjutnya yang akan mengisi materinya adalah Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta, Dewan SDA Provinsi Banten, Dewan SDA Provinsi NTB, TKPSDA WS Pemali Juana, TKPSDA WS Jeneberang dan TKPSDA WS Serayu opak.** tim