Dewan Sumber Daya Air Nasional mengadakan Sidang Pleno perdana di tahun 2019 setelah Keanggotaan Dewan SDA Nasional telah dikukuhkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019, Kamis (1/8/19). Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional merupakan wadah Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang telah dibentuk oleh pemerintah atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017.
Sidang Pleno ini juga merupakan agenda rutin tahunan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2017, beranggotakan 16 orang Anggota dari unsur Pemerintah, 22 orang Anggota dari unsur Non-Pemerintah, dan 6 Gubernur. Ke depannya, Sidang Pleno akan diadakan minimal sekali dalam tiga bulan
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan SDA Nasional, didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional. Dalam Sidang Pleno ini telah disepakati dan dibahas beberapa hal, (1) Pengesahan Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan; (2) Kesepakatan terhadap usulan rencana kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2019 dan Tahun 2020; (3) Kesepakatan terhadap Substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; dan (4) Kesepakatan terhadap 2 (dua) Rekomendasi Isu Strategis bidang sumber daya air yaitu, isu tentang Ketahanan Air dan isu tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
Meliputi tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antar-pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air. Menteri Darmin berharap bahwasanya apa yang telah disepakati dan diputuskan pada Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangenjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dan juga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholder terkait sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Sementara itu, Menteri Basuki menjelaskan dalam mengatasi isu strategis nasional Dewan SDA Nasional mempunyai tugas antara lain, memberikan solusi kebijakan terpadu antar Kementerian dan Lembaga K/L untuk penanganan masalah kekeringan dan banjir, menyusun Indeks Ketahanan Air, serta Melestarikan fungsi, dan mencegah kegagalan pengoperasian waduk baru.
Menteri Basuki juga menyampaikan Kementerian PUPR hanyalah salah satu stakeholder yang diamanahi untuk mengelola SDA bersama-sama dengan yang lainnya. “Seperti yang selalu saya katakan bahwa SDA bukanlah kebijakan Kementerian PUPR, tetapi kebijakan nasional rakyat Indonesia. Melalui forum ini, apabila ada konflik pemanfaatan SDA, disinilah pengambilan kebijakan karena ada wakil Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, akademisi, asosiasi petani, LSM. Sebagai contoh dalam pembahasan RUU SDA, saya selalu katakan ini bukan RUU SDA milik PUPR namun dibahas bersama,” tungkas Menteri Basuki.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Hari Suprayogi selaku Sekretaris Harian SDA Nasional mengatakan Dewan SDA Nasional yang baru dikukuhkan hari ini diharapkan bisa mengeluarkan kebijakan mengenai pengukuran ketahanan air di Indonesia yang bisa diaplikasikan. “Sehingga paling tidak tiap wilayah sungai yakni kita punya 128 wilayah sungai dapat dinilai ketahanan air di wilayah tersebut,” ujar Hari Suprayogi.
Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional Apriady Mangiwa mengatakan lima indikator kunci dalam keberhasilan pengelolaan SDA adalah keberhasilan dalam konservasi, pendayagunaan sumber daya air, penanggulangan daya rusak air, pengembangan sistem informasi dan peran serta masyarakat dan swasta.
“Program pembangunan 65 bendungan yang dilakukan Pemerintah merupakan salah satu upaya meningkatkan ketahanan air nasional dengan menambah jumlah tampungan air. Rasio tampungan air terhadap jumlah penduduk Indonesia saat ini baru sebesar 62,3 m3/kapita/tahun atau masih dibawah negara tetangga seperti Malaysia yang sudah mencapai 1.000 m3/kapita/tahun,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang Pleno ini turut hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (TIM)