Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Presiden No. 23/2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah dan Penjaringan Isu-Isu Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Timur. Selasa (24/4/2024).
Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi kelima yang dikunjungi dalam rangkaian roadshow Sosialisasi KepPres. No.23/2023 ke 6 (enam) provinsi. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh PJ Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono. Dalam sambutannya, Bobby menyampaikan bahwa Provinsi Jatim siap berperan aktif membantu Dewan Sumber Daya Air Nasional dalam menjalankan tugas menyelenggarakan fungsi koordinasi.
Provinsi Jawa Timur mempunyai luas wilayah 47.803 km2 atau 2,5% dari luas Indonesia, mempunyai 7 wilayah sungai yang terdiri dari 2 wilayah sungai kewengan pusat yaitu WS Brantas dan WS Bengawan Solo dan 5 wilayah sungai kewenangan provinsi yaitu WS Madura-Bawean, WS Welang-Rejoso, WS Pekalen-Sampean, WS Bondoyudo-Bedadung, dan WS Baru-Bajulmati.
Dengan luas wilayah dan potensi sumber daya air yang cukup besar maka diperlukan pengelolaan sumber daya air yang mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah, dimana memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat sumber daya air.