Sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Perpres 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, Dewan Sumber Daya Air (SDA) untuk tingkat nasional dan provinsi wajib dibentuk. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Oleh karena amanat tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah membentuk Dewan SDA Provinsi (DSDAP) Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0106/KUM/2014, tertanggal 6 Maret 2014, dengan anggota sebanyak 29 orang.
Unsur yang terlibat dalam keanggotan DSDAP Kalimantan Selatan ini terdiri dari unsur pemerintah sebanyak 14 anggota dan unsur non pemerintah sebanyak 15 anggota. Untuk unsur Pemerintah anggoatnya terdri dari instansi/lembaga terkait sumber daya air dan dari unsur non pemerintah berasal dari kelompok pengguna, pengusaha SDA, lembaga adat dan lembaga pelestari lingkungan SDA.
Tugas dan Fungsi
Sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA di tingkat provinsi, DSDAP Kalimantan Selatan diharapkan dapat melaksanakan tugasnya untuk membantu Gubernur Kalimantan Selatan di dalam koordinasi pengeloaan SDA.
Tugasnya tersebut antara lain, menyusun dan merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan SDA provinsi berdasarkan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA (Jaknas PSDA) dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya dan menyusun program pengelolaan SDA provinsi.
Selain itu DSDAP Kalimantan Selatan juga bertugas untuk menyusun dan merumuskan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) pada Tingkat Provinsi dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan SIH3 pada Tingkat Nasional dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan Wilayah Sungai (WS) dan Cekungan Air Tanah (CAT) serta pengusulan perubahan penetapan WS dan CAT.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut DSDAP Kalimantan Selatan menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta
tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan SDA pada tingkat provinsi, serta pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan SDA pada tingkat provinsi.
DSDAP Kalimantan Selatan juga menyelenggarakan fungsi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan SDA pada tingkat provinsi, konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan SIH3 pada tingkat provinsi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan SIH3 pada tingkat provinsi.
Inisiatif
Berkaiatan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DSDAP Kalimantan Selatan, baru-baru ini Dinas Pekerjaan Umum selaku Sekretariat DSDAP Kalimantan Selatan berinisiatif menyelenggarakan fasilitasi penyusunan program kerja DSDAP Kalimantan Selatan periode 2014-2019, di Banjarmasin (30/9).
Dengan narasumber dari Sekretariat Dewan SDA Nasional, acara ini bertujuan untuk menyusun program DSDA-P Kalimantan Selatan dan penyusunan tata tertib dan tatacara pengambilan keputusan DSDA-P Kalimant an Selatan.
Narasumber Kasubag Data dan Informasi, Bagian Pelayanan Informasi – Sekretariat Dewan SDA Nasional, Nur Widayati, SP, MT menyampaikan materi mengenai “Penyusunan Program Dewan SDA Provinsi”.
Dalam paparannya, Nur Widayati menjelaskan antara lain, bahwa alokasi anggaran Dewan SDA Provinsi melalaui Sekretariat Dewan SDA Provinsi merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, agar dapat terlaksananya seluruh kegiatan yang telah disepakati bersama.
Menurut Nur Widayati, penyusunan Program Kerja Dewan SDA Provinsi terdiri dari program lima tahunan yang nantinya akan didetailkan dan dijabarkan oleh Sekretariat dan disepakati anggota Dewan SDA Provinsi menjadi program dan kegiatan tahunan.
“Program dan kegiatan tersebut terdiri dari program dan kegiatan Dewan SDA Provinsi serta Program dan Kegiatan Sekretariat Dewan SDA Privinsi. Sifat program dan kegiatan bisa rutin dan tidak rutin,” katanya.
Untuk program dan kegiatan rutin, antara lain monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan tindaklanjut Kebijakan PSDA Provinsi, monev pelaksanaan tindak lanjut Kebijakan Pengelolaan SIH3 tingkat Provinsi, Monev WS dan CAT, serta menyusun rekomendasi isu strategis terkait SDA.
