Sampai saat ini tercatat, telah terbentuk 25 Dewan Sumber Daya Air Provinsi (DSDAP), 32 Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah (TKPSDA WS) kewenangan Pemerintah Pusat dan dua TKPSDA WS kewenangan pemerintah provinsi.
Demikian sambutan Direktur Bina Penatagunaan SDA (Bina PSDA) – Ditjen SDA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dibacakan Kepala Sub Direktorat Pengendalaian Pemanfaatan SDA – Dit. Bina Penatagunaan SDA, Ir. M. Amir Hamzah, MM saat membuka acara “Bimbingan Teknis Pada Sekretariat Dewan SDA (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan TKPSDA WS Angkatan I” khusus untuk Sekretariat TKPSDA WS, di Kota Bandung – Jawa Barat (15-16/2).
Menurut Direktur Bina PSDA, bahwa cakupan tugas dari Dewan SDA (Provinsi dan Kabupaten/Kota) mencakup ranah kebijakan umum, sedangkan TKPSDA WS mencakup kebijakan operasional di lapangan.
“Sebagain besar Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS yang telah terbentuk tersebut sudah dilengkapi oleh Sekretariat, akan tetapi baru sebagain kecil yang sudah beroperasional dengan baik,” katanya.
Ex-Officio
Lebih lanjut Direktur Bina PSDA menyatakan, bahwa Sekretariat Dewan SDA provinsi melekat atau ex-officio pada salah satu bidang di Dinas SDA/PU provinsi, dan Sekretariat TKPSDA WS melekat atau ex-officio pada salah satu bidang atau seksi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)/Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Kondisi saat ini, Sekretariat Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA ini belum sepenuhnya didukung dengan peralatan atau perlengkapan kantor dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, baik kualitas maupun kuantitasnya,” ungkapnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Direktur Bina PSDA menegaskan, TKPSDA WS yang telah terbentuk belum bisa beroperasi penuh dan rata-rata TKPSDA WS yang ada belum melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar.
“Setelah dikukuhkan tidak ada kegiatan lagi. Terlebih lagi Sekretariat masih belum mempunyai program kerja yang jelas, sehingga tidak didukung dengan alokasi dana yang memadai untuk memfasilitasi operasional kegiatan TKPSDA WS,” tegasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Bina PSDA menyatakan, untuk operasional TKPSDA WS harus didukung sekretariat berupa ketersediaan dana, ketersediaan peralatan dan perlengkapan kantor, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keterampilan sekretariat.
“Oleh karena itulah kita berkumpul selama dua hari di sini adalah untuk mendorong agar Skretariat TKPSDA WS bisa operasional melalaui beberpa paparan materi yang diberikan dan kesempatan untuk melaksanakan diskusi,” ujarnya.
Diperlukan
Sementara itu, dalam sambutan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat yang dibacakan Kepala Sekretariat Dewan SDA Provinsi Jawa Barat, Suliyanti, ME, menyatakan bahwa acara pelatihan yang diselenggarakan Dit. Bina PSDA tersebut merupakan hal yang memang diperlukan untuk Skretariat Dewan SDA Provinsi dan TKPSDA WS.
“ Hal ini memang diperlukan wadah-wadah koordinasi tersebut yang kebanyakan baru terbentuk dan banyak hal-hal yang belum dipahami yang harus diterapkan dalam tugasnya,” katanya.
Menurut Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, tujuan pembentukan wadah koordinasi Pengelolaan SDA ini adalah untuk membangun keterpaduan tindak dalam hal pengelolaan sumber daya air.
“Pembentukan wadah koordinasi ini juga untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air serta mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor yang terkait dengan sumber daya air,” jelasnya.
Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat juga mengingatkan bahwa tugas Sekretariat Dewan SDA Provinsi ataupun TKPSDA WS adalah untuk membantu dan memfasilitasi kegiatan Dewan SDA Provinsi ataupun TKPSDA WS.
“Sehingga diperlukan dan dibutuhkan kemampuan para staf sekretariat , baik secara teknis, administrasi maupun dari sisi keuangannya untuk mendukung tugas-tugas secara optimal,” tegasnya.
Dukungan Sekretariat
Pada acara tersebut disampaikan beberapa pemaparan dari para peyaji, seperti dari Sekretariat Dewan SDA Nasional yang disampaiakan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Drs. R. Eddy Soedibyo, MM tentang “Implementasi Dukungan Sekretariat Terhadap Kegiatan Wadah Koordinasi”, dan Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran – Dit. Bina Program, Ir. Pandi M. S. Hutabarat, M.Sc tentang “Penyusunan Anggaran Sekretariat TKPSDA WS”.
Selain itu juga disampaikan mengenai “Penataan Organisasi Sekretariat Wadah Koordinasi “ oleh Kepala Sub Direkotorat Kelembagaan – Dit. Bina Penatagunaan SDA, Ir. Adi Pramudyo, MT dan “Penyusunan Program Kerja TKPSDA WS dan Sekretariat TKPSDA WS“ yang disampaikan Pejabat Fungsional Dit. Bina Penatagunaan SDA, Ir. Suharto Sarwan, M.Sc, serta “Evaluasi dan Pelaporan “ oleh Kepala Seksi Wilayah I – Subdit Kelembagaan, Dit. Bina Panatagunaan SDA, Nur Widayati, STP,MT dan Dosen UGM, Prof. DR. Ir. Sigit Supadmo Arief.
Dalam pemaparannya, Eddy Soedibyo antara lain menyatakan, bahwa esensi dukungan sekretariat adalah memahami tugas dan fungsi sekeratariat, memahami tugas dan fungsi TKPSDA WS, serta memahami konsepsi pengelolaan SDA.
“Tugas Sekretariat TKPSDA WS adalah mendukug pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS, memfasilitasi penyediaan Tenaga Ahli, pakar, narasumber yang diperlukan dan menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,” ujarnya.
Tuga sekretariat TKPSDA WS lainnya, menurut Eddy Soedibyo adalah menyelenggarakan administrasi keuangan dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS.
Sedangkan fungsinya, Eddy Soedibyo meyampaikan, ada tiga fungsi Sekretariat , yaitu fungsi pelayanan, fungsi pelaksanaan dan fungsi penyediaan. Untuk fungsi pelayanan antara lain, melayani administrasi Anggota TKPSDA WS, melayani data dan informasi untuk mendukung tugas TKPSDA WS dan masyarakat, juga melayanai hubungan kerja TKPSDA WS dengan pihak lain.
“Untik fungsi pelaksanaan antara lain Sekretariat memfasilitasi pemilihan anggota TKPSDA-WS dari unsur non pemerintah untuk periode berikutnya termasuk pergantian antar waktu, rapat-rapat dan persidangan, serta melaporkan permasalahan SDA di wilayahnya dan analisisnya,” papar Eddy.
Kemudian fungsi penyediaan adalah menyediakan sarana dan prasarana pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS , menyediakan tenahga ahli/pakar/narasumber untuk membantu tugas dan fungsi TKPSDA WS, serta pemberian dokumen teknis dalam menyusun program kerja TKPSDA WS,” jelasnya.
Adapun apara peserta bimbingan teknis angkatan pertamatersebut sekitar 50 orang yang berasal dari Sekretariat TKPSDA WS yang telah terbentuk , baik yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat mupun kewenangan pemerintah provinsi.**ad/edd