Meskipun ketentuan pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Permen Pekerjaan Umum (PU) No. 4/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai, tidak bersifat wajib yaitu menggunakan kata dapat, tetapi dapat dibentuk dengan melihat kondisi Wilayah Sungai terutama dalam 3 (tiga) hal.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Air – Kementerian PU yang juga selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional, DR. Ir. Moch. Amron, M.Sc saat memberikan sambutan pada acara pengukuhan Anggota TKPSDA WS Arau, Kuranji, Anai, Mangau, Antokan (Akuaman) di Kota Padang – Sumatera Barat (9/12).
Menurut Amron, ketiga hal tersebut adalah tidak berimbangnya antara pasokan air dan kebutuhan di WS, potensi konflik antar pengguna SDA, dan pesatnya perkembangan pembangunan di WS yang bersangkutan.
”Berdasarkan hal tersebut, maka pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Akuaman sangat diperlukan. Kita patut bersyukur karena setelah melalui proses panjang dan demokratis, akhirnya TKPSDA Wilayah Sungai Akuaman terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri PU No. 535/KPTS/M/2010 tanggal 4 Oktober 2010,” kata Amron.
WS Akuaman seluas 2881,67 km2 meliputi delapan wilayah administrasi kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Agam, Kota Pariaman, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.
Amron menyampaikan, bahwa potensi SDA WS Akuaman sebesar 7,3 milyard m3 dimanfaatkan untuk pertanian, air minum, industri pariwisata dan perikanan. Potensi air terbesar terdapat pada Daerah Aliran Sungai (DAS) di WS Akuaman bagian tengah, sedangkan DAS yang terhitung kekurangan air adalah DAS Bt. Arau di Kota Padang.
”Ini yang menjadi pokok permasalahan ke depan karena DAS-DAS di WS Akuaman ada yang kelebihan air dan ada yang kekurangan air. Ke depan, tugas kita menyiasati bagaimana agar air yang kurang dapat disuplai oleh DAS yang airnya berlebih,” ujarnya.
Lebih Lanjut dijelaskan Amron, bahwa pengelolaan SDA yang baik akan berdampak pada perekonomian dan juga pada sistem lainnya dan sebaliknya, apabila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan bencana dan konflik antar pengguna SDA.
”Oleh karena itu, agar pengelolaan SDA tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antar pemilik kepentingan (stakeholders),” tegasnya.
Dalam UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, menurut Dirjen SDA, dikenal sebagai pola pengelolaan SDA. Penyusunan pola pengelolaan SDA ini, harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.
”Melalui pembahasan mendalam dan demokratis dalam sidang TKPSDA yang kemudian dijadikan rekomendasi definitif untuk ditetapkan oleh pihak yang menyatukan berbagai pihak yang berkepentingan, khususnya dalam pendayagunaan dan konservasi sumber daya air secara terpadu,” jelasnya.
Amron juga mengingatkan, bahwa tugas TKPSDA bukan hanya membahas dan merekomendasikan pola pengelolaan SDA saja, tetapi masih ada banyak hal yang ditugaskan kepada TKPSDA berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dan umumnya bukan hal yang mudah karena di dalam pelaksanaan akan dijumpai berbagai kepentingan yang tidak selalu sejalan.
Dicontohkannya adalah pada Bt. Antokan di Kabupaten Agam, yang saat ini ada investor yang ingin memanfaatkan outlet buangan PLTA Maninjau sebagai Pembangkit Listrik Mini Hidro. Padahal di bawah outlet buangan PLTA Maninjau ini, terdapat Bendung Antokan yang areal irigasinya adalah 4.200 Ha.
”Sampai saat ini belum ada pengajuan SIPA dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam ke Menteri PU cq. Dirjen SDA. Hal ini akan menjadi rawan konflik, karena jika nanti terjadi kekurangan air irigasi Antokan akibat adanya PLTA ini, di khawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Hal ini perlu dibahas dalam sidang-sidang TKPSDA untuk mencari solusi permasalahan,” ingat Amron, seraya menambahkan, belum lagi masalah banjir, longsor, penambangan galian C yang tidak sesuai ketentuan dan lain sebagainya.
Semua ini, menurut Amron, harus dicarikan jalan keluarnya untuk kemanfaatan masyarakat banyak. Hal tersebut merupakan tantangan yang tidak mudah untuk dilakukan. Namun demikian, dirinya percaya bahwa dengan jiwa dan semangat membangun serta ruh gotong royong yang diwarisi dari nenek moyang kita, kiranya semua ini Insya Allah dapat dicarikan jalan keluarnya.
Profesional
Sementara itu Gubernur Sumatera Barat, Marlis Rahman, menyatakan, bahwa seiring dengan kemajuan zaman, tugas-tugas kita semakin hari semakin berat sehingga dituntut lebih profesional dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, khususnya dalam pelaksanaan pengelolaan SDA.
”Salah satu upaya untuk melaksanakan tugas tersebut adalah dengan membentuk wadah koordinasi. Karena dengan adanya wadah koordinasi akan dapat mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan SDA,” ujar Marlis.
Menurut Gubernur Sumatera Barat, saat ini Provinsi Sumatera Barat telah membentuk wadah koordinasi SDA, yaitu Dewan SDA Provinsi Sumatera Barat periode 2009-2014 yang sudah mulai menjalankan tugasnya.
”Sekarang kita selangkah lebih maju, untuk tingkat WS saat ini sudah terbentuk TKPSDA WS Akuaman. Kita juga berharap akan terbentuk tim-tim koordinasi pengelolaan SDA untuk tingkat kabupaten/kota dan WS lainnya sesuai kebutuhan daerah dan WS yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu Marlis Rahman mengharapkan, bahwa pembentukan TKPSDA WS Akuaman dapat meningkatkan koordinasi pengelolaan SDA menjadi lebih baik. Pasalnya, TKPSDA WS Akuaman memiliki keanggotaan dari unsur pemerintah dan unsur non-pemerintah dari perwakilan kabupaten/kota di WS Akuaman dengan jumlah yang relatif seimbang.
”TKPSDA WS Akuaman nantinya akan tetap berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan SDA Provisi Sumatera Barat dalam melaksanakan pengelolaan SDA di provinsi ini. Ke depan kita juga berharap agar semua permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA dapat dicarikan solusi penyelesaiannya, karena sudah ada wadah koordinasi yang memfasilitasinya,” tutur Gubernur.
Selain jajaran di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT dan Kasubdit Kemitraan dan Peran Masyarakat selaku Pjs. Kasubdit Kelembagaan, Dit. Bina Penatagunaan SDA, Ditjen SDA – Kementerian PU, Ir. Arung Samudro yang masing-masing sebagai narasumber saat sidang pertama TKPSDA WS Akuaman dilaksanakan sesuasi acara pengukuhan.**jon/faz/ad