“Sedangkan program yang tidak rutin antara lain, menyusun dan merumuskan Kebijakan PSDA Provinsi dan Kebijakan Pengelolaan SIH3 pada tingkat provinsi. Oleh karena itu dukungan Sekretariat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi amat diperlukan,” paparnya.
Sementara Kasubag Hubungan Masyarakat, Bagian pelayanan Informasi – Sekretariat Dewan SDA Nasional, Drs. Ade Satyadharma, M,Si memaparkan mengenai “Penyusunan Tata Tertib dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan SDA Provinsi”.
Dalam materi tersebut dipaparkan bahwa berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air Pasal 30, ayat (1), Dewan SDA Provinsi bersidang paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
“Didalam pasal yang sama pada ayat (5) dijelaskan pula bahwa peraturan tatatertib persidangan dan tatacara pengambilan keputusan Dewan SDA Provinsi akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Provinsi,” katanya.
Menurut Ade Satyadharma, substansi Peraturan Tata Tertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan, antara lain mengandung Ketentuan Umum yang menjelaskan mengenai Dewan SDA Provinsi (DSDAP), Anggota DSDAP, Sekretariat DSDAP, Tim Kerja, Panitia Khusus (Pansus), dan lainnya.
“Dalam Peraturan Tata Tertib Rapat DSDAP juga sebaiknya mencantumkan antara lain, jenis rapat, waktu, tatacara rapat, tatacara permusyawaratan, laporan dan risalah rapat, tatatertib undangan lainnya,” jelas Ade.
Sedangkan untuk Tatacara Pengambilan Keputusan, menurut Ade Satyadharma, juga harus menjelaskan mengenai prinsip umum, keputusan berdasarkan mufakat, keputusan berdasarkan suara terbanyak dan Ketentuan Penutup.
“Saat melaksanakan pembahasan mengenai Peraturan Tata Tertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan para anggota DSDAP diharapkan dapat mencermatinya agar apa yang tercantum di dalam peraturan ini tidak akan menghambat pelaksanaaan persidangan dan pengambilan keputusan nantinya,” ujarnya, Setelah mendengarkan pemaparan kedua narasumber tersebut, para anggota DSDAP Kalimantan Selatan telah menyepakati beberapa hal, antara lain draft Tata Tertib dan Tata Cara Pengambilan Keputusan yang telah disusun akan dibahas pada sidang berikutnya, dimana sebelumnya draft tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke para anggota DSDAP.
Bila Peraturan Tata Tertib dan Tata Cara Pengambilan Keputusan DSDA Kalimantan Selatan telah ditetapkan oleh Gubernur selaku Ketua Dewan SDA Nasional, maka juga disepakati selanjutnya akan membahas draft Penyusunan Program DSDAP kalimantan Selatan.
Komisi Irigasi
Selain melaksanakan fasilitasi penyusunan program kerja DSDAP Kalimantan Selatan periode 2014-2019, pada tempat yang sama Dinas PU Provinsi Kalimantan Selatan juga memfasilitasi pembentukan Komisi Irigasi (Komir) Provinsi Kalimantan Selatan.
Komir Provinsi Kalimantan Selatan merupakan lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah provinsi,Wakil Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada daerah irigasi kewenangan provinsi, kewenangan pusat yang bersifat lintas dan strategis, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
Komir Provinsi Kalimantan Selatan akan disahkan pembentukannya melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan, dimana draft pembentukannya akan dilaksanakan melalui kegiatan tersebut.
Salah satu tugas komisi irigasi provinsi adalah membantu gubernur dalam merumuskan kebijakan mempertahankan dan meningkatkan komisi dan fungsi irigasi, merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi, merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi pertanian dan keperluan lainnya, serta merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan daerah irigasi.
Adapun narasumber acara fasilitasi pembentukan Komir Provinsi Kalimantan Selatan dari Subdit Kelembagaan, Direktorat Bina Penatagunaan SDA, Ditjen Sumber Daya Air – Kementerian Pekerjaan Umum (PU).